Senin, 23 Agustus 2010

Pembelajaran Kesenian

PARADIGMA BARU DALAM PEMBELAJARAN KESENIAN[1]

OLEH:

INDRAYUDA dan A.S. HARDY SYAFII[2]

PUSAT PENGAJIAN SENI UNIVERSITI SAINS MALAYSIA

ABSTRACT

This article focuses on the new pradigm of arts learning. This study is based on the research in West Sumatera Province, Jambi and Bengkulu area. The findings of this research shown that most students having difficulties in understanding and enjoying the learning process due to conservative methods used by teachers. Teachers must be encouraged and exposed to a new dimensions of teaching and methodologies such as the appreciation recreative and exploration methods and by exploiting the invention of a new media in supporting and delivering the teaching of arts.

PENDAHULUAN

Beberapa tahun ke belakang dan saat ini berdasarkan hasil penelitian dan laporan dari guru-guru kesenian yang mengajar kesenian di berbagai sekolah yang ada khususnya di Sumatera Barat, Jambi maupun Bengkulu, menunjukkan tidak tercapainya sasaran dan tujuan pengajaran kesenian di dalam kelas. Hal demikian dapat dilihat dari kurangnya motivasi siswa dan kreativitas serta kemampuan atau keterampilan mereka dalam memahami dan mempraktikkan mata pelajaran kesenian tersebut, seperti tari dan musik. Hal inipun disebabkan pula oleh fasilitas yang kurang tersedia.

Fenomena ini dari tahun ke tahun selalu seperti itu, alasan klasik ini yakni siswa kurang berminat, banyak siswa yang pada saat proses belajar kurang terfokus dalam menanggapi berbagai materi yang diajarkan guru dalam bidang seni tari, musik maupun drama. Guru kesenian yang mengajar sering tidak mendapat respon yang baik dari siswa, akibatnya gurupun merasa gusar. Dengan memperhatikan kenyataan tersebut, maka sudah barang tentu tujuan pembelajaran kurang tercapai.

Merujuk pada kurikulum mata pelajaran seni yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional Indonesia, secara umum untuk menumbuhkembangkan sikap dan perilaku siswa atau anak didik yang berloyalitas dan bertoleransi, di samping dapat mengembangkan diri dalam hal intelektualitas, kepribadian yang disampaikan melalui materi pembelajaran kesenian[3]

Seperti halnya yang tertera dalam buku Panduan Kurikulum yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional yang berbunyi:

Mata pelajaran Pendidikan Seni memiliki fungsi dan tujuan menumbuhkembangkan sikap toleransi, demokrasi, beradab, serta mampu hidup rukun dalam masyarakat yang majemuk, mengembangkan kemampuan imajinatif intelektual, ekspresi melalui seni, mengembangkan kepekaan rasa, keterampilan serta mampu menerapkan teknologi dalam berkreasi dan dalam memamerkan dan mempergelarkan karya seni. (Depdiknas, 2003; 2-3)

Inti dari kurikulum ini sudah barang tentu memperbaiki citra atau sikap siswa di samping memacu daya kreatifitas siswa, dan yang tak kalah pentingnya adalah bagaimana membentuk siswa yang mandiri dengan mengembangkan kemampuan diri yang terarah yang dipandu oleh guru melalui mata pelajaran kesenian. Mata pelajaran seni merupakan media atau jembatan untuk mendorong siswa dapat bertoleransi, berkreasi dengan mengembangkan diri dan kepribadiannya.

Andai usaha-usaha yang dilakukan melalui mata pelajaran seni, di mana usaha-usaha tersebut mengalami hambatan dalam menerapkannya. Seperti guru tari di berbagai SLTP dan SLTA di Sumatera Barat, Jambi dan Bengkulu[4] dan mungkin hampir di Sumatera, di mana banyak guru seni yang mengeluh terhadap sulitnya menerapkan materi pada siswa, sehingga banyak siswa yang tidak mampu menguasai materi. Hal ini pada gilirannya akan mengakibatkan siswa tidak mampu mengembangkan diri, atau siswa pada akhirnya memiliki prestasi yang belum memadai dalam nilai mata pelajaran bidang kesenian seperti seni pertunjukan yaitu tari, musik dan drama.

Di sisi lain, pendidikan kesenian seperti drama, musik, dan tari[5] sangat berbeda dengan pendidikan atau mata pelajaran lain dalam pengungkapannya. Seni drama menggunakan dialog dan akting atau mimik wajah dan bahasa tubuh , sedangkan musik menggunakan bunyi-bunyian dan tari menggunakan gerak yang mengisi ruang dan waktu, seni rupa menggunakan unsur rupa sebagai media ekspresi mengungkapkan gagasan . Keempat jenis kesenian ini, perlu mendapat cara dan pemahaman tertentu untuk menyampaikannya pada orang lain. Andai guru adalah penyampai, maka orang lain itu adalah siswanya (Astuti, 2002 :1987).

Lebih hlanjut Fadli (2005:1979) menjelaskan bahwa kegagalan guru dalam mentransformasi mata pelajaran kepada siswa disebabkan kurang menguasai strategi pembelajaran di antaranya metode dan media pembelajaran. Bahwa guru tidak menguasai metoda dan media pembelajaran dengan baik yang pada akhirnya berakibat pada tidak tercapainya hasil pembelajaran yang baik. Seharusnya guru menguasai metoda dan media dengan baik agar proses transformasi dari guru ke siswa dapat berjalan dengan baik pula, yang akhirnya siswa dapat menangkap komunikasi yang disampaikan oleh guru sehinggga pengetahuan mengenai tari, drama dan musik tersebut dapat diserap oleh siswa.

Kemampuan menguasai metode dan media saja, belum cukup menjadi jaminan akan tercapainya tujuan pembelajaran yang ideal, berdasarkan kepada tujuan pembelajaran kesenian dalam kurikulum pendidikan kesenian yang dicetuskan oleh Depdiknas Indonesia, tetapi bagaimana kemampuan menguasai metode dan media sejalan dengan kemampuan menempatkannya. Maksudnya, adalah penguasaan metoda ditempatkan pada kondisi yang tepat. Terkadang mungkin metoda ceramah yang tepat digunakan dalam situasi dan kondisi saat pembelajaran berlangsung , dan sebaliknya metoda diskusi ataupun metoda demonstrasi yang lebih tepat digunakan dalam saat kondisi dan situasi yang lain. Begitu juga dengan memilih media mesti menyesuaikan dengan situasi dan kondisi pembelajaran yang dilaksanakan.

Melihat pembelajaran kesenian merupakan sebuah pembelajaran yang berhubungan dengan kognitif dan psikomotorik[6]. Artinya bahwa dalam mata pelajaran kesenian yang diajarkan adalah pengetahuan dan keterampilan. Kedua aspek ini terdapat dalam pembelajaran tari, drama dan musik. Tanpa pengetahuan, kemampuan motorik juga tidak bisa diajarkan, sebaliknya tanpa ketrampilan motorik, siswa tidak akan terampil dalam mempraktikan materi pembelajaran tersebut.

Oleh karena itu mungkin perlu guru-guru kesenian di sekolah baik di Sekolah Menengah Pertama maupun Sekolah Menengah Atas, saat sekarang mulai berpikir dengan paradigma baru, bahwa metode yang usang dan media yang tidak lagi up to date[7]perlu digantikan dengan hal-hal yang baru dan relevan. Hal ini terkait kepada strategi yang tepat yang dipilih oleh pengajar seni di sekolah, salah dalam menerapkan strategi maka tujuan pembelajaran tidak akan tercapai. Oleh yang demikian guru kesenian mesti merubah paradigmanya baik dalam sistem mengajar maupun terhadap tujuan dan sasaran pembelajran kesenian di sekolah umum. Selama ini paradigma guru bahwa kesenian adalah mata pelajaran pelengkap penderita hal ini juga perlu diubah, apalagi paradigma dalam sistem pembelajarannya yang lebih banyak berpraktik dengan menjadikan siswanya sebagai robot-robot yang tidak berekspresi dan kurang memiliki naluri estetis.

Merujuk berbagai paparan tersebut yang telah diuraikan di atas, maka makalah (paper) ini akan difokuskan pada paradigma baru dalam pembelajaran kesenian khususnya dalam pembelajaran yang berhubungan dengan seni pertunjukan, seperti tari, musik dan drama.

PEMBAHASAN

1. GURU MESTI MERUBAH PARADIGMA TERHADAP PEMBELAJARAN KESENIAN

.

Selama ini guru cenderung menganggap bahwa pembelajran kesenian di sekolah merupakan sebagai mata pembelajaran nomor dua, artinya pembelajaran kesenian dipandang tidak akan menghasilkan apa-apa. Sehingga guru keseniaan sebahagian ada yang mengajar asal-asalan saja, atau sebagai pelepas tanggung jawab saja. Di sisi lain guru menganggap kesenian hanya sekedar pengisi waktu luang saja, tidak seperti mata pembelajaran matematik, fisika dan kimia atapun bahasa inggeris dan ekonomi. Sehingga guru lainpun malah terkadang kepala sekolah sendiri berpandangan bahwa mata pembelajaran kesenian adalah sebagai mata pemebelajaran yang terlalu penting, karena dianggap mata pembelajran hura-hura.

Selain itu, guru kesenianpun dalam paradigma pembelajarannya menganggap siswanya sebagai robot-robot yang mampu dikendalikan dengan remote kontrolnya, yaitu dikendalikan dengan ceramahnya saja, serta sebahagian guru memang suka berceramah, meskipun siswanya sudah terkantuk-kantuk, sehingga tidak terjadi umpan balik yang bersifat kondusif dan membangun dari sisanya. Banyak guru kesenian selalu berpiir bahwa dia adalah guru yang mengajar sedangkan siswanya adalah murid yang diajar, artinya dia berpikiran di dalam kelas hanya ada dua struktur yaitu yang engajar dan diajar. Secara sistem sosial itu sangat betul, tetapi dalam dunia pendidikan sekarang apalagi pendidikan kesenian yang berdasarkan pada naluri dan emosi serta psikologi, mesti di antara kedua struktur tersebut saling bersinergi, sehingga pembangunan mental, emosi dan kemampuan mengaktualkan diri dari siswa akan mudah terbangun.

Sebab itu paradigma siswa sebagai robot tersebut perlu diubah oleh para guru kesenian di sekolah dalam melaksanakan pembelajaran seni di dalam kelas. Karena kesenian memerlukan rangsangan imajinatif yang dibangun berdasarkan ketenangan jiwa, dan emosi serta berbagai dorongan psikologi dari lingkungannya. Karenanya dalam pembelajaran kesenian seperti seni tari, musik dan drama dorongan dan sokongan moral sangat berpengaruh terhadap peningkatan kreativitas dan peningkatan kualitas belajar daripada siswa di sekolah.

Paradigma yang lain yang perlu diubah oleh guru adalah tentang strategi dalam pendekatan kepada siswa dalam pengelolaan kelas, yang selama ini guru adalah raja, berarti setiap perkataan guru tidak boleh disangah, itu perlu mesti diubah dalam masa kini. Persoalan lain adalah mengenai penguasaan metoda dan media, guru selalu berpendapat bahwa metoda ceramah dan metoda demonstrasi dari guru dalam praktik perlu dilakukan lebih banyak, karena siswa dianggap seperti pahat, bila di pukul baru dia akan berjalan. Paradigma seperti itu juga perlu diubah kepada paradigma yang baru dengan berpedoman pada situasi, kondisi dan tujuan kurikulum pembelajaran seni itu sendiri. Begitu juga dengan paradigma bahwa media pembelajaran seni cukup saja gerak tubuh daripada guru atau siswa yang dianggap pintar, kenyataan seperti ini selalu terjadi dalam pembelajaran tai, juga dalam pembelajaran teater atau drama dan musik. Jarang guru berpikir bahwa zaman sekarang adalah zaman teknologi,yang semestinya teknologi itu dimanfaatkan untuk kemudahan mereka dalam mentransformasi materi pembelajaran seni kepada siswanya. Apalagi secara fungsional teknologi tersebut adalah alat atau media yang mampu meringankan pekerjaan daripada manusia untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu sepatutnya media teknologi tersebut kita manfaatkan untuk efektifitas dan efisisensi pekerjaan guru di dalam melaksanakan pembelajaran kesenian di sekolah.

2. STRATEGI PEMBELAJARAN YANG HARUS DILAKUKAN

2.1. PENGELOLAAN KELAS SECARA PERSUASIF DAN KEMITRAAN

Strategi pendekatan persuasif atau kebapakan dan keibuan adalah strategi yang mesti digunakan oleh guru kesenian baik guru seni tari, musik dan drama di SLTP maupun di SLTA. Strategi pendekatan ini harus dilakukan mengingat siswa SLTP dan SLTA rata-rata adalah remaja putri dan sebagian remaja putra. Para siswa ini secara psikologis tidak bisa ditekan dan dilakukan ketegasan yang agak otoriter. Apabila hal seperti ini dilakukan mereka akan sulit menerima materi pelajaran yang disampaikan dalam proses belajar mengajar. Tak jarang para siswa vakum dan tidak memiliki motivasi walau ada namun sedikit sekali yang dapat dengan baik memahami materi pembelajaran tari, musik dan drama, apalagi yang menyangkut masalah teori.

Pendekatan persuasif ini adalah bagaimana seorang guru dengan kebapakannya atau keibuannya dapat mendekati para siswa sambil memberikan materi pelajaran. Guru dalam hal ini perlu membuka diri dan berdialog secara kekeluargaan dengan siswa. Guru sepatutnya mengetahui problem yang terjadi pada diri siswa dan dapat memahami problem tersebut yang pada gilirannya memberikan jalan keluarnya. Dengan begitu penerapan terhadap pembelajaran seni tari, musik dan drama tidak mendapat rintangan decara psikologis dari siswa.

Seorang guru seni sangat diperlukan melakukan pendekatan dengan strategi persuasif, karena seni sangat berhubungan dengan kejiwaan seperti emosi ataupun perasaan seseorang. Oleh sebab itu, berdasarkan pantauan di lapangan ternyata pendekatan secara emosional sangat membantu guru kesenian untuk merangsang minat siswa terhadap pembelajaran tari, musik dan drama.

Pendekatan strategi kemitraan adalah strategi untuk melonggarkan batas-batas formal yang biasanya terjadi di sekolah seperti biasanya di lembaga pendidikan apalagi pada sekolah lanjutan tingkat pertama. Kesan formal sangat terasa dalam proses belajar mengajar apalagi dalam pembelajarn di kelas. Terutama kesan ini terlihat Pada mata pelajaran yang bersifat teori. Kesan formal tersebut perlu diganti dengan kemitraan. Artinya bukan dengan sendirinya lantas siswa bisa menganggap enteng guru. Tetapi guru dengan kedudukannya sebagai guru dan dengan batas-batas etika keguruannya mengajak siswa saling bertukar pikiran seperti pada mata pelajaran yang bersifat praktik.

Adanya pendekatan kemitraan, berarti telah terjadi keterbukaan antara guru dan siswa. Hal ini berdampak kepada terlaksananya interaksi antara guru dan siswa. Dengan adanya interaksi yang baik menyebabkan tercapainya proses belajar mengajar yang kondusif. Berarti pula dapat terjadi proses transformasi yang baik dari penerapan pembelajaran kesenian kepada siswa.

Sering seorang guru terkadang lupa, apalagi guru seni seperti guru tari, musik dan drama bahwa seni pertunjukan (persembahan) adalah sebuah seni yang bersifat kolektif bukan sebuah cabang seni yang bersifat individual, bila sebuah seni individual seorang kreator tidak perlu meminta bantuan orang lain, namun dalam seni pertunjukan kerjasama antara satu dan lain pihak sangat diwajibkan sehingga tercapai tujuan yang dinginkan. Seperti pertunjukan atau pelatihan dan pengajaran, artinya kalau tidak ada siswa (murid) berarti tidak ada guru, begitu sebaliknya kalau tidak ada guru berarti tidak dapat berjalan sebuah pembelajaran.

Oleh sebab itu pemilihan pendekatan strategi kemitraan sangat diperlukan oleh seorang guru seni, dengan menerapkan strategi ini siswa akan merasa terlibat sebagai kreator atau sutradara dalam masalah pembelajaran drama, artinya kehadiran mereka memiliki arti yang sama dengan guru untuk mencapai terjadinya sebuah pembelajaran seni yang kondusif dan berhasil. Karena pembelajaran seni tidak sama dengan pembelajaran yang lain, seni sarat dengan melibatkan intuisi dan emosi. Bahkan emosi merupakan juga salah satu unsur utama daripada seni pertunjukan selain daripada gerak. Sebab itu memposisikan siswa sebagai mitra daripada guru seni, adalah hal yang menguntungkan, bukan berarti secara struktural melemahkan wibawa atau hirarki dari seorang guru. Namun meningkatkan kharismatik guru di depan mata siswa itu sendiri.

2.2. METODE YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBELAJARAN KESENIAAN YANG RELEVAN MASA KINI

Secara tradisi metode yang dilakukan oleh guru kesenian selalu bertitik tolak daripada metoda ceramah, demonstrasi dan tanya jawab, namun yang dominan dan paling dominan adalah metoda ceramah, selanjutnya dalam pembelajaran seni dilakukan dengan metode demonstrasi untuk pembelajran praktiknya. Terkadang metode demonstrasi tidak pula terlalu detail, artinya seorang guru tari atau musik sering memberikan percontohan yang kurang rinci mengenai detail-detail gerak dan detail artikulasi bunnyi vokal suara maupun dalam memetik gitar dan memaminkan recorder misalnya. Hal ini pun disebabkan juga dengan sedikitnya jam pembelajran yang tersedia, akibatnya guru sering mengejar jam tayang dalam melaksanakan pembelajaran di kelas. Sehingga bagaimana pembelajaran dapat berlangsung secepat mungkin dan materi terajikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dalam makalah ini akan ditawarkan paradigma baru mengenai strategi pemeblajaran dengan metode yng dianggap relevan, seperti metoda yang disebut dengan metode Eksplorasi (penjelajahan), metoda Apresiasi dan Rekreatif Pikiran

2.2.1 METODE EKSPLORASI (PENJELAJAHAN)

Menurut Afrizal (2001:63) bahwa keterampilan berhubungan dengan kemampuan motorik yang dimiliki siswa. Siswa memiliki tinggi rendahnya kemampuan motorik. Oleh sebab itu, perlu didekati dengan metode latihan dan metode pembelajaran yang tepat agar kemampuan atau keterampilan motorik siswa dapat terbentuk dengan baik.

Berdasarkan kepada hal di atas guru seni baik tari, musik dan drama menerapkan metode pembelajaran eksplorasi (penjelajahanan). Metode eksplorasi ini dilakukan guna menyesuaikan dengan pokok bahasan yang ada dalam kurikulum. Dimana dalam kurikulum terdapat pokok bahasan yang meliputi praktikal, seperti : (1) praktik tari, (2) praktik musik, dan (3) praktik drama.

