Jumat, 18 Januari 2008

TARI MINANGKABAU: PERAN ELIT ADAT DAN KEBERLANGSUNGAN

TARI MINANGKABAU :
PERAN ELIT ADAT DAN KEBERLANGSUNGAN
Indra Yuda *)

Abstrak: Artikel ini disajikan untuk menjelaskan tentang bagaimana peran elit adat seperti Penghulu dan Ninik Mamak di Minangkabau dewasa ini, terhadap keberlangsungan pertumbuhan tari tradisional Minangkabau di Sumatera Barat. adanya perubahan sistem pemerintahan Nagari menjadi desa, dan pada sisi lain seiring pula terjadinya perubahan sosial budaya pada masyarakat Minangkabau, berdampak pada keberlangsungan hidup tari tradisional Minangkabau dalam kantong budayanya. Dapat diungkapkan dalam artikel ini bahwa peran elit adat sudah mulai bergeser dalam kaumnya, sementara kemenakan atau kaumnya terseret arus globalisasi dengan trend masa kini. Akibatnya elit adat kurang berperan dalam menggiatkan pertumbuhan tari tradisi. Trend positif saat ini, adalah dimana peran elit adat sebagai fasilitator diambil alih oleh lembaga pendidikan tari, baik formal maupun non formal.

Kata Kunci: Elit adat, tari tradisional Minangkabau, Institusi pendidikan non formal dan formal, serta keberlangsungan.


1. PENDAHULUAN
Masyarakat Minangkabau merupakan bagian suku bangsa Indonesia, yang dalam pola kekerabatan menganut sistem matrilinial. Sistem matrilinial berdasarkan kepada ikatan garis keturunan melalui garis ibu. Merujuk kepada garis keturunan ibu tersebut, saudara perempuan di tempatkan sebagai penerus garis keturunan kesukuan, dalam hal ini termasuk penerus atau penerima dari berbagai bentuk warisan material maupun yang bersifat adat-sitiadat. Disisi lain, kaum laki-laki ditempatkan sebagai pengelola dan penjaga harta warisan material yang disebut Pusako. Sementara itu, dalam jabatan ke-adatan (jabatan menurut adat), kedudukan laki-laki bertindak sebagai penghulu dan ninik mamak. Dalam pewarisan gelar jabatan menurut adat diwariskan dari penghulu atau mamak kepada kemenakan yaitu anak laki-laki dari saudara perempuan mereka (Simulie, 2002: 28).
Kaum laki-laki yang menjabat dalam adat menurut pola kekerabatan matrilinial disebut dengan istilah elit adat. Para penghulu dan ninik mamak atau mamak adalah kelompok elit adat dalam kekerabatan matrilinial. Berdasarkan adat Minangkabau (Hakimi; 1985: 20) elit adat sangat berperan dalam mengontrol dan mengatur pola kehidupan bermasyarakat menurut aturan adat istiadat, baik adat istiadat yang bersifat adat salingka Nagari (Adat yang berlaku di tiap-tiap Nagari) di Minangkabau.
Wilayah Minangkabau pada masa lalu terdiri dari federasi Nagari-Nagari. Gabungan dari berbagai Nagari-Nagari inilah berdirinya kerajaan Minangkabau, sebab itu ada istilah adat salingka Nagari (adat tersebut hanya berlaku didalam Nagari itu saja, tidak universal). Artinya adat setiap Nagari otonom milik Nagari, akan tetapi bukan berarti tidak pula ada persamaan diantara Nagari-Nagari tersebut (Sayuti, 2002: 17).
Manan (1985:30) menjelaskan bahwa Nagari merupakan suatu birokrasi pemerintahan terkecil di Minangkabau. Setiap Nagari memiliki hak otonom, baik dari segi sistem sosial, politik, ekonomi dan kesenian. Perkembangan Nagari terletak pada kerjasama antara elit adat (Pemangku jabatan adat) dan masyarakat yang terdiri dari berbagai kaum dan suku.
Nagari dalam wilayah Minangkabau memiliki identitas dan fokus kebudayaan masing-masing. Dari segi produk budaya, Nagari diberi wewenang untuk memproduk secara kolektif (komunal) bentuk-bentuk budaya yang mereka inginkan, yang sesuai dengan karakteristik perilaku dan kepribadian mereka. Salah satu produk budaya tersebut adalah kesenian. Disamping sistem organisasi sosial dan adat-istiadat. Kesenian yang ditumbuhkembangkan di Minangkabau dari berbagai Nagari-Nagari, merupakan manifestasi dan refleksi dari kehidupan orang Minangkabau sebagai makhluk sosial.
Akibat adanya perombakan sistem politik di Indonesia, maka secara tidak langsung ikut mempengaruhi struktur birokrasi pemerintahan adat di Minangkabau. Kenyataan ini diawali oleh keinginan pemerintah pusat (Jakarta) untuk menyeragamkan pengistilahan bagi daerah birokrasi pemerintahan terkecil dari seluruh Indonesia. Pada tahun 1980 seluruh daerah pemerintahan paling rendah diperkotaan berobah nama menjadi kelurahan, sementara di kabupaten menjadi desa. Dampak dari perubahan tersebut, menimbulkan sistem pemerintahan Nagari sebagai birokrasi terkecil tidak ada lagi di Minangkabau.
Adanya perubahan tersebut berdampak pula pada sistem budaya di Minangkabau. Nagari terpecah-pecah menjadi desa atau kelurahan. Identitas budaya tidak lagi milik Nagari, tetapi sudah menjadi milik banyak desa dan kelurahan. Elit adat pun terpecah-pecah dalam jabatannya. Semula hanya sebagai Datuk Panungkek (wakil penghulu), sekarang menjadi penghulu pucuak (penghulu pucuk/pemimpin penghulu). Masalah ini disebabkan karena tempat tinggal mereka sudah menjadi dua kekuasaan pemerintahan yang setara, yakni sudah menjadi desa-desa dari satu Nagari, terkadang satu Nagari menjadi empat desa atau kelurahan. Secara tidak langsung tentu ke-empat desa atau kelurahan harus memiliki sistem budaya maupun sistem pemeritahan adat masing-masing pula.
Bagaimanapun juga, kenyataan tersebut berdampak pula terhadap aktivitas maupun kelestarian atau pewarisan dari tari-tari tradisional yang terdapat di berbagai Nagari di Minangkabau.
Menurut Firman (1998: 332) bahwa semakin meningkatnya perubahan sosial di Minangkabau berdampak pada bergesernya peran penghulu dan Ninik Mamak. Dari tingginya perhatian pada keluarga saparuik, dewasa ini perhatian tersebut semakin melemah saja. Akibatnya para elit adat hanya lebih menfokuskan perhatian pada keluarga inti. Disinilah asal mula semakin melonggarnya bimbingan para elit adat terhadap kemenakan dan kaumnya dalam berbagai hal adat istiadat. Termasuk masala warisan budaya seprti halnya masalah pewarisan tari tradisional.
Tari tradisional yang pada awalnya milik satu Nagari, sekarang menjadi milik empat desa atau lima desa maupun kelurahan. Terkadang tanggungjawab dari masyarakat desa dan kelurahan, ataupun pemerintahan yang berkuasa tidak lagi begitu peduli. Dengan melemahnya peran elit adat dalam pemerintahan desa dan kelurahan, juga ikut mempengaruhi terhadap pelestarian dan keberlangsungan dari perkembangan tari tradisi di Minangkabau. Apalagi saat sekarang globalisasi budaya, sosial, politik dan ekonomi ikut menyeret adat istiadat dan kesenian ke berbagai perubahan dan pergeseran terhadap tari tradisional di Minangkabau.
Pada masa lalu Ninik Mamak dan surau adalah elemen yang terpenting dalam pertumbuhan tari Minangkabau. Semenjak adanya globalisasi dan perubahan diberbagi bidang, terlebih perubahan kebijakan politik pemerintahan, dan pertumbuhan ekonomi, menyebabkan peran elit adat semakin melemah dalam kaum dan saudara saparuiknya. Lemahnya peran elit adat dan menurunnya kontrol sosial serta bimbingan elit adat terhadap kemenakan, maka kemenakanpun kurang memahami struktur adat dan persoalan-persoalan budaya di Minangkabau, termasuk pembudayaan tari tradisi di lingkungan masyarakat Nagari sebagai pemilik tari tradisi tersebut (Erlinda, 2005: 28).
Fenomena-fenomena tersebut menjadi suatu masalah dalam pertumbuhan tari Minangkabau masa kini. Mulai dari masalah sistem pemerintahan adat, sebagai birokrasi pemerintahan terkecil, kedudukan penghulu dan ninik mamak dalam pemeritahan desa atau lurah masa kini, hingga pada perubahan sosial dalam masyarakat Minangkabau. Artikel ini akan mencoba menelusuri persoalan melemahnya peran elit adat yang berdampak terhadap pertumbuhan dan keberlangsungan tari tradisi dalam masyarakat Minangkabau dewasa ini.

2. Kajian Literatur
Zulkifli (2005:20) menjelaskan akibat perubahan sistem pemerintahan yang terjadi di Nagari di Minangkabau, mengakibatkan melemahnya fungsi dan tanggung jawab elit adat. Elit adat berada di luar garis kewenangan dalam berbagai kebijakan politis di Nagari dewasa ini. Lebih jelasnya struktur sosial dari masyarakat menjadi indentik dengan keseluruhan hubungan peranan. Pada dasarnya peranan-peranan tersebut selalu saling berkaitan dan tidak pernah sepenhnya bertahan (Baal, 1988:92).
Secara tidak langsung jaringan sosial yang terdapat dalam masyarakat tersebut, yang terdiri dari berbagai posisi dan peran yang menyertainya, dimana posisi dan peran tersebut memberikan kontribusi untuk kelangsungan hidup sistem sosial, persoalan ini dikatakan dengan fungsi sosial. Penelitian ini melihat bagaimana dewasa ini fungsi sosial yang diperankan oleh elit adat. Elit adat dapatkah memberi kontribusi yang berarti terhadap keberlangsungan tari tradisi. Referensi ini mengarah kepada bagaimana suatu jaringan sosial dapat memberi sumbangan terhadap sistem sosial, dimana sistem sosial memberi arah terhadap pertumbuhan tari tradisi di Minangkabau.
Firman (1998:95) menjelaskan perubahan dalam struktur kekerabatan dalam sistem matrilinial di Minangkabau, menuntut masyarakatnya untuk mengubah tata kehidupannya dalam upaya menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Artinya Firman melihat sebuah perubahan di Minangkabau mengharuskan terjadinya perubahan pada tatanan kehidupan.
Berbagai proses menimbulkan suatu perubahan, karena proses seperti proses sosial dapat merubah struktur sosial dalam masyarakat. Bahkan proses dipandang pula dapat merubah eksistensi dari suatu unsur kebudayaan dalam kehidupan sosial masyarakat. Perubahan struktural pada suatu sistem sosial masyarakat berarti perubahan dalam kultur normatid dari sistem sosial bersangkutan. Saling ketergantungan antara unit-unit atau sub sistem, berarti perubahan yang terjadi pada satu unit menyeret perubahan pada unit lain (Parson dalam Lauer, 2003:112)
Perubahan sebagai proses yang terjadi dalam masyarakat diakibatkan olehperubahan pada unit-unit atau sub sistem dapat secara mendasar merubah tatanan struktur sosial. Seperti perubahan ke tata pemerintahan di Nagari menjadi desa, akan menyebabkan bergeser tatanan struktur masyarakat Nagari secara adat, menjadi hukum ke tata negaraan yang terpusat. Artinya keberadaan Nagari sebagai wilayah hukum adat tempat eksisnya para elit adat, secara tidak langsung mengalami pergeseran. Disisi lain sistem pemerintahan otonom Nagari yang berubah menjadi sistem pemerintahan terpusat berdampak pada sistem kebudayaan pada wilayah Nagari, yang telah berganti nama dengan desa atau kelurahan.
Menurut Lauer (2003:113) perubahan struktural dapat terjadi dalam dua bentuk proses, seperti ada yang datang dari luar masyarakat secara eksternal dan ada perubahan yang disebabkan oleh proses internal dari masyarakat tersebut. Perubahan dari dalam masyarakat seperti pengaruh peran yang dimainkan oleh pimpinan kharismatis, ataupun berdasarkan konvensi yang terjadi antar seluruh anggota masyarakat.
Struktur sosial selalu berubah dimana perubahan tidak akan terjadi apabila masyarakat sebagai kesatuan fungsional memelihara sistem yang berlaku secara tradisi. Dalam hal ini struktur sosial selalu hidup dan bergerak, yang dapat diklasifikasikan menjadi : (1) bergerak karena hubungan aktivitas yang berlangsung dalam ruang dan waktu, (2) bergerak dalam arti kontiniunitas dan struktur sosial dalam ruang dan waktu, (3) bahwa bergerak disisi lain adalah suatu proses pertumbuhan terhadap struktur sosial (Fotes dalam Koentjaraningrat, 1990: 192).
Perubahan dalam hal ini dipandang sebagai suatu proses bergerak, dimana karena adanya suatu aktivitas sosial dalam suatu masyarakat menyebabkan perubahan pada struktur sosial. Melihat relevansi dengan perubahan menurut Foes, mau tidak mau perubahan terjadi diakibatkan berubahnya unsur-unsur atau sub sistem dalam masyarakat, yang berdampak pada sub sistem yang lain. Konsep berkait ini terjail dalam proses perubahan, yang merujuk pada perubahan ruang dan waktu.
Pandangan lain dari Firman (1998:93) dimana Firman melihat perubahan dalam struktur keluarga matrilinial di Minangkabau, menuntut Mamak (elit adat) untuk beradaptasi agar kehidupan keluarga menjadi stabil. Dengan kata lain perubahan dengan proses adaptasi yang dilakukan mamak (elit adat), agar mereka dapat beradaptasi secara budaya terhadap sesuatu yang baru. Karena sebelumnya tidak pernah ada dalam sistem budaya dan tatanan kehidupannya di Minangkabau.