Untuk menindaklanjuti pokok bahasan tersebut diatas, guru kesenian perlu melakukan metode eksplorasi. Seperti dalam pembelajaran tari dan drama, guru membimbing siswa untuk menentukan judul atau topik sebuah tarian dan tema dari cerita yang akan diperankan, kemudian siswa disuruh bereksplorasi. Terkadang eksplorasi dilakukan dengan tema-tema sederhana, malah terkadang berangkat dari cerita yang ringan dan akrab dengan lingkungannya, seperti cerita burung terbang mencari makan, itik pulang ke kandang, si pengemis, dan pedagang asongan.

Siswa dalam menjalankan eksplorasi harus bisa menjelaskan apa yang dia eksplorasi. Namun sebelumnya guru seni tari, dan drama terlebih dahulu perlu menjelaskan apa itu eksplorasi dan apa tujuan dan kegunaannya. Ternyata setelah siswa melakukan eksplorasi, yang menjadi indikator atau penilaian kepada siswa bukanlah berhasil tidaknya hasil eksplorasi, melainkan sikap yang positif positif dan penghargaan terhadap mata pelajaran kesenian tersebut. Sehingga sasaranya adalah, siswa akan paham apa itu tari dan seni gerak maupun apa itu bunyi yang harmonis yang dikatakan musik serta bagaimana berlakon yang baik itu seperti apa. Artinya mereka mulai paham bagaimana sebetulnya pembelajaran kesenian tersebut, karena mereka telah menjelajahinya dari segi tenaga, ruang dan waktu maupun dari segi emosi dan ekspresi, serta mereka juga telah merasakan bagaimana menghayati dan mentransformasi objek kepada sebuah bentuk kesenian, seperti bagaimana mereka merasakan melahirkan gerak burung yang sedang terbang, pada gilirannya mereka refleksikan sendiri dalam wujud geak milik atau ciptaannya sendiri.

Bagian yang terpenting dalam eksplorasi adalah melatih gerak atau keterampilan motorik siswa. Dengan melakukan eksplorasi, secara tidak langsung siswa melakukan suatu latihan motorik yang pada gilirannya menghasilkan gerak reflek atau suatu intuisi atau perasaan yang peka terhadap rasa seni, baik rasa musikal, rasa akting dan rasa gerak. Melalui eksplorasi seorang siswa dapat menemukan sendiri teknik olah vokal yang menurut mereka cocok dengan dirinya, begitu juga dengan tari dan drama, seorang siswa akan merasakan bahwa saya cocok berakting seperti ini dan seperti itu. Dalam arti kata, eksplorasi menghasilkan suatu sensitifitas yang tinggi terhadap motorik siswa.

2.2.2 METODE APRESIASI dan REKREATIF PIKIRAN

Metode Apresiasi dilakukan bertujuan agar siswa tidak merasa monoton dalam belajar menggunakan media atau materi yang itu ke itu juga. Di sisi lain metode apresiasi dilakukan dengan tujuan agar siswa lebih bertambah wawasan dan cakrawala berpikirnya tentang kesenian.

Kegiatan yang dilakukan dalam metode Apresiasi adalah menyaksikan berbagai pertunjukan kesenian baik itu di sekolah maupun di luar sekolah. di luar sekolah yaitu yang disajikan di Gedung Pertemuan Kabupaten dan Kecamatan. Selain itu siswa diajak menyaksikan pertunjukan kesenian ke pusat kesenian seperti Taman Budaya, karena Taman Budaya adalah sumber informasi dan apresiasi bagi siswa. Guru boleh saja melakukan kegiatan pembelajaran sekali waktu di lu ar kelas seperti di Taman Budaya tersebut, artinya guru dapat memberikan contoh konkrit terhadap materi pembelajran seni yang di ajarkan seperti tari, musik dan drama. Karena guru langsung memberikan apresiasi yang aktual kepada siswanya.

Pada kesempatan itu guru perlu memberikan hiburan dari berbagai tontonan kesenian kepada siswa yang terdapat di pusat kesenian tersebut, sehingga siswa perlu pikrannya diberi rekreasi, guna mengendurkan syaraf pikirannya yang telah terkontaminasi degan mata pelajaran yang menyita psikologi dan pikirannya. Setelah hal ini dilakukan baru tahap berikutnya guru mengarah kepada dialog dan diskusi sekitar topik pembelajaran seni yang sedang diajarkan.

Kegiatan apresiasi dilakukan berulang-ulang, artinya tidak dilakukan sekali saja. Sehingga siswa dapat memahami dan menghayati serta menghargai dan mencintai tari sebagai mata pelajaran dari pendidikan kesenian yang ada di sekolah.

Metode Apresiasi berdampak pada kecintaan siswa terhadap kesenian, terutama apresiasi telah memotivasi siswa terhadap pengertian seni tari, musik dan drama sebagai produk kesenian. Dengan berapresiasi siswa memiliki sensitifitas terhadap kesenian. Pada gilirannya siswa mampu menguasai pengetahuan, pemahaman dan mampu mengklasifikasi seni serta memilki sensitifitas yang tinggi terhadap seni, sehingga mereka memiliki tingkat penghargaan dan kecintaan yang tinggi kepada mata pelajaran kesenian.

2.3 MEDIA PEMBELAJARAN

Guru perlu mengaktifkan media pembelajaran yang relevan dengan mata pembelajaran, seperti seni tari dan musik maupun drama, masing-masing mata pembelajaran tersebut memilki kesamaan dan perbedaan. Selalin itu jangan terfokus lagi pada media yang dianggap tidak aktual, seperti pada seni tari di mana guru tari sealu saja menggunakan media tubuhnya sendiri sebagai media, kemudian dibantu oleh tape recorder. Semestinya dalam paradigma baru pemebelajaran kesenian khususnya tari, seorang guru mesti menggunakan media teknologi. Karena siswa sendiri tela banyak yang mengerti dan paham dengan teknologi, misalnya siswa SLTP dan SLTA sudah mampu mengaktifkan peralatan computer dan mengakses internet. Hand phone saja sudah banyak yang canggih.

Sebetulnya teknologi bukan berarti elektronik saja, artinya teknologi itu juga ada yang manual, karena banyak guru-guru mengatakan bagaimana kami untuk memutar video kami tidak mengerti dengan laptop atau kami belum paham dengan LCD. Teknologi bisa digunakan yang manual, artinya seorang guru musik bisa saja membuat gambar tut piano atau pionika dengan karton, dan membuat motif gerak tari dengan sketsa, atau dengan patung-atung dari kawat sebagai contoh jika guru tersebut belum mampu mengaktifkan teknologi computer (laptop). Namun sebaiknya juga guru memutar film tari, dan cuplikan-cuplkan motif geraknya secara ditail. Begitu juga dengan guru drama, bisa melalui gambar-gambar karikatur dan slide atau foto, sehingga pembelajaran lebih dapat diarahkan dan mampu menarik minat siswa serta mampu meningkatkan pemahaman siswa terhadap pemebelajaran kesenian tersebut.

2.4. GUNAKAN MATERI YANG MEMPERTIMBANGKAN USIA DAN PSIKOLOGI SISWA

Dalam memberikan bahan materi praktik sepatutnya guru mempertimbangkan emosi dan usia dari siswa tersebut. Terkadang misalnya siswa SLTP oleh guru musik telah diberi lagu-lagu klasik dalam praktik ensambel atau musik sekolah, mestinya lagu seperti itu digunakan untuk mahasiswa seni di perguruan tinggi, atau di SMK yang khusus belajar musik. Bagi sekolah umum tujuan pemebalajaran kesenian tidak sama dengan di SMK, oleh sebab itu pemilihan materi perlu yang relevan. Artinya sesuaikan materi tersebut dengan tingkat psikologi dan usianya.

Seperti siswa SLTP lagu yang cocok bagi mereka adalah lagu yang akrab dengan masa mudanya, seperti lagu remaja, karena juga tidak ada salahnya lagu remaja diajarkan, sebab itu di sekolah umum tidak mencetak atau memproduk penyanyi tapi bagaimana melalui bernyanyi tersebut kita dapat mendidik siswa untuk bekerjasama, memiliki solidartas, loyalitas dan melatih kepekaan pikiran, perasaan dan berkreatifitas serta hidup beradab. Sebab itu seorang guru mesti mengajarkan musik tersebut yaitu musik pendidikan, atau mengajarkan tari juga tari pendidikan, begitu juga dengan drama. Bukan harus mementingkan kualitas bernyanyi atau menari dan berakting, bukan itu harusnya sasaran pembelajaran seni di sekolah umum. Namun penekanannya adalah kepada bagaimana pembelajaran kesenian sebagai alat untuk membawa siswa menjadi seorang yang manusiawi, yaitu berpikir, bergaul, beradab dan bermartabat serta kreatif dan progresif. Pembelajran seni merupakan alat untuk menuju hal tersebut, karena pembelajaran seni dipandang memiliki daya magis untuk membentuk seorang siswa menjadi manusia yang humanitis dan cerdas. Itulah paradigma baru dunia pendidikan seni masa kini.

Oleh yang demikian, pembelajaran seni jangan dipandang lagi sebagai pembelajaran kelas dua, atau hanya sebagai pelengkap penderita. Bahkan sebetulnya melalui seni orang bisa hidup mandiri tanpa menjadi pegawai negeripun, banyak artis yang kaya-kaya daripada Profesor atau Wali Kota dan Gubernur bahkan daripada seorang Presiden sekalipun. Namun pembelajaran seni di sekolah umum bukan untuk mendidik siswa untuk mencari lapangan pekerjaan, tapi kalau ada masyrakat atau guru bidang studi lain mengangap seni tidak dapat menghasilkan uang, atau tidak menjamin masa depan itu adalah pandangan yang keliru. Mungkin paradigma ini yang melekat dari orang tua siswa dan guru-guru serta siswa selama ini, sehingga menghalangi proses pembelajaran seni di sekolah, penulis berharap mulai saat ini paradigma seperti itu perlu dihapus dalam memori kita semua, termasuk insan guru.

PENUTUP

Penerapan pembelajaran kesenian di sekolah-sekolah terkadang tidak dapat berjalan dengan baik, dan tidak dapat memenuhi tujuan dan sasaran pendidikan yang tertera dalam kurikulum. Hal ini secara klasik disebabkan oleh berbagai kemampuan guru yang kurang dapat menjabarkan materi pelajaran dengan baik.

Kekurang mampuan guru tersebut bisa saja berasal dari penerapan yang dilakukan dalam pembelajaran tidak menguasai strategi pembelajaran seperti metode dan media yang baik dan tepat. Guru sering terkesan menggunakan metode yang monoton dan tidak memiliki metode maupun menguasainya dengan baik.

Hal yang paling keliru adalah paradigma guru yang selama ini, menempatkan pembelaaran seni sebagai pelajaran kelas dua, bahkan termasuk pimpinan sekolah, siswa dan orang tuanya. Selain itu penguasaan pengelolaan kelas yang belum mengunakan strategi yang relevan.

Sebab itu, seorang guru mesti merubah paradigmanya terhadap pembelajaran kesenian, baik paradigma tentang tujuan, sasaran, metode dan media serta pemilihan materi pembelajaran yang relevan dengan tingkat usia siswa. Oelh karenanya, dalam makalah ini ditawarkan beberapa metode selain metode konvensional yang biasa digunakan yaitu ceramah dan demonstrasi, seperti metode apresiasi dan rekreatif pikran dan metode eksplorasi.

Selain daripada metode seorang guru kesenian masa kini mesti memanfaatkan teknologi dalam media pembelajarannya, karena teknologi dapat membantu seorang guru untuk berlaku efektif, efesien dan mampu membantu seorang guru untuk menjelaskan materi pembelajaran. Media yang bersifat teknologi bukan saja yang bersifat elektronik tetapi juga ada yang bersifatkan manual. Dengan menerapkan paradigma baru tersebut dalam pembelajaran kesenian di sekolah, maka pada gilirannya pembelajaran kesenian memperoleh pencapaian hasil yang sesuai dengan kansep pendidikan tersebut.

DAFTAR RUJUKAN

Afrizal.2001.Pengaruh Metode Latihan dan Kemampuan Motorik Terhadap Hasil Latihan Ketepatan Tendangan ke Gawang Sepakbol.Jurnal Forum Pendidikan Nomor 1, Tahun XXVI/edisi Maret 2001.

Astuti, Fuji.2001. Strategi Pengajaran Ketrampilan Tari di Sekolah Kejuruan Kesenian.Jurnal Komposisi Pendidikan Volume 2 Nomor 1 Tahun 2003.

Jama, Julius.2001.Paradigma Penataan Program Studi : Model Pendekatan Sistem.Jurnal Forum Pendidikan Nomor 1 Tahun XXVI/edisi Maret 2001.

Mukhadis, A. 2004 “ Menciptakan Pembelajaran Kondusif Berbasis Pendekatan Competency Based Training di Sekolah Menengah Kejuruan.” Buletin Pembelajaran Volume 27 Nomor 03 Desember 2004.

S. Farida, 2002. Pengaruh Komunikasi Instruksional terhadap Sikap Siswa dalam Bidang Studi IPS.” Buletin Pembelajaran Nomor 03 Tahun 25/ September 2002.

Suud Ibnu, Akman. 2001. “Keterampilan Mengajar Guru Fisika dalam Proses Pembelajaran Fisika di SMU Negeri Kodya Padang.” Forum Pendidikan Nomor 01 Tahun XXVI/edisi Maret 2001.

Syahrul. 2002. “Pembelajaran Randai di Sekolah dalam Memupuk Kreatifitas Siswa.” Buletin Pembelajaran Nomor 03 Tahu



[1] Makalah disampaikan dalam Seminar Internasional Tentang Paradigma Baru pendidikan di Universitas Negeri Medan

[2] Indrayuda adalah Dosen di Universitas Negeri Padang, memperoleh M.Pd dalam Bidang Pendidikan Sosiologi Antropologi dan saat ini mengambil program Doktor di Universiti Sains Malaysia Pulau Penang, A.S. Hardi Syafii seorang Dosen (pensyarah) dan Pakar serta Doktor dalam Bidang Teater (khususnya Makyong) di Universiti Sains Malaysia

[3] Konsep seperti itu adalah konsep yang sebenarnya, yang mesti diaplikasikan oleh para pendidik seni di sekolah umum, bukan mendidik siswa menjadi seorang seniman atau pelaku seni.

[4] Berdasarkan penelitian dan observasi maupun keluhan secara langsung dari guru kesenian tersebut yang rata-rata berasal dari alumni Jurusan Sendratasik IKIP Padang (UNP).

[5] Bahagian daripada seni pertunjukan ( seni persembahan)

[6] Psikomotorik adalah sebuah pembelajaran yang berhubungan dengan ketrampilan, seperti ketrampilan bernyanyi, menari memaminkan gitar atau rekorder maupun perkusi

[7] Adalah mengenai media pemebelajaran yang terkini.

Read More......

Rabu, 18 Agustus 2010

Perubahan Sistem Pemerintahan di Minangkabau


PERUBAHAN SISTEM PEMERINTAHAN DI MINANGKABAU DAN PENGARUHNYA KE ATAS PERKEMBANGAN BUDAYA SENI TARI MINANGKABAU

1. Latar Belakang

Minangkabau pada masa lalu memiliki sistem pemerintahan yang unik, yang mana kerajaan hanya berfungsi sebagai media pemersatu (persekutuan) dari pelbagai wilayah pemerintahan yang berada dibawahnya. Pemerintahan-pemerintahan tersebut disebut nagari. Oleh yang demikian pemerintahan kerajaan Minangkabau pada masa lalu hanya berlaku sebagai pengurusi atau menghimpun persekutuan daripada masing-masing pemerintahan nagari. Sebab itu pula, kerajaan Minangkabau disebut sebagai kerajaan yang bersifat federasi, maksudnya ialah Kerajaan Minangkabau merupakan sebuah federasi daripada pelbagai nagari. Oleh karena itu, pemerintahan nagari diberi hak oleh kerajaan bagi mengendalikan dan melaksanakan pemerintahannya dengan undang-undang sendiri. Karena itu pemerintahan nagari memiliki otonomi sendiri dalam mengurusi masalah sosial, politik, ekonomi dan budaya. Akan tetapi, semua pelaksanaan daripada kegiatan pemerintahan perlu diketahui dan dinilai oleh pemerintahan Kerajaan Minangkabau di Pagaruyung.

Masa lalu nagari berkuasa penuh ke atas seluruh kekayaan alam, dan adat-istiadat serta budaya maupun ke atas sistem politik yang berlaku di nagari tersebut. Nagari memiliki sistem politik seperti yudikatif, eksekutif dan legislatif. Artinya, nagari memiliki orang-orang yang akan menjalankan pemerintahannya yang diketuai oleh wali nagari. Wali nagari ialah yang berkuasa ke atas pemerintahan nagari. Selain daripada itu nagari juga memiliki parlemen yang beranggotakan daripada Datuak (penghulu) dan niniak mamak yang disebut Kerapatan Adat ngari (KAN), lemaga KAN merupakan lembaga (institusi) legislatif, sedangkan institusi yudikatif beranggotakan daripada alim ulama (kumpulan kaum agama). Oleh karena itu pula ada ungkapan di Minangkabau yang disebut “adat salingka nagari”. Maksudnya setiap nagari memiliki hukum dan undang-undang serta adat dan budaya sendiri-sendiri, dan seluruh adat dan budaya serta undang-undang tersebut berlaku hanya bagi nagari tersebut sahaja, tidak universal.

Sehingga Indonesia merdeka pada tahun 1945 sistem pemerintahan nagari masih tetap berlaku dan dijalankan oleh masyarakat nagari di bawah naungan pemerintah provinsi Sumatera Tengah dari tahun 1945-1958. setelah adanya pemberontakan oleh masyarakat Minangkabau tahun 1958 ke atas Republik Indonesia, yang dilaksanakan oleh PPRI. Akhirnya semenjak tahun 1960-1979 pemerintahan nagari dibawah naungan pemerintahan Provinsi Sumatera Barat, karena Presiden Soekarno membagi Provinsi Sumatera Tengah menjadi tiga bahagian, yaitu Sumatera Barat, Riau dan Kerinci. Namun pada akhirnya Kerinci bergabung dengan Provinsi Jambi.

Bagan Tingkatan Pemerintahan

Di Minangkabau Semenjak 1945 – 1979

Di bawah Naungan Provinsi Sumatera Tengah dan Sumatera Barat

Pemerintahan Provinsi


Semenjak tahun 1945 sehingga tahun 1979 pemerintahan nagari masih menjalankan pemerintahannya seperti mula adanya nagari sebelum Kemerdekaan Republik Indonesia, walaupun istitusi KAN sedikit mengalami permasalahan di dalam pelaksanaannya, hal ini terkait politik Soekarno yang ingin menghancurkan Minangkabau melalui institusi adat dan budaya tersebut. Namun keberadaan KAN pada akhirnya kembali dijalankan sesuai dengan peranannya. Nagari pada masa lalu dipimpin oleh penghulu, yang mana pemimpin nagari dinamai wali nagari dipilih oleh rakyat melalui masyarakat dengan secara demokratis. Wali nagari bebas menjalankan pemerintahannya dengan merujuk adat-sitiadat dan hukum adat di nagari tersebut, akan tetapi kepemimpinan wali nagari dikontrol oleh rakyat. Wali nagari harus tunduk dan mengakui kedaulatan raja di Pagaruyung. Raja setiap periode menilai pekerjaan wali nagari dipelbagai nagari. Namun apa-apa yang berlaku di dalam proses pemerintahan nagari ialah tanggung jawab wali nagari ke atas rakyatnya yang diwakilkan kepada kumpulan niniak mamak yaitu KAN.