3. Metodologi Penelitian
Penelitian ini dirancang dengan menggunakan asumsi‑asumsi penelitian kualitatif dalam sifatnya multidisiplin seperti antropologi dan sosiologi. Dalam hal ini, kenyataan sosiologis yang terwujud dalam sistem sosial masyarakat Minangkabau dijadikan sebagai sasaran untuk memahami tari Minangkabau sebagai tari tradisi. Untuk memahami keberadaan tari Minangkabau sebagai aktivitas kesenian dilakukan beberapa metode meliputi studi kepustakaan, etnografis dan studi dokumentasi
Pada tahap awal dilakukan upaya penelusuran terhadap hasil‑hasil penelitian yang sudah pernah dilakukan. Beberapa hasil penelitian terkait seperti yang dikemukakan pada bagian studi kepustakaan sebelumnya. Hasil penelitian itu dapat memberikan inspirasi untuk menelusuri bagaimana kenyataan pertumbuhan tari tradisi Minangkabau dewasa ini. Untuk mempertajam faktualitas data maka studi kepustakaan itu mendorong penulis untuk melakukan suatu etnografi dan analisis komposisi yang terbatas pada dua kawasan. Pertimbangan teoritisnya adalah kawasan masyarakat Minang di Nagari-nagari sebagai kantong tradisi dan kawasan perkotaan tempat tumbuh dan berkembangnya tari kreasi hasil produksi akademisi. Tentu hal ini dipandang bermanfaat untuk meraih deskripsi yang lebih konkret atas realitas tari Minangkabau dan keberlangsungannya dilihat dari peran serta elit adat.
Etnografi dilakukan dengan dua model yakni : (1) studi tentang tari Minangkabau sebagai aktivitas kesenian yang menjadi milik warisan budaya masyarakat Nagari di Minangkabau, (b) studi tentang peranan elit adat dalam mendorong terjadinya pertumbuhan tari Minangkabau sebagai warisan budaya. Melalui studi representasi komunitas masyarakat Nagari akan ditelusuri data meliputi, akses masyarakat terhadap tari tradisi Minang, adat istiadat, sistem sosial dan struktur sosial dan kehadiran pranata modern di Nagari. Melalui studi representasi terhadap peran elit adat ditelusuri jenis data meliputi akses elit adat terhadap masyarakat, politik, kebudayaan dan adat istiadat serta struktur sosial masyarakat di Nagari, termasuk kontrol sosial.
Pengumpulan data lapangan dilakukan melalui beberapa teknik. Untuk menelusuri gambaran sistem sosial dilakukan studi kepustakaan dan observasi terlibat. Untuk menelusuri tari Minangkabau dan peranan elit adat dilakukan dengan tenik wawancara dan observasi mendalam. Demikian juga untuk mendapatkan gambaran tentang proses perubahan yang terjadi dilakukan dengan wawancara dan observasi terlibat.
Instrumen utama dalam penelitian ini adalah peneliti sendiri, dengan menghindari tendensius dan memperturutkan perasaan, untuk itu peneliti tetap mengutamakan kejernihan pikiran, ini merupakan upaya yang sangat harus diperhatikan. Hal dimaksud bertujuan untuk menjamin keobjektifitasan penelitian, dengan tujuan agar tidak mempengaruhi “natural setting” dan latar penelitian. Instrumen lain seperti: buku catatan, alat pencatat, camera video, camera foto, dan tape recorder yang keseluruhannya bersifat melengkapi instrumen utama.
Penelitian ini berpedoman pada 12 langkah penelitian Spardley (1977) yang telah dimodifikasi menjadi sembilan langkah yaitu : (1) menentukan objek penelitian, (2) melakukan observasi lapangan, (3) melakukan analisis domain, (4) melakukan observasi terfokus, (5) melakukan analisis taksonomi, (6) melakukan observasi terseleksi, (7) melakukan analisis komponensial, (8) melakukan analisis tema budaya dan (9) menulis laporan
Untuk memperkuat kesahihan data hasil temuan dan otensitas, maka oleh sebab itu peneliti dalam hal ini mengacu kepada penggunaan standar keabsahan data yang telah dijelaskan oleh Lyncoln dan Guba (1983) yang terdiri dari: (1) kepercayaan (credibility), (2) keteralihan (transferability), (3) dapat dipertanggungjawabkan (dependenbility), (4) penegasan atau kepastian (confirmability).

4. Hasil Penelitian dan Pembahasan
4.1 Perubahan Sosial Masyarakat Minangkabau dan Relevansinya Terhadap Tari Minangkabau
Adanya laju pertumbuhan dalam berbagai bidang dewasa ini, mengakibatkan sektor-sektor budaya mengalami dinamika perubahan maupun pergeseran. Dalam hal ini, seni tari Minangkabau merupakan salah satu dari objek perubahan tersebut. Hadirnya globalisasi ekonomi, sain dan teknologi merupakan salah satu indikator kenapa terjadi perubahan dalam berbagai tari tradisi di Minangkabau
Melihat perubahan dan pergeseran ataupun perkembangan pada tari Minangkabau, fenomena ini dapat dilihat dari persoalan perubahan sosial budaya. Terjadinya perubahan sosial budaya pada masyarakat Minangkabau berpengaruh terhadap peran, posisi dan pelestarian maupun terhadap keberlangsungan dari pertumbuhan seni tari tersebut dalam masyarakat pendukungnya.
Berdasarkan teori sosio historis perkembangan, bahwa perubahan dan perkembangan pasti terjadi menuju ke arah depan dengan kemajuan yang lebih baik. Perkembangan dalam masyarakat akan terjadi, dalam hal ini terjadi suatu perubahan sosial yang berevolusi walau berlangsung dengan lambat. Dimana perkembangan tersebut menuju kesempurnaan. Disisi lain, perkembangan dalam sosial budaya, menggeser posisi kemapanan dari norma, nilai dan adat-istiadat yang berlaku pada masyarakat, terutama masyarakat tradisional dengan kata lain masyarakat yang hidup di pedesaan.
Sementara itu, tari tradisional Minangkabau lebih banyak berdomisili atau tumbuh dan berkembang pada daerah pedesaan. Karena daerah pedesaan merupakan kantong-kantong atau sentra dari keberadaan tari Minangkabau. Di desa ini pula banyak bermukim para elit adat (penghulu dan ninik mamak), walaupun diperkotaan tidak tertutup kenungkinan para elit adat bermukim, apalagi pada zaman globalisasi ini.Dimana pada zaman sekarang ini banyak elit adat yang berpredikat penghulu tinggal di perkotaan, hal ini disebabkan ada sebagian mereka mendapatkan gelar atau jabatan penghulu karena status kekayaan maupun gelar akademik dan jabatan di pemerintahan. Dengan adanya perubahan sosial budaya tersebut, daerah pedesaan yang dahulu masih menganut dengan kuat konvensi adat, sekarang mulai bergeser kearah pemikiran idealisme global. Karena apa? Karena para elit adat yang bermukim di perkotaan banyak yang berpaham sekuler dan menjadi masyarakat global.
Merujuk pada teori Comte (dalam Yuda, 2004: 125) dimana Comte menyatakan bahwa ada tiga persoalan teoritis yang berbeda yang dilalui manusia secara berurutan, dalam perkembangan hidup manusia yaitu: (1) tingkat teologis, dimana manusia mempercayai segala fenomena diciptakan oleh zat yang Maha Agung. Dalam konteks ini manusia percaya pada jimat, dewa dan keesaan Tuhan, (2) Tingkat metafisika, pada tingkat ini, kekuatan gaib yang abstrak yang bersumber pada kekuatan alam semesta menjadi landasan manusia dalam berperilaku dan beraktivitas dalam kehidupan bermasyarakat, dan (3) Tingkat Ilmiah atau positiv, pada tingkat ini, manusia mencari hukum-hukum yang menentukan berbagai fenomena, nalar dan pengamata yang realita dan logis menjadi alat utama dalam berfikir.
Berdasarkan pendapat Comte tersebut dan melihat realitas yang terjadi dalam perkembangan tari Minangkabau dan perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakatnya, dapat dilihat dari kategori sejarah dan proses simbolis yang terjadi. Dalam kategori sejarah ada tiga kategori yaitu: (1) Tradisonal patrimonial, (2) Kapitalis, dan (3) Teknokratis. Sedangkan dalam proses simbolis ada tiga sub bagian, indikatornya yaitu berdasarkan lembaga (institusi), simbol dan norma atau hukum.
Melihat dari konsep sosio historis tersebut bisa diuraikan bahwa dari zaman tradisional tari Minangkabau dikelola atau digunakan oleh lembaga (institusi) masyarakat pendukungnya maupun kerajaan. Dimana simbol dari tarian pada kategori sejarah bersifat mistis dan religius. Sedangkan norma atau hukum dari kategori sejarah yang bersifat tradisional adalah bersifat komunal dan kepatuhan.
Sementara pada zaman kapitalis, lembaga pengguna atau pengelola adalah tenaga profesional, maupun pesanan dan bersifat penawaran. Simbol yang muncul adalah realis dan norma yang berlaku adalah individualis.
Zaman teknokratis modern, lembaga pengguna adalah profesional, negara, pesanan dan juga penawaran. Sedangkan simbol yang muncul adalah pseudo-realis dan positivisme, sementara norma adalah individualis dan modifikasi perilaku.
Memandang pada konteks sosio historis dan realitas yang terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat Minangkabau dewasa ini, dapat dijelaskan dalam tulisan ini bahwa masyarakat Minangkabau berada dalam tahap atau tingkat positivisme ilmiah. Kenyataan ini dilihat dari perubahan zaman yang terjadi dan munculnya idealisme global, yang merupakan suatu era tempat tumbuhnya pemikiran rasional diatas pemikiran metafisika dan irrasional. Adanya tahap rasionalitas ini, mengubah pula pandangan orang Minangkabau terhadap kesenian tradisi, seperti halnya tari tradisi Minangkabau. Sebelumnya pada masa lalu kesenian tradisi seperti tari yang merupakan identitas bersama yang lahir akibat pemikiran kolektif.
Dewasa ini tari Minangkabau merupakan objek kebutuhan rohani yang tidak dianggap lagi sebagai identitas budaya orang Minang yang lahir akibat pikiran kolektif. Kebutuhan akan kesenian tradisi atau tari Minangkabau oleh masyarakat Minang itu sendiri, tidak lagi mengikat secara spirit ke Minangkabauan. Akan tetapi hanya sebagai kebutuhan batin semata, akibat dari kejenuhan-kejenuhan rutinitas pekerjaan. Ada juga yang memposisikan tari Minangkabau sebagai nilai ekslusif, yaitu sebagai tolak ukur dari pangkat dan jabatan maupun status sosial. Fenomena tersebut dewasa ini terlihat dalam pesta perkawinan yang digelar di gedung-gedung mewah. Kenyataannya yang menggunakan tari Minangkabau adalah para orang kaya dan pejabat, tarian tersebut tidak lagi bersifat tradisi walau masih disebut tari Minangkabau. Tari tersebut lebih kepada tari kreasi yang bersumber kepada vocabullary dan gaya serta warna dan karakter Minangkabau. Sebetulnya tarian tersebut tarian versi baru walau nama tarian tersebut dan bentuknya hampir sama. Sementara masyarakat pedesaan atau masyarakat kelas bawah diperkotaan sudah jarang menggunakan tari tradisi dalam acara adat atau acara pribadi rumah tangga mereka.Tari Minangkabau yang bentuk baru yang merupakan representasi tersebut, padaumumnya beredar atau tumbuh dan berkembang di perkotaan.
Fenomena tersebut disebabkan dari bergesernya posisi dan peran tari Minangkabau dalam masyarakat Minangkabau sendiri. Hal ini sesuai dengan konsep perubahan yang linear, bahwa zaman teknokratis modern ini lembaga pengguna dari tari Minangkabau adalah pemerintah, untuk seremonial, dan pelaku profesional. Disamping itu, ada pesanan dari konsumen serta terjadi tawar menawar yang normanya bersifat individualis. Sebab itu tari Minangkabau sudah bergeser dari kepemilikan komunal berubah menjadi kepemilikan individual. Dari konvensi adat istiadat bergeser menjadi konvensi antar individu dan profesionalis atau konsumen. Sebab itu wajar saja tari Minangkabau menjadi seni pesanan dan yang muncul dalam masyarakat adalah seni yang tidak lagi terikat rasa spirit keminangkabauannya.
Fenomona lain dari pergeseran nilai dan norma pada tari Minangkabau adalah faktor peran serta elit adat dalam mengatur tatanan kehidupan masyarakat atau anggota kaum kerabatnya. Dengan eksisnya elit adat dan memiliki integritas, niscaya keberlangsungan tari tradisi Minangkabau, yang merupakan identitas kultural orang Minangkabau akan tetap tumbuh dan berkembang. Faktor peran serta dari elit adat sangat berdampak positiv terhadap kehidupan sosial masyarakat, sehingga melalui peran serta aktif dari elit adat membuat anggota kaum kerabat senantiasa interes dengan adat-istiadat, berarti ikut pula interes terhadap keberlangsungan tari Minangkabau. Akan tetapi timbul pertanyaan apakah saat ini para elit adat masih eksis, dan memiliki integritas serta wibawa dalam kaum kerabatnya?