Semenjak Kemerdekaan Republik Indonesia 1945-1979, wali nagari tidak lagi berada dibawah pemerintahan raja, yang mana masa lalu wali nagari boleh berhubungan langsung dengan raja. Namun pada masa kemerdekaan wali nagari ataupun pemerintahan nagari menjalankan pemerintahannya di bawah pengendalian camat, dan kemudian camat membuat sebuah report (laporan) kepada Bupati dan selepas itu Bupati akan meneruskan ke atas Gubernur. Namun pemerintahan nagari masih dibolehkan menjalankan sistem pemerintahannya mengikut ke atas adat dan budaya tempatan daripada nagari tersebut. Nagari masih boleh bekerjasama dengan institusi adat dan budaya yaitu KAN. Sistem pemilihan (pilihan raja) terhadap orang-orang yang akan berkuasa didalam pemerintahan nagari masih mengikut sistem masyarakat yang diwakilkan ke atas niniak mamak dan penghulu di dalam institusi KAN.

Merujuk ke atas pemerintahan nagari daripada tahun 1945-1979, persoalan-persoalan adat dan budaya merupakan hak dan tanggung jawab pemerintahan nagari. Laju dan tersurutnya perkembangan budaya terkait ke atas peranan pemerintahan nagari dan masyarakatnya. Karena pemerintahan nagari dan masyarakatnya. Karena pemerintahan Republik Indonesia melalui pemerintahan Provinsi memberikan hak ke atas pemerintahan nagari bagi menjalankan pemerintahannya, yang berlandaskan ke atas adat-istiadat dan budaya tempatan. Dengan syarat mesti menyelaraskan (menyesuaikan) dengan program kerja pemerintah provinsi. Oleh karena itu, wibawa penghulu, niniak mamak dan cerdik pandai (cendekiawan) serta ulama boleh berlaku dan terjaga maruahnya dengan baik. Sebab itu, adat dan budaya boleh bertahan dan kekal dalam kehidupan sosial masyarakat Minangkabau dipelbagai nagari.

Wali nagari sebagai pemimpin tertinggi di dalam pemerintahan nagari menghalu-halukan ke atas rakyat guna menjalankan adat-istiadat dan memelihara warisan budaya, agar nagari tersebut memiliki maruah yang tinggi dan dihargai oleh nagari-nagari lain. Karena adat-istiadat dan budaya tersebut ibarat mahkota bagi nagari. Seperti ungkapan “apabila adat dan budaya telah luntur, ibarat nagari akan berkubur”. Oleh yang demikian, wali nagari bersama niniak mamak sebagai pemegang adat senantiasa saling bekerja sama menyokong masyarakat bagi mengekalkan adat dan budaya daripada nagari mereka.

Kekal atau tidaknya sebuah adat dan budaya masa lalu terkait ke atas peranan pemerintahan nagari bersama niniak mamak dan masyarakatnya. Karena pemerintahan Republik Indonesia melalui Pemerintahan Provinsi Sumatera Tengah (Sumatera Barat), telahpun memberi kuasa ke atas pemerintahan nagari guna menjalankan sistem pemerintahannya sendiri yang terkait atau berlandaskan kepada adat-istiadat dan budaya tempatan. Oleh yang demikian, pemerintahan nagari memiliki hak guna menjalankan hukum adat dan budaya bagi kehidupan sosial masyarakatnya. Karena itu ditakrifkan warisan budaya seperti tari dan seni musik serta sastera akan boleh berlaku kekal dalam kehidupan sosial masyarakat Minangkabau dipelbagai nagari.

Semenjak dikeluarkan atau diberlakukan oleh pemerintahan Republik Indonesia dibawah pimpinan Presiden Soeharto, undang-undang nomor 5 tahun 1979. Yang mana undang-undang tersebut mengenai diberlakukannya sistem pemerintahan desa dan menghapuskan sistem pemerintahan nagari di Minangkabau. Semenjak itu pula terjadi sebuah sejarah baru atau periode baru dalam sistem pemerintahan di Minangkabau. Mulai tahun 1980 pemerintahan desa diberlakukan di Minangkabau. Masyarakat Minangkabau terutama kalangan (golongan) penghulu dan pemegang adat, alim ulama dan cerdik pandai ialah golongan yang paling merasakan sebuah kerugian dan kehilangan akan maruah, jati diri dan identiti serta harga diri.

Semenjak sistem pemerintahan desa diberlakukan dan diamalkan oleh masyarakat Minangkabau, keberadaan pemegang adat dan penghulu dalam menyokong perkembangan seni budaya dan pewarisan adat mulai berkurang. Selepas pemerintahan nagari di Minangkabau, posisi (keberadaan) ataupun eksistensi penghulu dan niniak mamak tiada lagi boleh berjaya dan tiada memperoleh peranan di dalam pemerintahan desa. Pasalnya, pemerintahan desa berorientasi ke atas pemerintahan pusat (Jakarta) dalam sebarang apa-apa mengenai kebudayaan, politik, dan ekonomi. Sebab itu, penghulu yang masa lalu dalam pemerintahan nagari boleh berkuasa dan menjalankan politik selaras dengan adat dan budaya tempatan, namun masa kini dalam pemerintahan desa mereka tiada boleh berlaku apa-apa.

Oleh yang demikian, secara tidak langsung eksistensi adat dan budaya mengalami pasang surut. Adat dan budaya perkembangannya harus diselaraskan dengan program politik dan kebudayaan pemerintahan pusat. Artinya pembangunan kebudayaan mestilah mengikut undang-undang dan strategi kebudayaan pemerintahan pusat. Dan masalah pengurusan pembangunan dan pewarisan kebudayaan tiada lagi dibawah pengendalian penghulu dan niniak mamak, tetapi dibawah pengendalian Kementrian Kebudayaan secara langsung. Apa-apa yang mesti diperbuat oleh pemerintahan desa harus tunduk dan taat akan aturan pemerintahan pusat, walaupun tentang pembangunan dan perkembangan budaya tempatan.

Manakala perubahan sistem pemerintahan ini terus berlaku sehingga tahun 1999, maka pertumbuhan dan perkembangan budaya seperti seni tari Minangkabau tiada mendapat sokongan oleh penghulu dan niniak mamak secara formal, walaupun secara pribadi mereka boleh menyokong. Perubahan sistem pemerintahan ini mempengaruhi perhubungan antara penghulu, niniak mamak dan kemanakan. Selain daripada itu, perubahan sistem pemerintahan berakibat kurang baik ke atas kerjasama di antara masyarakat di dalam menyokong dan menjayakan warisan budaya mereka di nagari-nagari.

Fenomena lain yang terjadi dikarenakan oleh perubahan sistem pemerintahan ialah, ramainya perubahan perilaku amsyarakat yang terjadi didalam desa. Perubahan perilaku tersebut seperti perilaku sosial yang semual ialah bersifatkan komuniti dan beralih kepada bersifatkan individualiti. Selain daripada itu, solidaritasnya sosialpun telah berkurang ke atas kerabat dan kaum pesukuan (Klen). Hal ini disebabkan karena tiada adanya penghulu dan niniak mamak mengambil sebarang peranan ke atas pembangunan kebudayaan dan politik di dalam pemerintahan desa.

Selain daripada itu, Pemerintahan nagari bukan sahja beralih menjadi sebuah pemerintahan desa, namun satu nagari dipecah-pecah menjadi empat bahkan enam desa. Artinya, pada masa lalu sebuah nagari berdaulat dengan adat dan budaya serta sistem pemerintahan dan karakter masyarakat yang sama adanya. Tiada satu kaumpun dan golongan yang boleh berlain-lainan. Namun pada masa pemerintahan desa sebuah nagari yang dahulu berdaulat dipecah menjadi enam desa yang berdaulat. Akibatnya ramai bermunculan penghulu-penghulu baru dan datuak-datuak baru yang berdaulat dipelbagai desa. Padahal ke enam desa tersebut masa lalu berasal daripada sebuah nagari sahaja, yang telah mengatur jumlah datuak, pucuak, dan penghulu andiko serta para kaki tangannya. Sebagai contoh sebuah nagari boleh menobatkan masing-masing klen seorang penghulu pubuak. Akan tetapi, karena pemerintahan desa dibekas nagari menjadi banyak, maka mulai pula dinobatkan penghulu-penghulu pucuak baru di desa tersebut. Realiti ini menjadi sebuah persoalan di dalam lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN), karena telah muncul pula raja-raja kecil yang baru.

Kenyataan tersebut seperti contoh di nagari Lubuk Kilangan yang masa lalu tahun 1945-1979 di bawah naungan Kabupaten Padang pariaman, hanya berupa sebuah pemerintahan nagari sahaja. Namun, setelah 1980 hanya terpecah menjadi enam Kelurahan (desa) yaitu : (1) Indarung, (2) Padang Besi, (3) Baringin Tarantang, (4) Bandar Gadang. Akibatnya masing-masing Kelurahan atau desa memiliki pemerintahan sendiri-sendiri. Dengan memiliki pemerintahan sendiri-sendiri, berarti mereka memiliki identiti sendiri pula. Oleh karenanya identitit nagari sudah mulai mereka kubur, karena yang ada ialah identiti desa atau kelurahan. Sebab itu pula ramai munculnya budaya-budaya hasil ciptaan pemerintahan desa. Apalagi sebegitu diatur oleh pemerintahan pusat sehingga kepala desa (Ketua desa) dan ak lurah (Ketua lurah) tiada lagi berasal dari desa atau nagari tempatan, seseorang Ketua Keluruhan atau pimpinan desa boleh berasal dari desa yang lain. Karena tanya ditunjuk langsung oleh Bupati (pemimpin kabupaten).

Objektifnya, sudah dapat dikira bahwa tidak dapat terjamin adanya pembangunan kebudayaan boleh berlangsung seperti masa lalu. Karena desa tiada lagi dikendalikan oleh orang yang berasal dari tempatan. Pemerintahan pusat lebih menitik beratkan ke atas pembangunan ekonomi, pendidikan dan pembangunan fisikal seperti gudang, jalan, pasar dan pejabat-pejabat pemerintahan desa. Dengan lajunya ilmu pengetahuan dan munculnya globalisasi seiring dengan berjayanya pemerintahan desa di Minangkabau, berakibat ke atas gaya hidup dan peradaban modern di wilayah-wilayah bekas nagari-nagari tersebut. Mana kala hal ini kekal berlaku, pada akhirnya perhatian ke atas kekerabatan dan pewarisan budaya sudah mulai surut dan hampir terkubur begitu sahaja.

Sebab itu pula perhatian akan perkembangan budaya seni taripun mulai pudar. Karena corak kehidupan modern dan gaya hidup serta tiada sokongan dari pemerintahan desa, menyebabkan ramai seniman-seniman beralih profesi. Hal lain tiada kesempatan yang diberikan sebarang masa bagi mempersembahkan tarian tradisi, kalaupun ada itu hanya atas inisiatif pribadi sahaja. Oleh yang demikian, pada masa pemerintahan desa imej masyarakat ke atas budaya tradisi ialah ibarat sebagai kain usang dan lapuk dalam sebuah peradaban kolot (kampungan) atau kuno. Masyarakat yang dalam pemerintahan desa terpengaruh dengan faham budaya barat, tiada menyaring mana yang boleh berlaku dan mana yang kurang patut dijalankan.

Setelah pemerintahan desa berakhir dikarenakan gejolak politik reformasi. Yang mana telah tumbangnya orde pemerintahah Soekarno tahun 1998. Maka terbuatlah undang-undang otonomi daerah (toda) nomor 22 tahun 1999 dan undang-undang nomor 9 tahun 2000 tentang pemerintahan nagari oleh pemerintahan Provinsi Sumatera barat. Maka mulai tahun 2000 diberlakukan kembali pemerintahan nagari yang disebut dengan “Babaliak ka Nagari dan Babaliak Ka Surau”. Artinya kembali ke nagari dan ke surau ini bukanlah tiada masalah, dan bukan bearti pula masalah kebudayaan boleh berbalik kembali dengan sendirinya. Hal inilah sehingga kini menjadi homework bagi pemerintahan nagari masa lalu.

Idealnya atau objektifnya secara perhitungan teori memang sepatutnya begitu. Maksudnya dengan dikembalikan pemerintahan desa menjadi nagari berarti kembali pula nilai-nilai budaya dan adat istiadat lama, dan menapak pula kembali peranan penghulu dan niniak mamak serta kembali ke perilaku tradisional, maupun kembali menjalankan agama dengan memakmurkan surau. Selain daripada itu kembali terpancar sokongan yang kaut demi menjayakan pewarisan budaya dan mengekalkannya dalam kehidupan sosial masyarkat nagari. Akan tetapi justru itu pula yang perlu dipertanyakan, apakah itu boleh terwujud selaras dengan teori yang telah dikonsepkan oleh pemerintahan Provinsi Sumatera Barat bersama parlemennya (DPRD).

2. Nagari Sebagai Birokrasi Pemerintahan

Nagari merupakan sebuah wilayah kekuasaan pemerintahan adat dan budaya di Minangkabau pada masa lalu. Nagari memiliki daerah kedaulatan, dan memiliki sistem birokrasi pemerintahan sendiri, yang terlepas daripada sistem pemerintahan kerajaan di Pagaruyung. Nagari oleh raja diberi hak dan tanggung jawab bagi mengurusi dan mengendalikan apa-apa yang terkait ke atas kepentingan politik, adat, budaya, sosial dan kehidupan masyarakatnya. Akan tetapi, raja berkewajiban memantau tentang pengurusan pemerintahan nagari boleh berlaku seperti apa. Apakah hanya keluar dari undang-undang kerajaan, atau politik pemerintahan nagari berlawanan dengan politik kerajaan. Selain daripada itu, raja juga berkewajiban mengutip cukai ke atas masing-masing nagari. Sungguhpun demikian nagari diberi kebebasan oleh pihak kerajaan guna mengurusi dirinya sendiri mengenai politik, adat, budaya dan ekjonomi. Bagaimana cara atau sistem yang mereka guna sama ada untuk mereka jalankan.

Menurut Imran Manan (dalam Alfar Arbi, 1999 : 27) beliau menghujahkan bahwa nagari merupakan sebuah negara mini (kecil) di dalam kerajaan Minangkabau masa lalu. Nagari memiliki birokrasi pemerintahan yang tiada sama diantara mereka, walaupun secara asas mereka sama-sama berasaskan demokrasi, akan tetapi struktur pemerintahannyanya terkadang berbeda. Namun secara asas politik dan ideologi seluruh nagari memiliki soalan dan tujuan yang sama. Nagari merupakan sebuah wilayah merdeka. Artinya, ia memiliki kemerdekaan daripada ekonomi, adat-istiadat, budaya, politik dan sosial serta hak asasi manusia.

Sebagai wilayah berdaulat dan memiliki kemerdekaan nagari merupakan sebuah daerah birokrasi pemerintahan yang mengendalikan dan mengurusi pelbagai wujud persoalan kepemerintahan, seperti sistem politik, ekonomi, kemanusiaan, budaya dan peradaban, maupun kepercayaan (agama / religius). Oleh yang demikian nagari memiliki undang-undang, aturan dan sistem pemerintahan serta ideologi serta aparatur pemerintahan (kaki tangan dan pegawai) maupun pengetua (pimpinan) yang akan menjalankan pemerintahan. Sebab itu, ada ungkapan dari Imran Manan [1] “nagari ibarat jantung bagi kerajaan Pagaruyung masa lalu”. Tiada nagari berarti tiada kerajaan Pagaruyung. Karena menurut Imran Manan kerajaan masa lalu hanya sebagai simbol kesatuan daripada seluruh wilayah Minangkabau yang terdiri daripada pelbagai nagari.

Secara struktur kepemerintahan nagari dipimpin oleh seorang pemimpin yang mengettuai pemerintahan yang disebut wali nagari. Kemudian didalam melaksanakan pekerjaannya wali nagari dibantu oleh beberapa orang pembantunya, semisal mentri didalam pemerintahan negara. Adapun pembantu-pembantu mereka seperti sekretaris wali nagari, dubalang, kaki tangan dan janang. Mereka ialah para pegawai pemerintahan nagari masa lalu yang nmenjalankan birokrasi pemerintahan nagari bagi mengendalikan kehidupan sosial, budaya, adat dan politik serta ekonomi di Minangkabau.

Selain dari pada itu, pemerintahan nagari masih memiliki wilayah kekuasaan dibawahnya, pada masa lalu disebut jorong dan dusun. Oleh yang demikian di dalam menjalankan pemerintahannya wali nagari dibantu oleh sokongan wali jorong dan kepala dusun dalam bahasa Minangkabau disebut juga dengan angku palo atau pale wali dusun (wali Kampung).

Sistem pemilihan terhadap wali nagari bersifatkan demokrasi seperti pilihan raja. Wali nagari pada masa lalu mesti seorang penghulu dan ianya penduduk tempatan yang paham dan mesti mengerti dengan pelbagai seluk beluk nagari. Pemilihan wali nagari dilaksanakan oleh institusi perwakilan anak nagari melalui niniak mamak yang disebut KAN (Kerapatan Adat nagari), pemilihan melalui sistem suara dengan jalan musyawarah dan mufakat, tidak melalui voting (jumlah suara terbanyak). Inilah yang membuat uniknya sistem demokrasi di Minangkabau, karena orang Minangkabau tidak menjalankan asas voting. Karena voting tidak selaras dengan adat dan budaya Minangkabau. Oleh sebab itu ada ungkapan.

“Tagang manjelo-jelo, kandua badantiang-dantiang. Duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapangan”.[2]

Maksud dari ungkapan di atas, bahwa segala persoalan mesti dibicarakan dan didiskusikan melalui jalan musyawarah. Di dalam musyawarah tiada dibenarkan mengikutkan amarah dan mesti galakan kerukunan. Artinya kalau tegang perlu diredakan, kalau lemah bukan berarti lunak (lembut) tetapi ia berdenting bak besi. Sementara kalau duduk sendiri dunia terasa sempit, namun kalau kita kerjakan sesuatu dengan pemikiran secara bersama-sama dunia ini akan senatiasa terasa lapang atau luas. Oleh yang demikian orang Minangkabau tiada menggunakan voting, namun hanya akan berdebat di dalam majlis Kerapatan Adat Nagari (KAN), guna menentukan pilihan yang tepat dan cerdas untuk memilih seorang wali nagari.