4.2 Kedudukan dan Peran Elit Adat dalam Masyarakat Minangkabau Sekarang
Elit adat merupakan bagian dari struktur organisasi sosial masyarakat Minangkabau. Elit adat merupakan istilah bagi orang-orang yang memangku jabatan fungsional maupun struktural dalam adat atau kaum kerabat kesukuan dalam masyarakat Minangkabau. Dalam kekerabatan matrilinial, elit adat dalam kaum disebut mamak yang memiliki jabatan fungsional, atau ninik mamak, selanjutnya penghulu. Mamak ada juga disebut mamak kepala waris, dimana mamak kepala waris adalah saudara laki-laki yang tertua dari saudara perempuan dalam satu keluarga.
Pada zaman Orde Baru (dalam rezim presiden Soeharto) kelompok elit adat dibawah naungan KAN (Kerapatan Adat Nagari). Adat, yang bertujuan mengelola persoalan masyarakat yang berkaitan dengan adat-istiadat dan warisan maupun sosial budaya. Kaum elit adat menurut Hasan (1988:12) berperan dalam menggerakkan dan memobilisasi masyarakat dalam hal pelestarian dan pertumbuhan kebudayaan lokal. Kebudayaan lokal seperti unsur kesenian. Kesenian sebagai manifestasi dan identitas orang Minangkabau bagi elit adat masa lalu sangat diperhatikan dan dipelihara, baik pelestarian, perkembangan damn pewarisannya.
Kaum ninik mamak dan penghulu masa lalu ikut sebagai penggerak anak dan kemenakannya dalam menggeluti atau mempelajari seni tradisi seperti tari Minangkabau. Bahkan para tokoh-tokoh tari adalah penghulu dan mamak kepala waris dalam keluarganya. Sebut saja Darwis datuak Rajo Bungsu di Pauh, Yahya di Koto Anau, Tepan di Painan, Sidi Burak di Pariaman, Datuak Tumbijo di Kayu Tanam dan Tawanto di Seberang Palinggam serta Siciak Gadiang-gading di Gunung Padang. Orang-orang tersebut adalah orang-orang yang berpengaruh dalam kaum kerabatnya, bahkan hampir diseluruh Nagari. Fenomena ini disebabkan karena diantara mereka ada yang cerdik pandai. Pengaruh pamor mereka berdampak terhadap keberlangsungan seni tari di Minangkabau.
Dewasa ini kedudukan elit adat dalam masyarakat masih tetap seperti masa Orde Baru dengan KAN sebagai organisasinya. Akan tetapi peran mereka dalam masyarakat tidak lagi begitu berjalan sesuai fungsinya sebagai lembaga kontrol terhadap kehidupan sosial budaya masyarakat Minangkabau.
Menurut Firman (1998: 92), dengan adanya perubahan pada sektor ekonomi dan sain, teknologi, apalagi begitu derasnya arus globalisasi, membuat perubahan dalam fungsi mamak di Minangkabau. Mamak sebagai ahli waris persoalan adat istiadat dan kebudayaan tidak lagi menjalankan fungsinya. Mereka lebih terjebak dalam pemenuhan kebutuhan hidup keluarga intinya (dia dengan anak dan istrinya). Para mamak tidak lagi begitu antusias dengan jabatan mamak dalam kaumnya, mereka lebih memikirkan tanggung jawab sebagai suami menurut agama daripada tanggungjawab menurut adat. Dimana dia diharuskan untuk membimbing kemenakannya, dan menjaga marwah dan martabat kaumnya.
Macetnya fungsi mamak berdampak terhadap pelestarian nilai-nilai dan norma serta esensi adat-istiadat dalam masyarakat Minangkabau sekarang ini. Dengan macetnya fungsi mamak serta mamak adalah juga sebagai seorang ayah dalam keluarganya yang hanya berfikir secara ekonomi dan pertumbuhan sain dan pendidikan, secara tidak langsung melemahnya perhatian dan tanggungjawabnya pada masalah adat istiadat di Minangkabau. Berarti juga berdampak terhadap pelestarian seni tari tradisi di Minangkabau.

4.3 Keberlangsungan Tari Tradisi dalam Masyarakat Minangkabau Sekarang
Tari tradisi saat sekarang keberlangsungannya antara hidup segan mati tak mau. Realitas ini terjadi setelah adanya perubahan peran elit adat dalam masyarakat Minangkabau. Artinya kelompok atau orang yang bertanggungjawab terhadap kelestarian budaya dan peradaban ke Minangkabauan sudah beralih peran. Walau ada sebagian dari mereka yang masih menggalakkan, akan tetapi anak kemenakannya terlanjur tidak percaya dengan kaum elit adat. Apalagi arus globalisasi telah jauh menyeret mereka dengan budaya urban (metropolitan). Dengan adanya fasilitas komunikasi dan informasi yang canggih menyebabkan pemikiran dan peradaban ke Minangkabauan menjadi marginal, bukan saja di Metropolitan (perkotaan) malah sampai ke pedesaan.
Keberlangsungan tari tradisi saat ini bukan lagi menjadi tanggungjawab dunia pendidikan atau notabenenya pemerintah melalui Dinas Pendidikan Kota atau Kabupaten, maupun Dinas Kepariwisataan. Melalui Dinas Pendidikan dalam otonomi daerah dibentuk mata pelajaran BAM (Budaya Alam Minangkabau). Guru BAM kembali memperkenalkan seni tari tradisi Minangkabau pada murid-murid sekolah. Begitu juga di perguruan tinggi dengan mata kuliah Tari daerah setempat, dimana muatannya adalah tari tradisi Minangkabau. Melalui jendela pendidikan sepertinya tari Minangkabau dapat terus berlangsung kehidupannya di tengah-tengah masyarakat.
Adanya sedikit pemaksaan oleh guru BAM bagi murid-muridnya untuk belajar tari tradisi Minangkabau, diharapkan keberlangsungan pertumbuhan tari Minangkabau tetap lestari sepanjang masa. Suatu strategi yang sudah tepat oleh pemerintah, kaerna murid-murid sekolah adalah tunas-tunas generasi yang akan berperan dalam kehidupan berbudaya, beradat dan berbangsa di Minangkabau maupun diluar Minangkabau. Walau murid-murid tersebut dalam rumahtangganya tidak mendapat pemahaman atau pendidikan tentang adat-istiadat atau seni tari Minangkabau, karena para orang tua sekaligus elit adat lebih memikirkan sektor ekonomi dan pendidikan dalam berkompetisi pada derasnya arus global saat ini.
Munculnya mata pelajaran BAM dan adanya otonomi daerah serta adanya gagasan dari segelintir elit adat, yang sekaligus sebagai penguasa pada pemerintahan untuk kembali ke Nagari, berdampak terhadap keberlangsungan tari tradisi di Minangkabau. Kerinduan sebagian penguasa yang sekaligus seorang elit adat untuk kembali ke Nagari disikapi oleh elit pendidikan di Minangkabau. Kembali ke Nagari berarti suatu simbol yang mengisyaratkan untuk kembali kekebudayaan dan sosial masyarakat Minangkabau, berarti juga kembali dengan segala yang berbau tradisi dengan kemasan modernisasi. Dengan begitu kehidupan seni tari tradisi niscaya akan tetap berlangsung dalam masyarakat Minangkabau.