KAN (Kerapatan Adat Nagari) sebagai institusi adat ditubuhkan guna mewakilkan suara hati nurani rakyat melalui anggota-anggotanya yang terdiri daripada niniak mamak dan penghulu. KAN lebih lengkapnya beranggotakan yang disebut dengan “Tigo Tungku Sajarnagan”. Tigo Tungku Sajarangan ialah sebuah istilah bagi tiga golongan yang duduk dalam satu institusi dengan tujuan politik dan tanggung jawab yang sama beratnya, namun memiliki peranan yang berbeda diantara mereka, dalam iostilah asing three in one.

Adapun unsur tIgo Tungku Sajarangan ialah golongan Alim ulama (ustad / buya), cerdik pandai (para intelektual) dan niniak mamak para pemimpin klen pesukuan beserta penghulunya. Setaip keputusan yang akan dijalankan oleh wali nagari mestilah dimusyawarahkan dengan Tigo Tungku Sajarangan. Musyawarah antara wali nagari dengan Tigo Tungku Sajarangan pada masa lalu berlangsung di Balai Adat dalam nagari.

Tugas masing-masing Tigo Tungku Sajarangan sesuai dengan keahlian dan kepakarannya. Seperti alim ulama, bertugas memeriksa dan mengawasi jalannya pemerintahan nagari mengenai akidah agama islam. Sedangkan cadiak pandai (cerdik pandai) memeriksa dan mengawasi pemerintahan nagari mengenai pendidikan dan pengetahuan. Sedangkan niniak mamak dan penghulu memeriksa dn mengawasi pemerintahan nagari daripada adat-istiadat dan budaya serta mengenai politik dan hukum adat. Ketiga unsur ini secara bersama-sama menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing guna mengawai pelaksanaan pemerintahan nagari yang dijalankan oleh wali nagari bersama kaki tangan dan pegawainya.

Menurut Noviar Datuak Rajo Alam (2007 : 27 Agustus) seorang penghulu yang berasal dari Sungayang Luhak / Kabupaten Tanah Data. Beliau menghujankan bahwa nagari mempunyai hak yang cukup besar, termasuk kekuasaan memberi izin mendrikan bangunan, memberi izin atau mengeluarkan lesen bagi perniagaan. Menurut beliau nagari sudah ada sebelum kerajaan Pagaruyung berdaulat di Minangkabau. Kerajaan Pagaruyung objektifnya ialah merupakan federasi daripada nagari-nagari yang berada dalam wilayah Minangkabau. Masa lalu jumlah nagari diperkirakan ialah 543 nagari.

Pada masa penjajahan / pendudukan Belanda (Nederland) di Minangkabau. Pernah pemerintahan Kolonial Belanda merubah aturan pemerintahan nagari, dengan tujuan agar supaya pemerintahan nagari memberi dukungannya ke atas pemerintahan kolonial Belanda. Pada masa itu Kerapatan Nagari tempat berkumpul dan menjadi instutusi Tigo Tungku Sajarangan (TTS) oleh Belanda dinobatkan sebagai pemerintahan terendah di angari, maksudnya Kerapatan Nagari yang mula sebagai mintra pemerintahan nagari sebagai institusi penagwasan, oleh kolonial Bealnda dirubah menajdi institusi legislatif (pemerintahan). Pada akhirnya terjadi pelabgai cabaran dalama pemerintahan nagari bagi mengendalikan masyarakatnya. Ramai penghulu (penghulu) yang bersalah faham dan konflikpun diantara mereka sering pula berlaku dikarenakan campur tangan kolonial Belanda masa itu.

Tahun 1914 pemerintahan Kolonial Belanda mengeluarkan undang-undang dan aturan, bahwa penghulu yang boleh duduk di dalam Kerapatan Ngari (institusi adat) ialah yang diakui oleh Belanda, begitu pula bagi penghulu yang menjadi pemimpin nagari. Pemerintahan Kolonial Belanda tiada sebarang mengakui pemimpin, bilamana hanya tiada menyokong dan maha berkongsi dengan kolonial. Fenomena ini memancarkan konflik secara terbuka dan diam-diam (laten) diantara penghulu masa itu, walaupun konflik tiada menyebabkan perang saudara diantara kaum-kaum atau klen di dalam nagari (Kamardi Rais Datuak Simulie, 2007 : 18 November).

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sistem pemerintahan nagari dirubah kembali supaya hanya selaras dengan keadaan zaman. Namun sistem tersebut tiada berbeda tujuan dan ideologinya dengan sistem nagari sebelum kolonial Belanda. Tahun 1946 dijalankan pemilihan raja secara langsung di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Tengah (Sumatera Barat masa kini) bagi memilih anggota Dewan Perwakilan Nagari (DPN) dan wali nagari. Masa itu para calon kandidat yang akan dipilih tiada diisyaratkan mesti harus hanya seorang penghulu, akan tetapi partai (parti) politik boleh mengajukan calon atau kandidat mereka guna menjadi anggota DPN dan wali nagari.

Realitinya ramai naggota DPN dan wali nagari yang terpilih berasal daripada partai politik, yaitu partai Masyumi yang berasaskan agama Islam. Masa ini selain adanya DPN dan Pemerintahan nagari juga dibentuk atau ditubuhkan organisasi Badan Pengawal Nagari (BPN), organisasi ini terwujud berkat inisiatif (Hatib Sulaiman).

Periode tahun 1960 pemerintahan nagari setelah periode parlementer dihapuskan oleh Soekarno selaku Presiden, nagari tiada lagi dikendalikan oleh partai politik. Artinya nagari kembali dikendalikan dan pengurusannya dilaksanakan oleh para niniak mamak beserta penghulu dan Tigo Tungku Sajarangan lainnya. Kehidupan pemerintahan nagari tiada lagi dipengaruhi oleh partai-partai politik. Masa ini sistem pemerintahan kembali berasaskan adat-istiadat dan budaya lokal seperti masa kerajaan.

Walaupun demikian sistem pemerintahan nagari masih menebal asas demokrasi di dalam pelaksanaannya. Nagari sebagai birokrasi pemerintahan masih memantapkan peranannya di dalam pengurusan adat dan budaya, sehingganya pewarisan budaya dan adat-istiadat masa kemerdekaan sehingga tahun 1960 ini masih dijayakan dan disokong oleh pemerintahan nagari (Bagindo Fahmi, 2007 : 17 Desember).

Tahun 1974 Gubernur Harun Zam mengeluarkan fatwa (titah) untuk menobatkan wali nagari selaku kepala pemerintahan dan menubuhkan Dewan Perwakilan Rakyat Nagari (DPR) menjadi pemerintahan terendah serta perwakilan rakyat terendah di dalam Provinsi Sumatera Barat. Sedangkan KAN hanya diakui sebagai organisasi NGO, yang berperanan sebagai organisasi adat-istiadat dan budaya yang menjadi mitra kerja pemerintahan nagari mengenai hukum adat, tanah hulayat, agama dan sosial budaya. Sementara masalah ekonomi dan politik pemerintahan nagari berhubungan dan bermasyarakat dengan DPR nagari. Namun gagasan dan keputusan atau kebijakan Harun Zain selaku Gubernur Provinsi Sumatera Barat seperti tersebut di atas, tiada bernomor 5 tahun 1979 mengenai pemerintahan desa dan menghilangkan pemerintahan nagari, secara tidak langsung gagasan dan kebijakan (policy) Harun Zain tersebut menjadi musnah dan batal. Sedangkan peranan wali nagari dihapus dan administrasi pemerintahan dikendalikan oleh kepala desa.

Meskipun begitu, oleh pemerintahan Provinsi Sumatera Barat, keberadaan ataupun eksistensi nagari masih sahaja dipertahankan sebagai wilayah tradisional. Tiada lama berselang setelah kemunculan pemerintahan desa 1980. Pemerintahan provinsi kembali mengeluarkan perda (peraturan derah) nomor 13 1983 yang menjelaskan tentang soalan dihapuskannya KAN yang telah lama menapak di wilayah pemerintahanh nagari. Pasalnya pemerintahan desa tiada memerlukan apa –apa daripada KAN, karena soalan budaya dan adat-istiadat kepala desa berhubungan dengan jawatan kebudayaan dibawah departemen (pejabat) Kementrian Kebudayaan Cawang Provinsi.

Perubahan suasana politik dan realiti politik 1998 yang menubuhkan reformasi dalam NKRI, yang bermula runtuhnya rezim Soeharto. Kesempatan ini membukakan peluang bagi orang-orang Minangkabau bagi mengeksiskan kembali sistem pemerintahan nagari yang telah terkubur selama ini. Padahal pemerintahan nagari ialah sebuag indetiti politikl, adat dan budaya bagi masyarakat Minangkabau yang membedakan mereka dengan suku bangsa Melayu lainnya di Nusantara. Dengan dikeluarkannya undang-undang nomor 22 tahun 1999 mengenai otonomi daerah, serta undang-undang nomor 9 tahun 2000 tentang ditubuhkannya kembali pemerintahan nagari di Minangkabau, persoalan ini membuka kembali babak baru dalam sistem pemerintahan di Minangkabau.

Dengan dikeluarkan atau disyahkan oleh Pemerintahan NKRI dan pemerintahan provinsi Sumatera Barat undang-undang tersebut, maka bermula kembali sistem birokrasi pemerintahan nagari di Minangkabau pada tahun 2000.

Tetapi dengan kembali dikekalkannya birokrasi pemerintahan nagari di Minangkabau, ramai pengamat atau kritikus politik dan masyarakat yang meragukan atau menyangsikan ke atas sistem pemerintahan nagari ciptaan era reformasi tersebut. Ramai pertanyaan muncul di kalangan intelektual dan elit-elit politik di Minangkabau termasuk yang duduk diperantauan. Apakah dengan kembalinya pemerintahan nagari masa kini akan kembali pula ke masa lalu dalam pelbagai hal ?, dan apakah pula persoalan sosial yang telah diracun oleh globalisasi akan pula berbalik semula jadi ? ataukah para penghulu sajaha dan niniak mamak yang akan menjalankan pemerintahan nagari, atau apakah pemerinthan ngari produk orde reformasi sangup mengembalikan seluruh soalan seperti nagari masa lalu, yang mana persoalan ekonominya mereka urus dengan warisan nagari serta aset (harta) kekayaan nagari seprti tanah hulayat, kebun dan ladang serta cukai atau pajak yang berasal dari nagari tersebut. Masalah ini yang sehingga kini menjadi perdebatan bagi pemerintah provinsi dan masyarakat serta kalangan politikus dan budayawan dan intelektual di Minangkabau.

Sehingganya pemerintahan nagari sekarang ibarat berpakai baju tetapi tiada berselua (bercelana).

Menurut MBA Ch. Majoindo (2006 : 7) beliau menghujahkan bahwa babaliak ka nagari” sekarang (kembali ke nagari) hanya masih mengurusi masalah ekonomi dan politik sahaja. Seperti masalah “pengetansan kemiskinan” (pemberantasan / mengurangi kemiskinan). Program kerja pemerintah tiada mengkaitkan dengan persoalan adat, budaya dan agama. Yang menurut MBA Ch Majoindo persoalan tersebut selama ini hanya berlaku sebagai tonggak sebuah nagari. Menurut beliau kalau akan kembali ke nagari, mestinya menyusun kembali sistem nagari tersebut yang telah hancur porak poranda oleh orde baru, akibat terwujudnya pemerintahan desa di Minangkabau.

Oleh yang demikian MBA Ch Majoindo memberikan pemahaman dan usulan, bahwa dalam rangka kembali ke nagari, bearti pula mestilah harus dikembalikan pula peerintahan nagari seperti semula. Menurut beliau pertama : wali nagari mesti harus seorang penghulu, karena beliaulah yang memiliki wilayah nagari. Penghululah yang dianggap mengerti dan paham dengan seluk beluk adat dan budaya serta kawasan nagari. Seperti ungkapan adat “elok nagari dek panghulu, elok tapian dan galangggang dek nan mudo”. Maksud ungkapan tersebut ialah berjaya dan cemerlangnya sebuah nagari oleh karena panghulu (penghulu) dan baiknya sebuah gelanggang dikarenakan oleh orang-orang belia. Kedua peranan dan fungsi niniak mamak mesti dikembalikan, karena niniak mamak mengetahui seluk beluk adat, dan niniak mamak yang akan mengendalikan kemenakannya dalam kekerabatan kesukuan (klen). Ketiga alim ulaam dan cerdik pandai mesti dikembalikan perannya dalam masyarakat. Oleh karena itu niniak mamak, alim ulama cerdik pandai mesti dipancarkan kembali maruahnya, sehingga mereka akan kembali memiliki kewibawaan sebagai Tungku Tigo Sajangan atau Tali Tigo Sapilin. Yang mana saling bekerjasama memikul tanggung jawab membantu wali nagari dalam menjayakan nagari mereka. Realiti seperti itu yang belum diaplikasikan dalam sistem pemerintahan nagari orde reformasi ini.

Masa kini sistem birokrasi pemerintahan nagari baru berbentuk pemerintahan yang bersifatkan politik guna mengeksiskan sekedar nama nagari sahaja. Hanya belum menubuhkan persoalan utama dari sistem birokrasi nagari yang berjaya pada masa lalu. Pemerintahan nagari masa kini masih menafikan peranan panghulu dan niniak mamak, walaupun panghulu dan niniak mamak diberi hak bagi mengendalikan sako dan pusako (warisan budaya dan warisan harta benda), namun skopnya (lingkupnya) sebegitu terbatas ke atas klen mereka masing-masing. Sementara pemerintahan nagari tiada mengikut sertakan pemegang adat didalam sistem pemerintahannya seperti guna menentukan kebijakan (policy) mengenai pembangunan nagari. Karena masalah urusan publik (masyarakat awam) ialah urusan semata daripada pemrintahan nagari yang diketuai oleh wali nagari. Dan wali nagari sehinga kini masih ditunjuk langsung oleh kepala pemerintahan kabupaten yang disebut bupati. Semestinya apabila hanya kembali ke nagari, mestilah wali nagari dipilih oleh masayrakat nagari melalui KAN secara musyawarah dan mufakat.

3. Nagari Sebagai Pusat Budaya dan Adat-Istiadat di Minangkabau

Menurut Fadlan Tuanku Bosa XIV (2007 : 22) seorang pewaris yang dipertuan wilayah Talu Pasaman Barat. Beliau menghujahkan bahwa nagari merupakan tempat bertubuhnya semula adat-istiadat dan budaya di Minangkabau. Nagari merupakan tempat masyarakat Minangkabau bermula menyusun kehidupan sosial, dan adat serta budayanya. Oleh yang demikian angari sebegitu penting kebaradaannya bagi mengekalkan adat-istiadat dan budaya Minangkabau sehingganya hanya tetap berjaya dan senantiasa digunakan oleh setiap masyarakat Minangkabau. Karena itu pula, nagari dengan segenap masyarakatnya mseti memastikan pelbagai cabaran yang akan menghancurkan eksistensi nagari sebagai pusat adar dan budaya Minangkabau.

Oleh yang demikian ada ungkapan yang digunakan oleh masyarakat Minangkabau yaitu :

“Badiri pangulu sapakaik kaum badiri adaik sapakaik nagari”.

Artinya, bahwa bertubuhnya sebuah adat apabila seluruh orang-orang di dalam nagari telah mengambil kata sepakat. Maksudnya bahwa adat dan budaya mulanya ditubuhkan di dalam nagari. Akrena itu pula nagari disebut dimana segalanya bermuala. Dimulakan daripada sistem pemerintahan adat, budaya dan sosial. Sebab itu nagari merupakan sebuah kawasan pusat daripada peradaban mula orang Minangkabau. Nagari menjadi wilayah asal bagi orang Minangkabau memulai menata kehidupan federasi-federasi nagari yang menyokong Kedaulatan Kerajaan Pagaruyung.

Menurut Nursyirwan Effendi [3] (2004 : 5-6) beliau menghujahkan bahwa nagari ialah sebuah kawasan atau wilayah pemerintahan yang lahir berdasarkan kultural nagari tersebut. Dan nagari memiliki kekuatan mengenai adat-istiadat dan budaya yang lebih dahulu berakar-umbi didalam kehidupan masyarakatnya, daripada sistem pemerintahan nagari itu sendiri. Oleh sebab itu nagari memiliki sebegitu kuat peranan sosial budaya yang boleh dirujuk bagi sistem pemerintahan yang berlaku. Sehingganya, dengan sebegitu berperanannya akar budaya dan adat istiadat didalam nagari, hal demikian boleh mengendalikan arah tuju daripada pemerintahan nagari. Seandainya pemerintahan nagari tiada merujuk ke atas adat-istiadat dan budaya nagari, maka pemerintahan nagari tiada boleh berlaku bagi masyarakat nagari tersebut.

Nagari pada masa lalu merupakan sebuah wilayah tempat tumbuh dan berkembangnya sebuah peradaban di Minangkabau. Karena pada masa lalu nagari ialah sebuah kawasan yang berdaulat, seperti negara bahagian di Malaysia yaitu Negeri Selangor, Negeri Sembilan, Pahang dan Johor serta Perak dan lainnya. Semua negeri tersebut memiliki adar dan budaya yang bekas daripada masing-masingnya. Dan selanjutnya negeri-negeri tersebut bersekutu guna mendirikan negara Malaysia. Analoginya sebegitu sama negara Malaysia dengan Kerajaan Pagaruyung. Yang mana nagari ialah asal tempat lahir dan tumbuhnya pelabagai peradaban seperti adat-istiadat, sistem sosial dan budaya. Setelah mereka memaili kemapanan dan mantap daripada adat-istiadat dan budaya, kemudian baru mereka menata atau menyusun sistem pemerintahan. Selanjutnya nagari-nagari tersebut bersekutu dan berkongsi guna membangun sebuah peradaban yang lebih besar lagi seperti Kerajaan Minangkabau.

Sebagai bukti menurut Tambo adat Minangkabau (diceritakan kembali oleh Emral Djamal, 2007 : 29 Desember) bahwa asal mula nenek moyang orang Minangkabau bermula daripada sebuah nagari, yaitu nagari Pariangan didaerah kawasan kaki gunung Merapi. Disanalah mereka bermula menata dan menyusun kehidupan sosial mereka. Disana pula mereka bermula menyusun adat-istiadat dan budaya Minangkabau, serta disana pula mereka bermula menyusun struktur sosial dan sistem pemerintahan. Dari sanalah segala sesuatu kehidupan dan peradaban bermula. Dengan lajunya populasi penduduk dan zaman semakin berkembang, maka sebahagian klen daripada masyarakat, nagari Pariangan menyebar dan meneruskan wilayah baru akhirnya mereka mendirikan sebuah wilayah peradaban baru yang disebut juga dengan nagari. Nagari-nagari yang baru ditubuhkan tersebut secara adat dan budaya mereka masih memiliki persamaan dengan nagari asal usul mereka yaitu Pariangan, adat dan budaya tersebut disebut adat-budaya universal Minangkabau.

Adapun adat universal Minangkabau tersebut seperti sistem kekerabatan matrilinial, kepercayaan, falsafah hidup seperti “Adaik basandi ayua jo patuik, alua jo patuik basandi ka nan bana, dan nan bana badiri sendirinyo”.[4] Selain daripada itu masalah sistem sosial juga masih berlaku sama seperti “Bajanjang naiak Batanggo turun”,[5] dan adat kelahiran, kematian perkawinan masih sama, yaitu seorang pengantin lelaki mesti duduk dirumah siteri, maupun adat peminangan mesti dijalankan oleh keluarga perempuan ke atas keluarga lelaki, dimana peminangan tiada dilaksanakan oleh orang tua pengantin perempuan, amun mesti oleh niniak mamaknya. Dan bagi kaum lelaki juha mesti yang menanti atau menunggu juga kalangan niniak mamaknya. Begitu adat-istiadat dan budaya yang telah disusun oleh nenek moyang orang Minangkabau bermula disebuah nagari yaitu nagari Pariangan.

Nagari-nagari di Minangkabau memiliki identiti yang lekas, Minangkabau sebagai wilayah kesatuan daripada nagari dengan pusat pemerintahan terakhir di Pagaruyung, yang lebih popular dengan Kerajaan Pagaruyung dengan raja yang terkenal Adityawarman. Identiti nagari bersumberkan atau berdasarkan ke atas wujud adat dan budaya yang berlaku secara tradisi yang dijalankan oleh masyarakat nagari. Sehingga ada ungkapan adat yang berbunyi “adaik salingka nagari”. Maksudnya masing-masing nagari memiliki adat-istiadat dan budaya secara sendiri-sendiri. Dan adat-istiadat yang menjadi identiti nagari tersebut tiada boleh berlaku ke atas nagari lain. Oleh yang demikian sistem dan cara bergaul dalam kehidupan sosial dan cara berinteraksi tiada sama diantara nagari-nagari. Sebab itu, seorang panghulu (penghulu) hanya akan berkuasa hanya didalam wilayah nagarinya saja. Dan sebutan Datuak terkadang tiada berlaku di angari lain. Akan tetapi, karena adat “kato nan ampek” yang diamalkan secara adat universal bagi seluruh nagari, ada juga sebahagian masyarakat nagari lain yang memanggil sebutan Datuak bagi seorang panghulu dari nagari lain.

Objektifnya nagari memiliki adat yang universal secara kesatuan Minangkabau yang ditubuhkan oleh nenek moyang mereka semula dinagari yang mula berdaulat, yaitu nagari pariangan yang terletak dikaki gunung Merapi. Selanjutnya berdiri nagari-nagari lainnya yang merupakan daerah terukaan baru oleh orang-orang dari nagari Pariangan, sehingga sebahagian warga Pariangan duduk dan menetap di nagari yang baru tersebut. Namun lama-kelamaan mereka untuk selanjutnya mereka mengembangkan adat-istiadat dan budaya lama dan menubuhkan budaya dan adat-istiadat sendiri-sendiri pula sebagai identiti mereka, sehingga kini adat-istiadat dan budaya masing-masing nagari tersebut senantiasa dijalankan oleh masyarakatnya, dan telah berakar umbi didalam nagari.

Masing-masing nagari memiliki simbol-simbol yang tersendiri. Selain daripada itu, realiti daripada nagari merupakan pusat budaya dan adat-istiadat ialah boleh dilihat dari pelbagai corak dan ragam kesenian, tata cara perkawinan, makanan, bahasa, tata cara pelaksanaan upacara adat dan sistem sosialnya. Unsur-unsur tersebut telah dianggap boleh mencirikan nagari dan membedakan mereka satu dengan yang lain. Ringkasannya nagari sebagai bahagian daripada wilayah kekuasaan Minangkabau mempunyai adat-istiadat dan budaya universal Minangkabau, namun sebagai bahagian daripada negeri yang berdaulat dan memiliki teritorial hanya memiliki pula identiti lekas tentang adat-istiadat dan budaya masing-masing daripada nagari tersebut.

Sebagai contoh nagari merupakan sebagai pusat-pusat adat-istiadat dan budaya ialah terlihat daripada corak kesenian seperti seni tari. Ada beberapa nagari yang memiliki corak budaya seni tari yang tiada sama dengan daerah lain. Seperti nagari Sijunjung dengan tari tanduak, nagari Painan dengan tari kain, nagari lawang dengan tari Piriang Lawang, nagari Padang Magek dengan budaya seni tari Mulo Pado, nagari Saniang Baka Membudayakan tari Tan Bentan, nagari Kinari membudayakan tari langkah pilin, nagari Koto Anan dengan tari Ambek-ambek, nagari panah dengan mancak pauah, nagari salido dengan tari Rantak Kudo, nagari aia bangih dengan budaya tari lapih salapan dan daerah nagari-nagari di Pariaman membudayakan tarian Indang serta tarian Alu ambek. Dengan merujuk realiti persoalan asal bertubuhnya budaya seni tari tersebut, secara tidak langsung disimpulkan bahwa nagari-nagari di Minangkabau meupakan pusat tempat tumbuh dan berkembangnya kebudayaan dan adat-istiadat.

Setiap nagari terpencar dengan identiti masing-masing. Identiti ini ada disebabkan oleh Kerajaan nagari menjadi sebagai pusat bertubuhnya adat-istiadat dan budaya. Oleh yang demikian, Minangkabau boleh berbangga karena kekayaan ragam dan corak adat serta budaya yang hany miliki. Selain dari seni tari, seni musik juga lahir dan berkembang pelbagai nagari, seperti nagari pasisia membudayakan musik Rabab (rebab), nagari Taeh dan Simalanggang di Limo Puluah Koto membudayakan musik Salunag Sirimpak, angari Pauah dengan Salunag dan dendang pauah. Nagari Pangkalan dengan kecapi, nagari unggan dengan talempong unggan (Cak lempong), nagari-nagari di Pariaman dengan musik gandang tasa dan kesenian tabuik. Serta nagari-nagari di Solok dengan gandang Katindiak dan pupuik (serunai) Batang Padi.

Budaya seni tari maupun seni musik tersebut telah boleh menyimpulkan bahwa nagari merupakan sebagai pusat tempat lahirnya budaya dan adat-istiadat di Minangkabau. Nagarilah yang mula membudayakan dan menjalankan budaya-budaya tersebut bagi masyarakatnya, sehingga budaya-budaya tersebut menjadi miliki masyarakat nagari dan identiti mereka secara bersama. Oleh yang demikian apabila masyarakat nagari tiada lagi menghiraukan dan menggunakan budayanya sendiri seperti seni tari dan seni musik tersebut, secara tidak langsung budaya tersebut akan berkubur untuk selamanya. Selain daripada itu nagari dan masyarakatnya tiada lagi memiliki identiti yang hanya boleh banggakan.

Sebagai pusat tempat bertubuhnya adat istiadat, nagari-nagari sehingga kini memiliki identiti yang khas daripada masing-masing mereka. Seperti di nagari-nagari Pariaman adat perkawinannya mengenal istilah “wang hilang” dan “wang impik”. Wang hilang artinya pihak perempuan memberikan sejumlah wang bagi lelaki sebagai jemputan (memanggil) dan wang tersebut tiada kembali. Sementara wang impik, artinya pihak lelaki memberikan sesuatu boleh berbentuk wang atau emas ke atas menantu perempuannya setelah hari perkawinan. Sementara itu, dinagari-nagari Luhak (kabupaten) Limo puluah koto, dikenal dengan “isi sasuduik”. Artinya, pihak pengantin lelaki wajib membelikan atau mengisi beberapa perabot bilik pengantin perempuan. Perabot tersebut seperti lemari, ranjang (tempat tidur), kursi dan lain sebagainya. Hal ini terkait ke atas perjanjian.

Ketika masa peminangan dilaksanakan. Namun setiap nagari sebagai hanya bernaung dibawah wilayah Minangkabau, guna mewujudkan kesatuan Minangkabau, maka hanya wajib menjalankan adat yang universal berlaku bagi seluruh nagari-nagari. Seperti tata cara meminang dalam adat perkawinan, yang mesti dilakukan oleh pihak perempuan ke atas pihak laki-laki.

Karena nagari merupakan tempat bermulanya adat-istiadat dan budaya, maka laju atau mundurnya perkembang budaya disuatu nagari hanya terkait ke atas perilaku masyarakat dan pemerintahan nagari tersebut. Karena peranan masyarakatnya dan pemerintahan sebegitu mampu bagi merusak tatanan kehidupan adat dan budaya, begitu juga sebaliknya hanya mampu bagi menjayakan. Karena itu, maka perkembangan adat-istiadat dan budaya sebegitu terkait dengan manusianya. Manakalah sebuah nagari telah kehilangan sebahagian adat dan budayanya, maka nagari itu tiada mampu bagi berkembang dan berjaya didalam menghadapi pelbagai cabaran di dalam zaman yang modern ini. Karena tatanan sosial, adat dan budayanya telah porak poranda, sehingga hanya tiada lagi memiliki identiti yang sanggup melawan globalisasi.

Yang mesti diterapkan ialah kepahaman ke atas nagari sebagai pusat budaya dan adat-istiadat di Minangkabau. Karena masing-masing nagari memiliki kedaulatan mengenai adat dan budaya yang senantiasa diwariskan ke atas generasi selanjutnya. Oleh yang demikian nagari menjadi tiang (tonggak) bagi menopang dan menyokong kehidupan masyarakat Minangkabau, sehingga hanya dipandang sebagai manusia yang beradat, berbudaya dan beradab. Karena nagari tempat segalanya bermula, seperti reproduksi (tempat lahirnya) masyarakat Minangkabau, adat-istiadat, budaya, sosial, politik dan ekonomi. Adapun nagari yang mula ditubuhkan atau mula bermukim ialah nagari pariangan, hanyalah sebagai nagari asal mula nenek moyang orang Minangkabau, keberadaannya jauh sebelum masa Kerajaan bernama Minangkabau ataupun Pagaruyung. Di Parianganlah bermula konsep “adat selingkar (selingkungan) nagari (negeri) saja”.

Oleh yang demikian, masyarakat Minangkabau menyatakan dalam ungkapan “lain lubuk lain ikannya, lain padang lain belalang”. Karena itu pula lain negeri, lain adat dan budayanya. Hal ini menandakan, bahwa nagarilah (negeri) yang merupakan tempat atau pusat dari sebuah adat-istiadat dan budaya di Minangkabau. Karena tiada sama setiap adat-istiadat dan budaya yang diajalankan oleh masyarakat nagari tersebut. Namun amnakalah hanya akan berinteraksi dan berintegrasi mereka direkatkan (dihubungkan) oleh adat universal Minangkabau. Sebab itu boleh disimpulkan bahwa nagari selain mempunyai adat selingkar (selingkungan / selegaran) nagari, namun mereka juga memiliki adat universal Minangkabau.

Bagan Wilayah Nagari Dalam Kekuasaan Kerajaan Minangkabau

Terkait Ke atas Adat dan Budaya


4. Perubahan Sistem Pemerintahan Nagari di Minangkabau

Nagari merupakan sebuah wilayah teritorial adat-istiadat dan budaya semula jadi, namun karena perkembangan jumlah (populasi) masyarakatnya terus bertambah ramai, maka nagaripun mewujudkan sistem sosial menajdi sistem pemerintahan. Nagari yang semula hanya wilayah Pariangan di kaki Gunung Merapi di Minangkabau, lama-kelamaan masyarakatnya yang terdiri daripada empat klen kesukuan meneraka wilayah baru sehingga terwujud nagari baru. Oleh sebab itu, telah sepatutnya pula mereka menubuhkan sebuah sistem guna mengendalikan masyarakatnya yang telah ramai dan nagaripun telah bertambah pula.

Sebab itu, jauh sebelum berwujudnya Pemerintahan Kerajaan yang bernama Minangkabau ataupun Pagaruyung, sistem pemerintahan nagari telah lebih mula wujud ditanah Minangkabau sekarang. Sehingga kerajaan bernama Minangkabau bertubuh, dengan lebih popularnya sistem pemerintahannya, yang dikendalikan oleh dua orang bersaudara seibu berlainan ayah yaitu Datuak Katumangguangan dan Datuak Paraptih Nan Sabatang. Angaripun masih tetap saja memiliki kedaulatan didalam menjalankan pemerintahan. Walaupun hanya secara politik diwajibkan pula beroerintasi atau memiliki arah tuju yang sama dengan Kerajaan Minangkabau sebagai pemersatu kekuasaan daripada nagari-nagari masa itu.

Objektifnya, Kerajaan Minangkabau ataupun Kerajaan Pagaruyung ialah sebagai media pemersatu daripada federasi-federasi nagari-nagari yang terdapat di Tanah Minangkabau (dalam istilah Minangkabau disebut Ranah Minang). Dan pemerintahan nagari sehingga Kolonial Belanda menjajah Ranah Minangkabau, hanya masih tetap berdaulat. Maksudnya sistem pemerintahan nagari yang berasaskan atau berdasarkan ke atas adat-istiadat dan budaya tempatan masih saja dijalankan dan dipertahankan oleh masyarakat dan pemerintahan kolonial. Walaupun ada niat kolonial bagi memecah belah masyarakat nagari dengan menubuhkan sebuah organisasi baru sebagai institusi pengawasan ke atas institusi pemerintahan nagari, namun organisasi khas tersebut bukanlah merubah konsep dan sistem pemerintahan nagari. Hanya saja kolonial pada masa lalu yang memilih pangulu yang mana yang boleh berkuasa sebagai pemimpin nagari yang disebut wali nagari. Walaupun masih selalu saja melalui jalan pilihan raja, tetapi kolonial ikut campur tangan di dalam pilihan raja tersebut.

Artinya, semasa kolonial sistem pemerintahan nagari senantiasa saja telah bertubuh dan kekal didalam kehidupan masyarakat Minangkabau dipelbagai nagari-nagari. Walaupun politik adu domba kolonial turut serta mencampuri urusan pemilihan pemimpin angari, karena agar kepentingan kolonial boleh berlaku ke atas rakyat tempatan. Namun secara realiti, sistem pemerintahan nagari yang berasaskan adat-istiadat dan budaya tempatan tiada terjejas oleh kolonial. Sistem pemerintahan tersebut kela ke atas nilai-nilai adat-istiadat dan budaya nagari-nagari. Begitu pula dengan pemimpinnya masih dijalankan sistem demokrasi mengenai pilihan raja dan panghulu (penghulu) masih diberi hak guna mengendalikan nagari.

Sehingga kemerdekaan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) tahun 1945, sistem pemerintahan nagari masih tetap dipertahankan dan diwariskan oleh NKRI. Realiti ini terus dijalankan dan dilestarikan oleh pemerintahan NKRI dibawah pimpinan Presiden Soekarno. Walaupun di dalam NKRI sendiri sistem pemerintahannya mengalami gejolak (pergolakan politik), seperti dari sistem presidentil berubah menjadi parlementer, dan kembali lagi berwujud presidentil. Manakala NKRI mengalami gejolak politik mengenai sistem pemerintahan, namun nagari tiada risau dan tiada perubahan apapun yang dijalankan pemerintahan NKRI ke atas sistem pemerintahan nagari masa itu. Realiti ini bertahan sehingga tahun 1979, setelah Soeharto dinobatkan menjadi Presiden NKRI, yang dikenal dengan orde barunya.

Munculnya atau dikeluarkannya oleh Pemerintah Republik Indonesia Undang-undang nomor 5 tahun 1979, yang mana undang-undang tersebut mengenai ditubuhkannya pemerintahan desa di Minangkabau dan menghapuskan atau menghilangkan sistem pemerintahan nagari.

Realiti politik tersebut menjadikan sejarah baru dalam perjalanan hidup masyarakat Minangkabau. Karena telah berabad-abad lamanya masa pemerintahan nagari berakar umbi di Ranah Minang, tiada satu kekuatan apapun yang boleh dan sanggup merubahnya, tiada juga Kolonial Belanda yang telah menjajah. Namun sistem pemerintahan tersebut akhirnya sirna dan tumbang juga, hanya justru tumbang oleh penjajah yang mana ialah bangsa sendiri. Penjajah tersebut ialah pemerintahan pusat Kerajaan (NKRI). Yang mana berpusat daripada Bandar Raja Metropolitan Jakarta.

Akibat daripada perubahan tersebut cukup sebegitu merusak tatanan kehidupan masyarakat Minangkabau yang telah berabad-abad lamanya dinaungi oleh pemerintahan nagari yang berasaskan adat-istiadat dan budaya tempatan. Namun manakala menjadi pemerintahan desa, adat-istiadat dan budaya tempatan tiada lagi menjadi rujukan bagi pegawai dan kaki tangan manapun pemimpin desa guna menjalankan pemerintahannya (kekuasaannya).

Sehingga terjadi kembali gejolak politik tahun 1998 Soehartopun dijatuhkan oleh demontrasi mahasiswa peserta rakyat. Mulai masa itu berjaya pula politik reformasi di NKRI. Oleh karenanya lahir undang-undang nomor 22 tahun 1999 mengenai otonomi daerah dan tahun 2000 lahir undang-undang nomor 9 oleh pemerintahan Provinsi Sumatera Barat mengenai dikembalikannya pemerintahan tererendah di Sumatera Barat yaitu nagari. Dan pemerintahan desapun dihapuskan. Mulailah kembali tahun 2000 pemerintahan nagari babak (episode) baru di Minangkabau.

4.1. Keadaan (suasana) Nagari Sebelum Menjadi Pemerintahan Desa

Nagari sebelum menjadi pemerintahan desa merupakan sebuah wilayah yang telah berabad-abad lamanya merupakan kawasan tempat bermukim orang-orang Minangkabau sesama komuniti yang terdiri daripada kumpulan kekerabatan persukuan atau disebut kaum pesukuan atau klen. Nagari dijadikan tempat hidup beberapa klen yang merupakan klen tempatan, dan setiap kerabat dan klen mesti didalam menjalankan kehidupannya mengikuti pelbagai aturan dan adat-istiadat serta budaya nagari tempatannya. Karena itu, setiap nagari memiliki klen-klen yang mula asal dan menjadi pewaris dari pelbagai adat-istiadat dan budaya nagari.