5. Penutup
5.1 Simpulan
Dampak dari perubahan membuat posisi para elit adat kurang mendapat tempat dalam pemerintahan desa. Kenyataan ini disebabkan oleh sistem pemerintahan desa yang sentralistis. Artinya dengan sentralistis kepentingan-kepentingan lokal seperti adat istiadat, adat kebiasaan dan kebudayan sistem kekerabatan agak kurang terakomodasi.
Seiring dengan itu, maka peran elilt adat semakin melemah pula. Para elit adat tidak bisa begitu saja seperti dulu mengambil kebijakan atau diikut sertakan dalam pengambil kebijakan dalam pemerintahan desa. Kenyataan dari itu pada bagian lain mamak atau para elit adat sudah merasa kehilangan wibawa dan peran kekuasaan. Pada gilirannya mereka merasa kehilangan eksistensi dan aktivitas.
Disisi lain sejalan dengan perubahan tersebut, muncul pertumbuhan sains dan teknologi serta pengetahuan. Apalagi adanya arus globalisasi dari berbagai bidang masuk dalam tatanan kehidupan masyarakat Nagari-nagari di Minangkabau. Ideologi atau konsep maupun bentuk perubahan ini yang ditandai dengan era kebebasan, hak azasi, persaingan. Munculnya media berupa elektronik, yang tanpa bisa dicegah membawa berbagai informasi. Secara tidak langsung menyeret pula pada pola pikir masyarakat di nagari-nagari. Masyarakat di Nagari bagi yang berduit dengan gampang mendapatkan informasi melalui bantuan parabola, dan dengan mudah mengakses informasi, belum lagi adanya internet dan telepon seluler.
Kesemua gejala dan kenyataan tersebut berdampak terhadap bergesernya peran mamak dimata kemenakan, begitu juga penghulu. Banyak para anggota masyarakat kurang memandang lagi keberadaan elit adat. Sementara Bapak atau suami yang sebetulnya juga adalah ninik mamak bagi keluarga saparuik (keluarga adik beradik) atau kemenakannya (anak dari saudara perempuannya) lebih terfokus pada keluarga intinya (dia dengan istri dan anak-anaknya). Disisi lain kemenakanpun berperilaku yang tidak lagi memposisikan elit adat pada tempatnya.
Trend lain yang muncul saat ini, banyak para elit adat yang pada usia baya atau usia kerja meninggalkan kampung halaman, merantau untuk mencari penghidupan baru. masalah in disebabkan karena telah sempitnya lapangan ekonomi, apalagi tanah ulayat sudah terjual ataupun tergadai. Merekapun berasumsi mereka andaikan dikampung juga tidak punya apa-apa, karena arisan harta untuk saudara perempuannya.
Akibatnya, kontrol sosial dan bimbingan pada kemenakan dan keluarga saparuik menjadi longgar. Maka ada sebagian keluarga atau kemenakan bamamak ka mamak urang (berpaman ke paman orang lain). Begitu juga masalah penghulu, banyak yang hanya sekedar menyandang gelar datuak (datuk). Sementara dia jauh berada di rantau. Sering para elit adat ini meninggalkan tugas dan tanggungjawabnya. Seperti jarang mereka mengawasi harta pusaka, mengawasi perilaku saudaranya dan kemenakan maupun kaumnya. Jarang sekali mau terlibat membimbing kemenakan dan kaum kerabat, apalagi menyelesaikan masalah internal kaum dan keluarga. Banyak yang beralasan kesibukan pekerjaan di rantau.
Deskripsi di atas menyeret pula pada keberlangsungan tari tradisional Minangkabau dewasa ini. Sebagaimana diketahui, bahwa pada masa lalu yang menari adalah parewa (anak muda yang membela nagari), pandeka (pendekar) dan pangulu (penghulu). Ketiga kategori tersebut adalah kelompok ninik mamak. Ketiganya saling bekerjasama. Masa lalu peran penghulu dalam matrilinial adalah sebagai penguasa dan pengayom keluarga kaumnya mampu untuk membimbing kaumnya untuk mewarisi kebudayaannya, seperti tari tradisional. Akan tetapi dewasa ini mereka tidak mampu lagi membimbing kemenakan, keluarga dan kaumnya untuk mewarisi budaya tradisi seperti tari tradisional Minangkabau.
Ketidakmampuan mereka juga berasal dari perubahan sistem pemerintahan di nagari dan dampak dari arus globalisasi dan kemajuan sains dan teknologi. Sebab itu banyak masyarakat di nagari-nagari beralih perhatian pada seni-seni urban atau seni-seni global. Walaupun masih ada kepedulian elit adat pada sebagian nagari, begitu juga sebaliknya dengan masyarakatnya.
Kenyataan yang terjadi saat ini, ternyata keberlangsungan tari tradisional Minangkabau diambil alih oleh lembaga pendidikan formal dan non formal seperti SMK Negeri 7, STSI Padang Panjang dan Sendratasik FBSS Universitas Negeri Padang. Sementara lembaga non formal seperti sanggar-sanggar tari dan seni pertunjukan, yaitu PLT Indojati, Sanggar Syofiani, Sanggar Satampang Baniah dan Sanggar Langkisau.
Peran lain juga dilakukan oleh Dinas Pendidikan Nasional. Melalui Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Barat, yang memutuskan untuk menggunakan Budaya Alam Minangkabau (BAM) dalam kurikulum sebagai salah satu mata pelajaran. Kesempatan ini diguakan oleh guru BAM untuk menggali dan memperkenalkan kembali seni tari tradisional Minangkabau.
Disisi lain Departemen Pendidikan Nasional secara Nasional memasukkan mata pelajaran tari daerah setempat dalam pembelajaran tari di sekolah. Disinilah diinterpretasikan tari daerah setempat adalah sebagai nama lain dari tari tradisional. Sebab itu guru kesenian mengajarkan tarian tradisional di sekolah. Dengan adanya usaha tersebut menjadikan keberlangsungan tari tradisional Minangkabau tetap berkelanjutan.
5.2 Saran
Berdasarkan temuan hasil penelitian yang telah dianalisa dan dibahas dalam laporan penelitian ini, maka peneliti mengajukan beberapa saran sebagai berikut:
1. Diharapkan bagi pemerintahan Nagari, yang telah kembali pada ke nagariannya, untuk membudayakan kembali seni tari tradisional dalam masyarakat pendukungnya dan masyarakat nagari itu sendiri
2. Diharapkan bagi pemerintah Propinsi yang diteruskan pada pemerintahan Nagari agar mengaktifkan kembali fungsi dan peran elit adat (ninik mamak dan penghulu), baik secara UU atau peraturan maupun secara pelaksanaannya
3. Masyarakat Minangkabau diharapkan untuk lebih mengerti dan memahami pentingya arti warisan budaya seperti tari tradisional Minangkabau untuk dipelihara dan dikembangkan. Karena seni tari tersebut merupakan salah satu identitas kultural orang Minangkabau
4. Melalui penelitian ini, diminta lagi peran aktif para penghulu dan ninik mamak maupun para kemenakan untuk saling bersinergi dalam memajukan pertumbuhan tari tradisi Minangkabau
5. Jurusan Sendratasik FBSS Universitas Negeri Padang, STSI Padang Panjang diharapkan melalui penelitian ini, lebih membuka diri terus berusaha mengkaji dan menggali serta mengembangkan dan mempertahankan keberadaan seni tari tradisional Minangkabau