Sebab itu menurut Ismar Maadis Datuak Putiah (2007 : 29 Desember) melalui temu bual disebuah kedai minum di Taman Budaya Sumbar[6] (pusat kebudayaan) dalam wilayah Bandar Raja Padang. Beliau menghujahkan bahwa pada masa lampau ada syarat sebuah wilayah disebut nagari[7], artinya sebuah wilayah disebutkan sebagai nagari mesti ada syarat-syaratnya, ibarat bertubuhnya sebuah negara. Oleh yang demikiansyarat-syarat tersebut diperhatikan oleh Ismar Maadis Datuak Putiah sebagai berikut : (1) setiap nagari mesti memiliki sekurang-kurangnya empat suku (klen). Yang duduk sebagai masyarakat tempatan, (2) mesti memiliki sekurang-kurangnya sebuah tepian mandi (tempat mandi awam), seperti tasik kecil atau telaga maupun sungai, (3) mesti memiliki pasar, maksudnya setiap nagari harus mempunyai pasar, (4) memiliki sekurang-kurangnya sebuah mesjid serta surau, (5) memiliki lapangan guna kepentingan masyarakat bagi bermain dan berkumpul, (6) memiliki sekurang-kurangnya sebuah balai adat (pejabat seperti arena tetapi beratap) bagi menandakan musyawarah untuk majlis adat, dan (7) setiap nagari mesti memiliki sekurang-kurangnya sebuah gelanggang bagi kanak-kanak dan belia untuk bermain dan mempersembahkan pelbagai acara budaya dan adat seperti kesenian.

Seandai sebuah wilayah tiada memiliki syarat-syarat tersebut, maka wilayah tersebut tiada boleh disebut nagari. Oleh karena itu, secara turun temurun syarat bertubuhnya sebuah nagari tiada pernah berubah. Yang menjadi unik di Minangkabau, setelah Kerajaan Pagaruyung berkembang dan penjajahpun menduduki wilayah Minangkabau, sehingga NKRI merdeka 1945 nagari tiada pernah bertambah jumlahnya. Artinya tiada pemekaran (perluasan) dari sebuah nagari dibagi wilayahnya menjadi tiga, atau empat nagari baru, seperti masa kini di Indoneia sebuah Provinsi seperti Riau dibagi menjadi dua yaitu Riau dan Riau Kepulauan. Begitu juga contohnya Provinsi Sumatera Selatan masa kini dibagi dua yaitu Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung. Sedangkan nagari tiada perah sehingga tahun 1979 dibagi menjadi nagari-nagari baru. Realiti ini menjadi nagari-nagari baru. Realiti ini menjadi sebuah hal yang unik dan khas bagi masyarakat Minangkabau.

Keadaan nagari sebelum menjadi pemerintahan desa boleh dijelaskan dari beberapa aspek, seperti aspek sistem pemerintahan, aspek perilaku, aspek sosial, adat-istiadat dan budaya serta aspek keberadaan pemegang adat. Kelima aspek ini akan menjelaskan bagaimana gambaran suasana atau keadaan nagari ketika hanya masih bertapak sebagai wilayah adat dan budaya serta pemerintahan terendah dalam Provinsi Sumatera Barat. Dalam tesis ini dijelskan saja mula tahun 1970 sehingga tahun 1979. Karena tahun tersebut ialah tahun pemerintahan nagari masih bertapak dan berjaya dalam wilayah Minangkabau.

Ketika periode 1970-1979 pemerintahan nagari, memiliki sistem birokrasi bottom-up (dari bawah ke atas). Artinya birokrasinya selalu membawa suara dari bawah (masyarakat), apa-apa yang akan dijalankan oleh pemerintahan nagari senantiasa dimasyarakatnya dengan wakil masyarakat didalam organisasi KAN. Pemimpinnya yang disebut wali nagari hanya mesti seorang panghulu yang dipilih melalui pilihan raja dengan masyarakat dan mufakat dalam majlis pemilihan yang dijalankan oleh KAN. Selain panghulu tiada boleh mencalonkan diri. Pemerintahan nagari hidup berdampingan dengan mitranya yaitu KAN, dimana KAN merupakan tempat berkumpul wakil-wakil daripada pemegang adat (niniak mamak dan panghulu), Alim ulama, dan cerdik apndai yang disebut “Tungku Tigo sajarangan”. Arah tuju daripada pemerintahan nagari senantiasa berasaskan ke atas adat-istiadat dan budaya tempatan. Oleh yang demikian, segala urusan atau persoalan yang berlaku di dalam masyarakat secara tidak langsung tiada sebegitu sulit bagi pemerintahan nagari bagi menyelesaikan masalah tersebut. Selain daripada itu, program kerja pemerintahan nagari dirancang dari masyarakat dan digunakan bagi masyarakat itu pula. Pemerintahan hanya melaksanakan, karena itu tiada memperoleh cabaran didalam menjalankannya.

Perilaku (tingkah laku / attitude) daripada masyarakat secara tradisi berlaku mengikut ke atas adat-istiadat dam budaya tempatan. Seperti perilaku harga-menghargai, berlaku sopan santu, memiliki jiwa tenggang rasa (solidaritas) sesama warga tempatan. Niniak mamak dihormati, dan niniak mamak serta panghulu juga menyayangi dan melindungi serta menaungi anak dan kamanakan. Suasana hidup bertetangga dan berkerabat terjalin dengan sebegitu elok (baik). Apa-apa yang berlaku di dalam nagari secara komuniti dijalankan secara bersama-sama dalam semangat gotong-royong. Walaupun masyarakat memiliki pendidikan tinggi seperti ijazah tinggi (sarjana) dan master maupun doktor, manakala berinteraksi tiada menampakan sikap sombong dan angkuh ke atas masyarakat sikap sombong dan angkuh ke atas masyarakat yang tiada memiliki ijazah tinggi. Karena pemerintahan nagari dan nagari budaya yang mampu menuntun warganya ikut ke atas aturan dan undang-undang adat nagari tempatan.

Masalah sosial ketika masih dibawah naungan pemerintahan nagari, masih dijalankan oleh masyarakat secara. Seperti hidup dengan kebersamaan, bergotong-royong bila mana-mana nagari membangun balai adat, jalan, mesjid, sekolah ataupun pasar dan pejabat lainnya. Selain daripada itu, apapun persoalan dan masalah yang berlaku didalam nagari dibicarakan atau diselesaikan melalui jalan musyawarah dan mufakat. Bila mana terjadi terjadi sengketa ataupun salah faham diantara warga masyarakat, hal ini mesti diurus terlebih dahulu daripada panghulu (penghulu) bersama niniak mamak, selanjutnya kalaulah masalah tiada selesai, tahap selanjutnya hanya akan diurus oleh wali nagari. Interaksi sosial diantara masyarakat berasaskan “Kato Nan Ampek”, dan “Bajanjang naiak batanggo turun” serta “Ladang Bapintalak, sawah bapamatang”. Artinya, di dalam bergaul dan bertutur sapa mesti turut aturan, bagaimana berbahasa dan berlaku ke atas orang dewasa, kanak-kanak, sama sebesar (sebaya), dan ke atas orang-orang tua. Maksudnya, semua perhubungan sosial melalui interaksi mesti berasaskan adat-istiadat sopan santun dan budaya yang telah berlaku secara tradisi turun-temurun daripada nenek moyang.

Adat-istiadat dan budaya tempatn masing-masing nagari menjadi arah tuju dan mesti diikuti oleh masyarakat yang berada di dalam nagari tersebut hanya akan disebut orang tiada beradat, bahkan manakala melanggar adat akan dibuang dari nagari tersebut. Objektifnya masalah ini boleh berlaku, karena seluruh masyarakat memiliki komitmen bersama pemerintahan nagari bagi mengikut ke atas adat-istiadat dan budaya, akrena pemerintahan angari sendiri hanya berasaskan adat-istiadat nagari tempatan. Dalam bidang budaya yang terkandung di dalamnya kesenian seperti seni tari, hanya senantiasa diguna oleh masyarakat bagi mengisi masa lapang ataupun bagi mesemarakan pelbagai upacara adat. Sering terlihat kanak-kanak dan belia maupun orang dewasa di Balai adat dan gelanggang nagari mempersembahkan seni tari tradisional milik nagari tersebut. Kemudiannya masa ini budaya-budaya yang lain daripada nagari masih kekal berakar-umbi, seperti budaya perkawinan, budaya kematian, budaya kelahiran, budaya berjaya, budaya bermaulid, budaya sunatan, budaya berbako dan beranak pisang[8], budaya gotong royong, budaya batanan dan baladang[9] serta budaya ka surau (ke surau)[10].

Selain daripada itu, masa pemerintahan nagari keberadaan niniak mamak dan panghulu sebagai pemegang adat, yang disebut juga dengan istilah pucuak adat, mereka ialah merupakan orang-orang yang terhormat dan mulia. Setiap klen dan kerabat maupun keluara saparuik dan satu rumah gadang, tiada pernah menafikan peranan mereka. Tabo (tabu dalam bahasa Jawa) bagi anggota masyarakat atau anggota keluarga, klen dan kerabat bagi menghinakan atau tiada menghormati pemegang adat yaitu niniak mamak, panghulu dan alim ulama, karena mereka kesemua ialah orang-orang mulia dan terhormat.

Ketika nagari pada tahun 1970-an sebelum menjadi desa tahun 1980, apa-apa yang berlaku di dalam pemerintahan nagari senantiasa diikut sertakan pemegang adat yaitu niniak mamak dan panghulu. Manakala pemerintahan nagari ingin membangun ataupun menjalankan pemerintahan senantiasa sahaja program kerja tersebut dimasyarakatkan terlebih dahulu dengan organisasi KAN yang memiliki anggota “Tangku Tigo Sajarangan” (Alim ulama, cerdik pandai, niniak mamak dan panghulu / penghulu). Apabila mengenai masalah adat dan budaya wali nagari sebagai pemimpin nagari menyerahkan tugas dan tanggung jawab tersebut ke atas pemegang adat. Dalam konteks ini, terjalin kerjasama yang harmonis diantara wali nagari dengan pemegang adat. Oleh karenanya masa itu, pewarisan dan pelestarian adat-istiadat dan budaya boleh berlaku dengan baik dan secara berkesinambungan. Sebab itu pula ramai masyarakat yang patuh dan turut ke atas titah atau perkataan pemegang adat. Karena yang demikian, masyarakat ramai pula menggunakan seni tari tradisi dalam pelbagai acara di nagari tersebut. Pasalnya ialah pemegang adat sebagai orang yang bertanggung jawab ke atas adat dan budaya, senantiasa mengajak dan galakan tentang pelestarian dan pewarisan adat dan budaya ke atas masyarakat.

Pemegang adat pada tahun 1970-1979 memperoleh hak yang kaut ke atas pengendalian masyarakat oleh pemerintahan nagari. Wibawa dan keberadaan merdeka betul-betul dihargai dan dimuliakan oleh kerabat, kaum dan klennya, maupun oleh masyarakat awam. Sehingga pemegang adat tiada mendapat cabaran di dalam mengendalikan dan mengurusi anak dan kamanakan di dalam kerabat, kaum dan klen. Pekerjaannya daripada para pemegang adat. Pemimpin nagari yaiyu wali nagari, cukup menjadi pemimpin yang berlaku sebagai penyokong saja. Selain daripada itu wali nagari hanya bertugas sebagai penghubung antara masyarakat dengan pemerintah dipusat atau provinsi. Karena sebahagian besar pekerjaan pemerintahan nagari yang terkait ke atas soalan sosial, adat dan budaya serta masyarakat telah terbantu oleh pemegang adat dan “Tangku Tigo Sajarangan”. Oleh yang demikian seluruh unsur masyarakat berasa turut serta memiliki pemerintahan nagari, artinya persoalan nagari bukan saja dipikirkan oleh wali nagari dengan pegawai dan kaki tangannya saja, tetapi segenap unsur masyarakat turut serta bertanggung jawab ke atas pemerintahan tersebut.

Nagari sebelum berubah menjadi pemerintahan desa daripada periode tahun 1970-1979, dimana nagari merupakan milik masyarakat dan panghulu beserta pemegang adat. Karena yang menjadi pemimpin dalam nagari tiada boleh selain daripada orang-orang yang berasal daripada nagari, dan iapun mesti seseorang panghulu. Sebab nagari disebut juga merupakan negeri panghulu. Sebab nagari disebut juga merupakan negeri panghulu. Namun panghulu yang dipilih merupakan daripada panghulu yang terdapat di dalam klen yang ada dinagari tersebut. Karena demikian pemerintahan nagari sebegitu terkait ke atas adat dan budaya tempatan. Pasalnya arah tuju pemerintahan nagari mesti selaras dengan adat dan budaya tradisi tempatan. Realitinya, karena segala aspek dari pemerintahan nagari mesti dikaitkan dengan persoalan adat-istiadat dan budaya nagari tempatan. Seperti hukum, mesti diselaraskan dengan hukum adat dan agama, kecuali pembunuhan. Dan budaya yang digunakan mesti mengutamakan budaya tempatan, contoh untuk hiburan rakyat mesti diguna tari tradisi, muzik tradisi, teater / drama tradisi yang disebut randai. Dan apabila menjual tanah, mestilah diikut sertakan peemgang adat seperti niniak mamak dan panghulu. Apa-apa yang terjadi diantara masyarakat seperti perkelahian, pencurian ternak tiada diselesaikan oleh polis, tetapi oleh pemegang adat, bukan pula oleh wali nagari. Jarang wali nagari yang menyelesaikan.

Oleh yang demikian ada ungkapan dalam falsafah Minangkabau yaitu “nagari bapaga adat, panghulu bapaga kaum”. Ungkapan tersebut bermakna, bahwa nagari dilindungi atau dinaungi oleh adat-istiadat, dan setiap nagari mesti ikut ke atas adat-istiadatnya. Karena itu, setiap pemerintahan nagari masa lalu mesti berasakan ke atas adat-istiadat nagari tersebut, bukan berlandaskan ke atas adat-istiadat nasional (pemerintahan pusat). Pemerintahan nagari menurut ismar Maadis (2007 : 29 Desember) hanya menjalankan ideologi negara yaitu pancasila, dan menerima uang bantuan pembangunan. Sementara sistem pemerintahan ikut aturan adat dan budaya nagari.

Selain daripada itu, maksud daripada “panghulu bapaga kaum” ialah bahwa panghulu merupakan maruah bagi nagari dan kaum pesukuan (klen). Maka sebab itu, panghulu mesti dijaga wibawa dan kehormatannya, baik di depan orang ramai dan keluarga. Senadai ada anggota keluarga dan kaum yang tiada menghormati panghulu dimana-mana tempat hanya akan didera oleh pemegang adat. Sebab itu, panghulu dilindungi wibawa dan harga diri serta martabatnya oleh kaumnya. Karena masa lalu dinagari tabo berlaku tiada sopan ke atas dinagari dan pemegang adat, sebegitu adat dan budaya nagari masa lalu. Karena manakala ada panghulu yang maruahnya dihinakan oleh masyarakat nagari lain, maka seluruh masyarakat nagari yang panghulu mereka dihinakan tersebut akan melawan dan menyerang masyarakat nagari yang lain tersebut.

Ringkasnya, pada pemerintahan nagari masa lalu peranan pemegang adat dan alim ulama serta cerdik pandai diberikan peranan selaras dengan tugas dan fungsi masing-masing oleh pemerintahan nagari. Selain daripada itu, KAN merupakan organisasi adat dan budaya yang beranggotakan “Tungku Tigo Sajarangan”[11], merupakan mitra wali nagari guna menjalankan pemerintahan nagari. Pemerintahan nagari senatiasa merujuk hukum adat didalam menjelankan kebijakan (policy) bagi mengendalikan masyarakat. Dan masyarakat patuh ke atas adat dan menjalankan budaya nagari sebagai pedoman dan peradaban hidup mereka. Asas yang mereka guna ialah kebersamaan atau gotong royong, dalam membangun nagari dan perhubungan sosial.

4.2. Keadaan (Suasana) Bekas Nagari dalam Naungan Pemerintahan Desa

Terbitnya undang-undang nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa di Minangkabau berarti secara tidak langsung pemerintahan nagari ditiadakan atau dihapuskan. Artinya pemerintahan nagari yang telah berabad-abad umurnya dihapuskan oleh kerajaan pusat (NKRI) dan diganti dengan pemerintahan desa. Namun sistem pemerintah yang telah berganti nama dari “nagari” menjadi “desa”. Namun nagari masa lalu disebut bekas wilayah nagari masa ini. Akan tetapi desz-desa atau pemerintahan desa jumlahnya lebih ramai daripada nagari ataupun pemerintahan nagari. Pasalnta, sebuah pemerintahan nagari atau wilayah nagari masa lalu dipecah atau dimekarkan menjadi paling sedikit empat desa. Maksudnya dalam sebuah bekas wilayah dan pemerintahan nagari pada masa lalu, masa ini terdapat empat bahkan enam buah pemerintahan dan wilayah desa.

Oleh karena itu, apabila sebelum pemerintahan desa jumlah pemerintahan peringkat paling bawah yaitu nagari di Provinsi Sumatera Barat ialah 543 buah nagari dan pemerintahannya. Manakala menjadi pemerintahan desa tleha berubah lebih kurang 1700 buah desa (keluruhan) di Provinsi Sumtaera Barat. Mestinya, apabila hanya mengganti nama dan sistem pemerintahan saja, jumlah pemerintahan desa akan sama jumlahnya dengan bekas wilayah dan pemerintahan nagari masa lalu. Karena itu pula, menurut HR Datuak Lenggang (20065 : 15 Februari) sistem pemerintahan desa merupakan sistem model baru, serta strategi pemerintahan pusat didalam memecah belah silaturahmi dan kekerabatan matrilinial dan memporak pornadakan adat-istiadat Minangkabau. Sehingganya memancarkan raja-raja baru dan menubuhkan pelbagai konflik dalam pewarisan sako dan pusako serta merubah hidup komuniti menjadi individualiti.

Objektifnya, dengan dipecah-pecah bekas wilayah nagari yang mula hanya satu nagari saja dengan satu adat-istiadat, budaya dan sistem sosial serta satu pemerintahan dan satu panghulu utama (panghulu andiko atau panghulu puluak) pada masing-masing klen, sekarang dengan adanya banyak desa yaitu empat atau lima desa, realiti ini memancarkan pelabgai persoalan. Adapun persoalan yang akan muncul ialah persoalan batas wilayah, tanah melayat, identitit desa, tentu telah berubah pula tiada sama dengan identiti nagari. Sistem sosial dan struktur sosial juga ikut pula berubah. Sebagai contoh panghulu (penghulu andiko) semasa pemerintahan nagari didalam wilayah nagari hanya ada seorang sahaja dari masing-masing keln. Misalnya klen jambak pada nagari Lubuk Kilangan hanya seorang sahaja panghulu andiko, namun masa pemerintahan desa nagari tersebut terpecah-pecah menjadi tujuh desa atau keluruhan. Oleh karena itu, masing-masing desa pada akhirnya berasa ingin pula menokohkan seorang penghulu Andiko, akhirnya fenomena ini menyebabkan konflik internal didalam klen pesukuan tersebut. Inilah yang oleh HR Datuak Lenggang disebut munculnya raja-raja kecil yang baru, dan menyebabkan perpecahan didalam kekerabatan matrilinial.

Pemerintahan desa dan keluruhan yang mula ditubuhkan tahun 1980 di Provinsi Sumatera Barat, dari sudut pandang politik sebegitu merugikan ke atas adat-istiadat dan budaya nagari-nagari di Minangkabau. Karena pemerintahan desa dipandang merosak sistem dan tatanan adat-istiadat dan budaya Minangkabau yang telah lama berakar umi dalam kehidupan masyarakat Minangkabau dinagari-nagari. Oleh karena itu politik pemerintahan kerajaan pusat (NKRI) dipandang sebagai politik penjajahan ke atas adat dan budaya dan sosial orang Minangkabau. Sehingga orang Minangkabau kehilangan arah tuju dan identitit sosial dan budaya. Selain daripada itu, politik pemerintahan kerajaan pusat (NKRI) menubuhkan pemerintahan desa, yaitu ingin menyeragamkan pola (model) kekuasaan kerajaan pusat ke atas daerah, sehingga daerah-daerah boleh dikendalikan dalam pelbagai apapun. Akan tetapi sistem yang boleh berlaku didalam pemerintahan desa, ibarat seperti negara feodal di daerah Jawa, yang tiada selaras dan cocok bagi masyarakat Minangkabau yang sudah kekal dengan demokrasi.

Manakalah dalam pemerintahan nagari KAN dan “Tungku Tigo Sajarangan” merupakan mitra wali nagari (Ketua / pemimpin nagari) di dalam menjalankan tugas pemerintahan di wilayah nagari. Namun di dalam pemerintahan desa KAN besrta “Tungku Tigo Sajarangan” tiada diakui dan difungsikan bagi membantu pekerjaan-pekerjaan kepala desa dalam pemerintahan desa tersebut. Artinya pemerintahan desa tiada lagi mengikut sertakan KAN dan “Tungku Tigo Sajarangan” bagi mengendalikan masyarakat dan menjalankan politik pemerintahan. Pada akhirnya organisasi KAN tiada berperanan apa-apa. Walaupun keberadaan organisasi KAN masih sahaja diakui, akan tetapi hanya boleh mengurusi tentang klen masing-masing sahaja. Kalaupun adat dan budaya mereka urus itupun bagi klen mereka sahaja. Sungguhpun demikian persoalan adat dan budaya senantiasa diambil alih oleh pemerintahan desa.

Sebegitu terusnya akibat pemerintahan desa bertubuh di Minangkabau. Akibatnya pemegang adat tiada berperanan dalam mengendalikan adat-istiadat dan budaya, mereka dijemput dalam pelbagai majlis hanya sebagai tetamu yang mendengarkan program-program pemerintahan desa yang berasal daripada kerajaan pusat (NKRI). Mereka tiada dimohon bagi mengeluarkan pendapat atau idea. Segala sesuatu telah diuruskan dan telah direncanakan oleh kerajaan pusat bagi pemerintahan desa. Pemerintahan desa mesti menjalankan sahaja tiada komentar atau tanya jawab, tiada senggahan. Karena masa ini ssitem pemerintahan top down, yaitu dari atas ke abwah, yang mana orang dibawah wajib menerima dan patuh serta turut akan aturan pemerintaahn kerajan pusat (NKRI).

Secara kekerabatan matrilial seperti pewarisan sako (gelar kebangsawanan) dan tanah hulayat dalam pemerintahan desa sering terjadi konflik diantara kerabat tersebut. Manakala dahulu tanah hulayat klen Melayu dan Tanjuang berada di kampung (Korong / Koto) Baringin, sementara jumlah klen terbesar masyarakatnya berada di kampung Tarantang, bahkan mula klen ini berasal daripada kampung Tarantang. Kes yang terjadi masa pemerintahan desa ialah sebahagian anggota klen Melayu dan Tanjuang yang duduk di Kampung Baringin telah mengklaim (mengambil alih) tanah ulayat tersebut menjadi hak penuh mereka. Pasalnya kampung baringin yang dahulu dengan Tarantang merupakan satu kesatuan wilayah nagari, namun masa ini, asming-masing kampung tersebut menjadi pemerintahan desa sendir-sendiri. Oleh yang demikian karena mereka telah berbeda pemerintahan (klen) Melayu dan Tanjuang tersebut yang berada di bekas Kampung Baringin (sekarang menjadi desa Baringin) mengambil alih seluruh aset tanah ulayat tersebut. Realiti ini yang senantiasa memancarkan konflik dalam bekas wilayah nagari yang menjadi pemerintahan desa.

Realiti lain daripada akibat bertubuhnya pemerintahan desa ialah tiada lagi berasa memiliki adat salingka nagari dan budaya selegaran angari. Karena perkembangan adat dan budaya diuruskan oleh pemerintahan desa mengikut petunjuk atau arahan daripada jawatan pejabat Kementrian budaya dan pendidikan kerajaan pusat (Dekdikbud).

Sebagai contoh, masa lalu setiap diadakan majlis jamuan atau acara peemrintahan nagari, para tetamu dari golongan Tungku Tigo Sajarangan memakai pakaian atau kostum kebesaran (kostum golongan) masing-masing. Seperti niniak mamak dan panghulu menggunakan baju gunting china, sesamping songket, destar (tandak) dan selua (celana) “galembong” sandal khas alim ulama, memakai songkok dan sorban putih serta jubah. Selain daripada itu golongan inteletual, menggunakan kemeja ataupun memakai peci dan jas. Artinya amsing-masing mereka memakai baju atau kostum golongan masing-masing sebagai identitit mereka. Namun setelah menjadi peemrintahan desa seluruh tetamu dan pengurusi atau kaki tangan dan pegawai serta pemimpin desa memakai kostum daripada bercorak batik.

Terdapat banyak sekali perbedaan daripada pemerintahan nagari dengan peemrintahan desa. Dari sudut budaya misalnya, manakala pada masa peemrintahan nagari dibudayakan atau dibiasakan masayrakat berpakaian khas adat tempatan bagi menghadiri majlis apapun, apalagi majlis adat. Sekarang masa pemerintahan desa budaya berpakaian bercorakan nasional, yaitu baju kemeja batik dan kebaya bagi perempuan. Selain daripada itu pada masa pemerintahan nagari budaya gotong-royong sebegitu digalakkan oleh masyarakat. Misalnya apabila masyarakat nagari ingin membangun jalan dan surau, maka pembangunan tersebut mestilah dilaksanakan dengan gotong royong secara bersama-sama oleh warga tempatan. Namun hal ini tiada berkesan demikian dan taida dijalankan budaya tersebut dalam pemerintahan desa. Oleh pemerintahan desa hanya lebih sering dijalankan denagn sistem denda, tiada paksaan dan kesadaran sebegitu penting arti kebersamaan, tiada berlaku didalam pemerintahan desa. Pemerintahan desa senantiasa memungut uang iuran ke atas masyarakat daripada mengajak masyarakat untuk bekerjasama membangun suarau. Artinya budaya material lebih difokuskan oleh pemerintahan desa daripada budaya gotong royong.

Budaya materialistis (material) menjadi pembelajaran baru lagi masyarakat dipelbagai bekas wilayah nagari. Segala sesuatu diukur dengan materi atau uang. Masa dahulu ketika pemerintahan nagari tiada denda seandainya seseorang warga manakala tiada ikut bergotong-royong. Namun hanya akan berasa malu apabila bersua dimana-mana tempat awam dengan penduduk ramai. Namun sering salah seorang wakil daripada sebuah keluarga mewakili keluarganya untuk bekerja gotong royong. Yang dialami amsayrakat nagari mengenai budaya materi dalam pemerintahan desa seperti juga dengan istilah “wang panjek”. Yang mana “wang panjek” ialah uang pengganti bagi siapa-siapa yang tiada sanggup beronda di dalam desa. Oleh yang demikian segala sesuatu dikur dengan uang. Akibatnya perhubungan sosial berlaku kurang harmonis dan menjadi renggang, karena budaya materialistis tersebut. Karena apapun dibudayakan dengan upah atau gaji, apapun pekerjaan dilihat dan diukur daripada besar kecil uangnya. Seperti membantu memasak pada acara pesta kawin sudah dibudayakan diupahkan kepada orang lain. Padahal semasa nagari dahulu dikerjakan secara bersama-sama oleh tetangga.

Menurut MBA Ch Majoindo (2007 : 26 April) semenjak pemerintahan desa bertubuh di Minangkabau masyarakat seperti orang-orang hukuman bagi yang tiada ikut serta dalam kegiatan sosial. Artinya hanya didenda dengan uang, bukan seperti dahulu dalam nagari hanya akan berasa malu ke atas pemegang adat yaitu niniak mamak dan panghulu. Artinya yang ada masa pemerintahan desa ialah rasa takut, bukanlah rasa malu. Artinya lagi yang kaya semakin tiada berasa malu, karena hanya banyak uang bagi membayar denda apabila hanya tiada mengikuti pekerjaan atau majlis sosial seperti musyawarah desa. Sedangkan orang-orang yang tiada uang secara terpaksa menghadiri pelbagai majlis dan pekerjaan sosial. Realiti ini senantiasa memancarkan konflik sosial di dalam masyarakat. Kalau masa lalu seluruh warga masyarakat berasa sama-sama memikul beban dan tanggung jawab daripada apa-apa yang berlaku di dalam nagari. Tiada seorangpun yang didera dengan denda dan tiada seorangpun yang mau dibayar atau diupah bagi bekerja guna membangun desa. Maksudnya segala sesuatu pembangunan mesti dikerjakan dengan bersama, apakah hanya kaya atau miskin, bangsawan atau bukan bangsawan.

Dari sudut kebudayaan seperti kesenian semasa ketika pemerintahan nagari bertubuh di Minangkabau. Maysarakat nagari menghalu-halukan agar menjayakan kebudayaan sendiri sebagai identiti kultural daripada nagari. Sehingga masyarakat dengan pemerintahan bekerjasama mengalakkan kebudayaan atau kesenian tempatan. Mana-mana nagari sama-sama berlomba bagi menjayakan kesenian guna menjadi nagari yang cemerlang dalam pandangan orang ramai. Sedangkan masa pemerintahan desa hanya menggalakan budaya nasional seperti berbaju batik dan berbaju kurung, Darmawanita, serta makan didalam jamuan perkawinan dibudayakan dengan mengambil sendiri. Pada masa nagari makan dengan sistem Bajamba dan menggunakan “Kato psambahan”. Masa pemerintahan desa sistem makan dalam perkawinan sudah mulai berubah, kato pasambahan dalam majlis apapun sudah jarang digunakan, seperti majlis pertemuan dan musyawarah kepala desa dengan KAN tiada menggunakan kato pasambahan.

Mengenai sokongan, tiada lagi skongan yang kuat oleh pemerintahan desa bagi melestarikan budaya, seperti budaya seni tari Minangkabau. Karena alasan peemrintah desa tiada uang bagi pelestarian budaya seni tari, hal ini disebabkan pemerintahan desa senatiasa mengukur atau menilai sesuatu daripada uang. Sehingga seniman dan masyarakat membudayakan pula materi berlaku dalam kehidupannya. Artinya kalau tiada uang mereka tiada mau mempersmebahkan tarian, tiada uang mereka tiada mau mengajarkan atau melatih orang-orang muda atau masyarakat di desa tersebut. Oleh yang demikian masyarakatpun terbiasa menggunakan seni moden. Pasalnya bersamaan dengan pemerintahan desa globalisasipun telah mempengaruhi pelbagai belahan dunia termasuk desa-desa atau bekas nagari di Minangkabau. Pada akhirnya budaya seni tari tradisi tiada berkembang dan hanya mulai surut diskong oleh pemerintahan nagari, KAN dan niniak mamak serta kaum kerabat dan klen, karena hanya dipandang sebagai identitit nagari yang mesti dijakayakn dan digalakan pelestariannya.

Sebab masa pemerintahan desa kesenian tradisi tiada berkembang dikarenakan oleh perhatian dan perilaku elit pemerintahan (orang-orang terhormat dalam pemerintahan desa) seperti kepala desa, pegawai, sekretaris desa dan kaki tangan pemerintahan desa. Wujud daripada kurangnya perhatian daripada elit pemerintahan desa tersebut seperti tiada program kerja daripada pemerintahan desa guna menyokong pelestarian, pewarisan dan perkembangan budaya seni tari, musik dan drama. Sebagai contoh, secara individu elit pemerintahan desa tiada menggunakan kesenian tradisi bagi pelbagai acara yang hanya laksanakan. Pasalnya sebahagian besar elit pemerintahan desa tiada berasal daripada desa tempatan atau tiada berasal daripada bekas nagari masa lalu. Karena yang tiad berasal hanya kurang berasa mempunyai perasaan memiliki ke atas kesenian tradisional yang berasal dari desa tempatan. Ramai terkadang elit adat berasal daripada Bandar Raya, yang hanya juga ramai yang kurang mampu memahami nilai-nilai adat dan budaya tempatan. Yang menjadi fokus bagi elit pemerintahan desa ialah hanya soalan pembangunan fizikal (gedung, pejabat dan jalan serta sekolah), maupun soalan mengekalkan politik “orde baru” yang berasal daripada partai Golkar (seperti UMNO di Malaysia) di kawasan wilayah pedesaan.

Pada pemerintahan desa, kegiatan atau acara yang bersifatkan ritual adat atau upacara-upacara tradisional sering ditiadakan oleh pemerintahan desa. Pada masa pemerintahan nagari masa lalu acara-acara ritual adat senantiasa dilaksanakan dan disokong oleh pemerintahan nagari bersama masyarakat dan pemegang adat.

Mana kala pemerintahan desa berlaku, acara-acara adat tiada menjadi program kerja mereka. Mereka hanya akan datang bila mana dijemput, atau mereka akan juga membantu dengan uang kalaupun diminta. Namun malah terkadang bantuang uang tersebut bersyarata politik. Artinya, pemerintahan akan memilih partai Golkar dalam pilihan Raya nantinya. Hal yang mana tiada berlaku sebelumnya dalam pemerintahan nagari. Karena pemerintahan nagari berasaskan dari masyarakat nagari bagi masyarakat nagari itu sendiri. Tiada satupun partai politik yang terlibat, karena sistem pemerintahan nagari berdasarkan adat-istiadat dan budaya nagari tempatan.

Realitinya, karena pemerintahan desa tiada menjalankan program kerja ke atas adat-istiadat dan budaya tempatan secara khas. Oleh sebab itu, secara tidak langsung peranan pemegang adat yaitu niniak mamak dan panghulu tiada memiliki tugas yang berperanan ke atas adat dan bidaya di dalam pemerintahan desa. Dengan tiada diikut sertakan pemegang adat dalam pelaksanaan pemerintahan desa, lama-kelamaan (semakin lama) wibawa dan maruah mereka mulai terjejas dan dinafikan oleh orang ramai. Pada akhirnya kemanakannya sendiri juga ramai yang tiada turut perkataannya lagi. Terutama soalan seruan melestarikan adat dan budaya. Apa lagi masa ini budaya global telah merasuk (mempengaruhi) fikiran dan hati nurani sebahagian besar masyarakat desa. Hal ini boleh berlaku karena tiada pengawasan dan pengendalian yang kuat dari pada pemerintahan desa dan pemegang adat.

Trend yang lain berlaku dalam pemerintahan desa ialah budaya yang tiada mau berlama-lama dengan sebuah acara, apalagi acara dalam pemerintahan desa tersebut mengikut sertakan tata cara adat seperti “kato pasambahan”. Seperti pada pemerintahan nagari sering “kato pasambahan”[12] digunakan di dalam musyawarah, atau dalam majlis lainnya. Pemerintahan desa berasa praktik budaya seperti itu mubazir, membuang masa. Sebetulnya menurut Musradahrizal (2007 : 18 Agustus), praktik budaya “kato pasambahan” tersebut boleh saja diselaraskan dengan kepentingan dan masa yang tersedia. Karena hanya boleh dipanjangkan dan boleh pula dipendekan. Namun pada hakikatnya elit pemerintahan [13] yang sebenarnya tiada berkemahyan bagi melaksanakan praktik budaya tersebut. Karena mereka berasa persoalan semacam itu tiada membawa keuntungan apa-apa baginya. Senantiasa elit pemerintahan desa, manakala sebagai tetamu dalam acara yang dilaksanakan oleh masyarakat desa mereka hanya menghadiri tiada begitu lama, ibarat menampakkan muka saja. Realiti ini tiada berlaku masa pemerintahan nagari.

Oleh yang demikian, apalagi para elit pemerintahan provinsi berkunjung ke wilayah desa, pemerintahan desa tiada menyambut dengan tarian sekapur sirih. Sambutan pemerintahan desa hanya dalam wujud menyuguhan (emnghidangkan) makanan dan minuman saja. Acara tersebut tiada diikutsertakan persembahkan bahan kesenian. Oleh karena itu, semakin lama kesenian tersebut tiada diguna oleh pemerintahan desa. Masyarakat desapun sudah terbiasa dnegan budaya (kebiasaan) seperti itu. Ramai masyarakat dalam pesta kawin tiada mengikut sertakan praktik makan “Bajamba”[14] dan tiada pula mengikut sertakan orang kampung atau desa untuk membantu “sipangka alek”[15] (orang yang punya acara) dalam kerja masak-memasak malam hari sebelum esok hari dilaksanakan esta tersebut. Karena “sipangka alek” sudah menyuruh orang luar desa untuk bekerja dan mereka itu digaji dengan uang. Fenomena ini menyebabkan renggangnya perhubungan sosial dalam konteks bertetangga. Pasal daripada semua budaay menafikan adat dan kebiasaan tradisi tersebut ialah, karena sistem pemerintahan desa tidak berlandaskan ke atas adat-istiadat nagari, dan pemerintahan desa tiada mempunyai program kerja bagi pelestarian adat dan budaya, selain daripada itu peranan pemegang adatpun terabaikan. Oleh yang demikian eksistensi pemegang adat berasa tiada berarti apa-apa.

Artinya, pemerintahan desa hanya lebih memiliki Arah tuju bagaimana politik orde baru[16] boleh kekal dan berjaya di dalam pemerintahan desa. Mana kala ada masyarakat yang tiada mendukung orde baru melalui partai Golkar[17] maka masyarakat tersebut dipandang sebagai komunis[18]. Artinya masyarakat desa mesti menyokong partai Golkar agar senatiasa berjaya di Indonesia. Sebab itu pula, manakala ada sebuah desa yang kita jumpai jalannya rusak, tiada api listrik, pembangunan fisik tiada berlaku, kalaupun ada namun sangat lama dikerjakan dan jumlahnya sedikit, itu berarti partai Golkar mengalami kekalahan dalam pilihan raja di desa tersebut. Namun mana kala sebuah desa dikesankan modern, atau pembangunan boleh berlaku di sana, berarti partai Golkar boleh berjaya disana. Bilamana partai Golkar kalah disebuah desa, terkadang kepala desanya diganti. Artinya pemimpin desa dipandang telah gagal, oleh karena itu hanya diganti oleh pemimpin yang leih tinggi dari Kabupaten atau Provinsi.

Sebab itu, boleh disebut pula bahwa dengan berlakunya sistem pemerintahan desa selama dua puluh tahun di Minangkabau, maka nagari-nagari di Minangkabau yang dahulu hanya tersisa kabau [19] saja, sedangkan Minangnya telah hilang. Oleh yang demikian Bagindo Fahmi (2007 : 13 Oktober) menguhajkan bahwa bekas nagari yang selama dua puluh tahun dibawah naungan pemerintahan desa, telah hancur porak poranda daripada aspek adat-istiadat, budaya, sistem sosial, struktur sosial, kepribadian Minangkabau. Dan kehancuran ini sudah kekal dalam wilayah bekas nagari masa lalu, dan bekas nagaripun tiada memiliki identiti yang jelas, hanya boleh disebut sebuah nagari dalam naungan identiti yang kabur.

4.3. Keadaan (Suasana) Nagari Setelah Kembali Menjadi Wilayah Pemerintahan

Ketika Undang-undang nomor 22 tahun 1999 mengenai otonomi daerah berlaku, pemerintahan Provinsi Sumatera Barat beserta parlemen provinsi Sumatera Barat (DPRD), secara tidak langsung tahun 2000 mengembalikan pemerintahan desa yang selama masa dua puluh tahun berkuasa di Minangkabau kembali menjadi pemerintahan nagari. Dasar hukum atau landasan hukum bertubuhnya kembali pemerintahan nagari ialah undang-undang nomor 9 tahun 2000. oleh yang demikian realiti ini disambut sebegitu positif oleh seluruh orang Minangkabau, baik yang duduk di kampung halaman maupun di wilayah perantauan. Karena hal ini dimaknai sebagai menyambut kembalinya nak yang hilang. Artinya, kembali ke nagari, berarti mengembalikan ciri khas Minangkabau yang selama ini pernah hilang. Dan oleh karena itu pula, fungsi adat, budaya dan nagari boleh dikokohkan kembali keberadaannya dalam masyarakat Minangkabau.

Kembali ke nagari, menurut konsep yang sebenarnya menurut Kamardi Rais Datuak P. Simulie (2007 : 28 November) melalui temu bual di Pejabat LKAAM Sumatera Barat[20], beliau menghujahkan bahwa kembali ke nagari (Baliak Kanagari dalam bahasa Minangkabau) ialah kembali ke persoalan memfungsikan adat-istiadat dan budaya kembali, mengembalikan wilayah teritorial nagari masa lalu, mengembalikan sistem pemerintahan seperti nagari masa lalu, dan kembali kekehidupan beradat, berbudaya serta beragama seperti manakala pemerintahan nagari berlaku masa lalu sehingga tahun 1979 di Minangkabau. Maksudnya ada ungkapan kembali (Babaliak) ke nagari, berarti kembali ke surau dan kembali baadaik (beradat). Oleh yang demikain menurut beliau, arah tuju dan visi ataupun misi daripada nagari mestilah berlandaskan ke atas adat-istiadat dan budaya Minangkabau. Karena itulah ciri khas dan identiti pemerintahan nagari di Minangkabau. Slogan atau retorika-retorika maupun perkataan ungkapan yang selama ini dipancarkan oleh elit pemerintahan dan parlemen di Sumatera Barat perlu pembuktian (dibuktikan) tentang “Babaliak Ka nagari, bararti babaliak ka surau dan baradaik”[21].

Ternyata ungkapan “Babaliak Ka nagari”, ka surau dan baradaik” menurut Imran Manan (2005 : 26 April) ungkapan tersebut hanya berupa dihalu-halukan saja (berupa disiarkan saja). Dari mula sehingga tahun ke enam masalah adat belum memperoleh perhatian daripada pemerintahan, menurut beliau melalui Perda (Peraturan Daerah) nomor 9 tahun 2000 belumlah tampak tegaknya adat seperti dulu di Minangkabau. Persoalan ini sebegitu dirasakan akibatnya oleh niniak mamak dan panghulu, mereka belum lagi berasa sesuatu perubahan daripada pemerintahan desa ke nagari telah berlaku di Minangkabau. Karena menurut beliau, niniak mamak dan panghulu tiada juga diberikan peranan yang selaras dan cocok (sesuai) bagi diri mereka tiada diajak guna memikirkan atau merencanakan sebuah program kerja apapun bagi kehidupan masyarakat nagari mengenai beradat-istiadat dan berbudaya.

Realitinya, Perda nomor 9 tahun 2000 (Peraturan Daerah) tersebut secara praktiknya terlihat bukan berupaya memperkokoh posisi (kedudukan) atau memantapakan keberadaan adat, namun realiti yang terlihat semakin memperlemah posisi adat. Berdasarkan temu bual dengan Tuangku Bosa XIV (2007 : 21 Desember) beliau menjelaskan ada empat persoalan yang tiada menyokonng adat-istiadat dan pemegang adat dalam pemerintahan nagari masa kini. Pertama masalah kampung sebagai inti kedudukan masyarakat adat tiada termasuk di dalam peraturan daerah. Sedangkan yang tertulis ialah Jorong. Jorong bukan bahagian dari nagari, karena di Minangkabau yang ada kampung sebagai wilayah adat di bawah naungan panghulu (datuak). Dengan ditiadakan kampung dalam peraturan daerah, erarti tiada diakui pula keberadaan niniak mamak, dan panghulu oleh pemerintahan. Karena secara historis (sejarah) bertubuhnya nagari dimulai daripada taratak, kampung, Koto dan kemudian peringkat atasnya nagari. Tiada pernah disebut Jorong dalam sejarah Minangkabau di dalam “tambo”.

Masalah kedua ialah, di dalam peraturan daerah nomor 9 tahun 2000 (Perda no. 9 2000) tersebut dijelaskan bahwa pengendalian dan pengurusan kekayaan (harta benda nagari) nagari termasuk tanah hulayat hanya dijalankan saja oleh wali nagari (pemimpin nagari) tiada mengikutsertakan pemegang adat dan panghulu sebagai “pucuak adat”[22]. Padahal semenjak dahulu (dulu kala) pemegang adat dan panghulu ialah berperanan sebagai pengendali, pengurusan dan pengawas ke atas tanah ulayat milik nagari. Oleh akrena itu pula tanah ulayat tiada habis terjual di Provinsi Sumatera Barat sehinga kini. Karena tanah hulayat secara adat ialah milik bersama masyarakat nagari daripada pelbagai klen.

Sleanjutnya persosalan ketiga ialah persoalan organisasi KAN, di dalam Perda tiada dijelaskan oleh pemegang adat atau panghulu. Padahal organisaikan ialah organisasi adat. Hal ini dipandang Tuanku Bosa XIV akan memancarkan konflik sosial di dalam nagari. Masa lalu ketua KAN mesti seorang panhulu. Artinya KAN dikendalikan oleh salah seorang daripada panghulu-panghulu dari pelbagai klen pesukuan di dalam nagari. Berarti untuk Ketua (mengetahui) KAN boleh siapa saja. Oleh yang demikian berarti Perda nomor 9 / 2000 kurang tegas dan jelas mengakui keberadaan pemegang adat ataupun panghulu.

Selain daripada itu, persoalan keempat ialah, bahwa peranan niniak mamak dan panghulu dibatasi hanya mengendalikan persoalan pewarisan gelar bangsawasan (sako) dan pewarisan harta benda klen masing-masing saja yang disebut pusako. Smeentara urusan mengendalikan publik (masyarakat awam) seluruhnya hak dan tanggung jawab, wali nagari dengan kaki tangannya. Berarti, yang mana pada masa lalu dalam pemerintahan nagari peranan niniak mamak dan panghulu ialah mengendalikan interaksi, integrasi dalam suatu sistem sosial daripada anak, saudara kemenakan dan orang kampung. Dalam pengendalian tersebut secara realitinya lebih banyak dijalankan dalam kekerabatan. Oleh karenanya wali nagari masa lalu tiada mengalami cabaran di dalam mengendalikan dan mengurusi persoalan sosial masyarakat. Karena pelbagai konflik dan persosalan apapun yang terjadi diantara masyarakat diselesaikan terlebih dulu oleh niniak mamak dan panghulu masing-masing. Tiada terselesaikan baru melibatkan atau menyerahkan ke atas wali nagari (pemimpin pemerintah nagari). Sebab itu, masa lalu niniak mamak dan panghulu sebegitu berperanan dalam kehidupan sosial masyarakat nagari. Beliau sebegitu dihormati, dihargai dan diagungkan atau dimuliakan. Oleh karena itu pula ada peribahasa atau ungkapan adat berbunyi “Kaluak paku kacang balimbiang, tampuruang lenggang-lenggakan juo. Anak dipangku kamanakan dibimbing dan urnag kampuang dipatengakan juo”

Oleh yang demikian, terdapat kelemahan daripada peraturan daerah yang diperuntukan bagi bertubuhnya kembali pemerintahan nagari. Oleh sebab itu, ramai di dalam pelbagai seminar tentang adat-istiadat dan budaya Minangkabau maupun tentang kembali ke atas pemerintahan nagari dipersoalkan atau diperbincangkan masalah kembali ke nagari seperti apa wujudnya masa kini. Ramai para pakar seperti Prof. Imran Manan, Dr. Nursyirwan Effendi, Prof. Dr. Damsar, Bagindo Fahmi, Ismar Maadis, Datuak Putiah, Kamardi rais Datuak Simulie, Emral Djamal,. Wisran Hadi, Prof. Dr. Mestika Zed memperkarakan tentang konsep kembali ke nagari mereka menilai kembali ke nagari hanya kembali ke wilayah teritorial yang bernama nagari dengan sebutan pemerintahan nagari. Hanya sebegitu saja yang baru telah berlaku di dalam kembali ke nagari.

Suasana atau keadaan wilayah nagari di bawah naungan pemerintahan nagari masa kini tiada berubah banyak ketika semasa pemerintahan desa. Persoalan tersebut boleh dijelaskan seperti soalan perilaku sosial seperti adat sopan santun, gaya hidup (life style), dan solidariti serta silatuyrahmi diantara kerabat. Soalan-soalan tersebut tiada mengikut ke atas adat-istiadat tradisi di nagari masa lalu. Orang-orang yang duduk dalam wilayah nagari masa kini, hanya telah berakar-umbi dipengaruhi oleh sikap dan perialkunya semasa pemerintahan desa. Karena ketika pemerintahan desa, seluruh aspek kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi jauh sekali berubah daripada nagari semasa tahun 1970-1979. realiti ini disebabkan oleh budaya dan pemikiran modern telah laju sekali perkembangannya mempengaruhi masyarakat dunia, tiada kecuali masyarakat dalam wilayah pemerintahan desa tersebut.

Oleh yang demikian, pola (cara) hidup yang telah sebegitu bersifatkan individualiti ketika pemerintahan desa, berasa sulit masalah tersebut kembali kepada kehidupan yang bercorakan adat dan tradisi lama. Secara logis persoalan seperti ini yang paling sulit bagi masyarakat merubahnya. Ibarat kereta telah terlalu laju dan berasa sulit, untuk berhenti. Apalagi masa kini ialah ketika segalanya telah terkiat ke atas kehidupan serba modern dan dalam naungan teknologi informasi yang canggih, seakan-akan dunia berada didalam genggaman tangan saja. Realiti ini yang masa kini berlaku dalam wilayah nagari. Sebab itu, kembali ke nagari, hanya seperti kembali ke wilayah teritorial yang bernamakan nagari, dan juga hanya sekedar merubah nama pemerintahan saja.

Masa sekarang kita tiada melihat pemerintahan nagari bercirikan daripada nagari Minangkabau periode 1970-1979. tiada menebal sifat-sifat dan adat-istidat maupun budaya nagari masa lalu ke atas pemerintahan nagari masa kini. Nagari yang masa lalu mnerapkan konsep : “adat selingkar nagari dan nagari berpagar adat kaum berpagar panghulu dan niniak mamak, elok nagari dek panghulu, elok tapian dek rang mudo, kamanakan barajo ka mamak, mamak barajo ka panghulu dan panghulu barajo ka nan bana”. Masa pemerintahan nagari sekarang konsep seperti itu tiada berlaku secara mayoriti. Kalaupun ada itupun hanya kamanakan barajo ka mamak, dan mamak barajo ka panghulu, konsep inipun tiada ramai orang yang menggunakan. Masa kini konsep tersebut berubah ke atas keluarga inti “anak barajo ka bapak, bapak barajo ke hati sendiri”. Atau ada pula konsep masa kini “kamanakan barjo ka wang mamak dan panghulu barajo ka pangka langan”.

Maksud daripada ungkapan yang dipaparkan tersebut ialah : “Adat berlaku di dalam nagari, oleh yang demikian nagari tersebut mesti dinaungi oleh adat, karena itu adat itu haruslah digun oleh masyarakatnya. Sedangkan kaum atau klen mesti dilindungi, dibimbing dan dipelihara oleh penghulu beserta niniak mamak masing-masing klen. Karena itu pula, mana kalan ada kamanakan yang berperilaku kurang baik, berarti penghulu dan niniak mamaknya tiada mengajari atau mendidik dia dengan baik pula, kira-kira seperti itulah masa lalu. Oleh karenanya dikatakan elok (baik) atau berjayanya sebuah nagari akrena penghulunya mampu mengendalikan nagari karena penghulunya mampu mengendalikan anak dan kamanakan dan orang kampungnya.

Sementara elok tapian oleh rang mudo, bermakna bahwa ramai dan semaraknya tepian mandi (tempat mandi awam biasanya disungai) ialah karena nagari memiliki orang-orang belia yang sopan dan baik. Namun konsep seperti itu masa kini hanya tinggal kenangan yang disebut juga romantisme masa llau. Aplagi masa kini kamanakan hanya mau menghormati mamaknya yang memiliki wang yang banyak saja, karena itu ada istilah barajo ka wang mamak. Dan panghulu juga terkadang masa kini bersifatkan otoriter. Oleh yang demikian disebut panghulu barajo ka pangka langan.

Puncak daripada persoalan pemerintahan nagari dan nagari masa kini ialah konsep atau sistem yang digunakan, selain daripada itu kehidupan sosial masyarakat, maupun perilaku dan mata pencaharian (pekerjaan) serta pendidikan telah jauh berbeda dengan angari periode pertama (nagari masa lalu). Seandainya sistem pemerintahan nagari masa kini benar-benar merujuk sistem yang lama, boleh diperkirakan dalam tempo masa sepuluh tahun masyarakat akan terbiasa pula dengan kembali beradat-istiadat dan berbudaya seperti nagari masa lalu secara mayoriti. Walaupun tiada seperti masa lalu ketika suasaan mula kemerdekaan atau kerajaan Minangkabau. Karena kehidupan modern telah terlanjur meresap dalam kehidupan mereka. Karena sistem pemerintahan nagari tiada pula merujuk ke atas adat dan budaya nagari tempatan, sebab itu masa kini sulit bagi masyarakat dan elit adat (pemegang adat dan panghulu) bagi mengendalikan anak dan kamanakan untuk berperilaku seperti konsep nagari masa lalu.

Tiada didokong daripada konsep yang selaras diantara pemerintahan nagari dengan kemauan masyarakat adat, maka kembali ke nagari akan lebih memancarkan pelbagai konflik dan menambah teruk permasalahan sosial didalam nagari. Seperti contoh wali nagari masa kini masih saja ditunjuk oleh yang mulia Bupati secara langsung. Yang benarnya ialah wali nagari mesti dipilih secara pilihan raja oleh KAN dan calon-calon (kandidat) mestilah hanya seorang panghulu utusan daripada pelbagai klen didalam nagari tersebut. Namun wali nagari yang ditunjuk yang mulia Bupati hanya bukan pula seorang panghulu yang bergelar Datuak. Realiti ini memancarkan konflik di dalam nagari. Para panghulu berasa kurang dihargai dan dihormati oleh pemerintahan kabupaten dan provinsi, karena membuat undang-undang tiada cocok (sesuai) dengan konsep nagari yang mereka inginkan, yang mana telah mereka guna pada masa pemerintahan nagari masa lalu.

Pada akhirnya, masa kini suasana nagari tiada ubahnya seperti suasana desa dulu. Ramai panghulu berasa tiada terkait ke atas pemerintahan nagari. Dan mereka berasa mereka masih saja disingkirkan. Selain daripada itu kamanakan-kamanakan merekapun ramai pula yang mencampakan mereka, sehingga mereka berasa kehilangan wibawa. Namun ramai pula para panghulu yang banyak wang, kaya raya tiada mengurusi kamanakannya, malah tiada membimbing kamanakannya, ianya hanya fokus ke atas anak dan istrinya saja.

Fenomena yang salah masa kini ialah, pemerintah tiada berniat dengan sungguh-sungguh guna kembali ke nagari. Oleh yang demikian masayarakat hairan dan bingung apa sebetulnya yang diinginkan pemerintahan Provinsi Sumatera Barat untuk kembali ke angari ? Kenapa tidak saja melanjutkan sistem pemerintahan desa, yang masyarakat telah berakar-umbi dengan sistemtersebut ? Apalagi pemerintahan desa secara peradaban selrasa dengan perkembangan sosial, budaya, pengetahuan dan politik dunia masa kini. Persoalan ini yang kembingungkan masyarakat. Idealnya kembali ke angari, namun realitinya ke atas pemerintahan nagari yang sebenarnya. Wali nagaripun masih bingung guna menjalankan sikap politiknya.

Darniati, SE[23] seorang wali nagari Gaung Kabupaten Solok ianya menjelaskan bahwa, ia berasa bingung dalam menjalankan pemerintahan nagari. Karena sistem yang ia gunakan tiada merujuk sistem nagari periode yang lama. Sementara itu, masyarakat beranggapan kembali ke nagari (Babaliak kanagari) berati kembali seperti hidup bersuku-suku (klen) berkerabat dan beradat-istiadat maupun berbudaya seperti periode lama. Oleh yang demikian senantiasa terjadi salah paham, diantara wali nagari dengan masyarakat, utamanya masyarakat yang fanatik dengan kegiatan tradisi. Dan wali nagari senatiasa pula berdebat dengan pemegang adat mengenai peranan diantara mereka.

Dinobatkannya tiga orang perempuan sebagai wali nagari masa kini oleh pemerintah kabupaten ataupun provinsi. Secara tegas Ismar Maadis Datuak Putiah (2008 : 12 Desember) menolak dan mengatakan persoalan tersebut sebagai penobatan yang salah secara adat-istiadat Minangkabau. Tiada ada konsep bagi seorang perempuan menjadi wali ngari di Minangkabau, menurut beliau pemerintah telah salah konsep mengenai pemerintahan nagari. Sedangkan lelaki yang bukan panghulu saja tiada boleh berlaku menjadi wali nagari, apalagi seorang perempuan. Persoalan ini yang senantiasa menjadi konflik di nagari-nagari masa kini.

Menurut M. Yusuf (2008 : 17 januari) salah seorang bekas (mantan) sekretaris wali nagari kanarian Lubuk Kilangan 1971-1976, beliau menghujahkan pemerintah sekarang ialah pemerintah yang tiada faham daripada pemerintahan nagari. Mestinya pemerintah Provinsi mengkaji balik programnya mengenai kembali