KEPUSTAKAAN

Arbi, Alfar. 1999. Urai Kerai Suatu Tarian dalam Ritual Pengobatan Pada Masyarakat Mentawai. Padang: Taraju.

Baal, Van J 2003. Sejarah dan Pertumbuhan Teori Antropologi Budaya Hingga Dekade 1970 (terjemahan) Jakarta: Gramedia.

Edwiko. 1999. “Tari Tukuk Tunggal Dalam Kehidupan Masyarakat Parumpuang Kabupaten Limo Puluah Koto”: FBPS IKIP Padang

Erlinda. 2005. “ Tari Minangkabau Gaya Surau”. Padang Panjang: STSI

Firman. 1998. “Adaptasi Fungsi Mamak dalam Masyarakat Matrilinial Minangkabau dengan semakin menonjolnya Keluarga Samande dibandingkan keluarga Saparuik”. Jurnal Humanus Vol I Nomor 1 Tahun 1998. Padang: Lemlit Universitas Negeri Padang

Glinka, Josef. 1998. Kerasulan dan Kebudayaan, disadur dari Loius Luz Betak. Seri Buku Pastoralia. Seri IX/7/1984. Ende: Percetakan Amoldus

Hakimi, Idrus. 1985. Adat Minangkabau dan Sako Pusako. Padang: Pemda Sumatera Barat .

Hasan, Firman. 1987. Dinamika Masyarakat dan Adat Minangkabau. Padang : Pusat Penelitian UNAND

Koentjaraningrat. 1987. Sejarah Teori Antropologi. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Laner, Robert H. 2003. Perspektif tentang Perubahan Sosial (terjemahan). Jakarta: Rineka Cipta

Maman, Imran. 1984. Nagari Sebagai Birokrasi Pemerintahan Terendah di Sumatera Barat. Padang: Pemda Sumbar

Pelly, Usman. 1994. Teori-teori Budaya. Jakarta: DIKTI
Renni, Dwi Okta. 1998. “Tari Mancak Padang ditinjau dari Perkembangannya di Ikua Koto Kota Padang”. Padang: FPBS IKIP Padang

Sayuti. 2002. Minangkabau dalam Perubahan. Padang: LKAAM Sumbar

Sedyawati, Edi. 1984. Pertumbuhan Seni Pertunjukan. Jakarta: Sinar Harapan.

Sepriono. 2000. Internalisasi Budaya Minangkabau. Padang: PPS UNP

Simulie, P. 2002. Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Padang: LKAAM Sumbar

Sosmita, 1998. 1992. “ Problematika Pewarisan Tari Piriang di Padang Magek”. Padang: FPBS IKIP Padang

Spradley, James. 1997. Metode Etnografi. Yogyakarta; Tiara Wacana.

Zulkifli, 2005. “Randai Multi Kultural”. Padang Panjang: WDA West Sumatera

Tidak ada komentar: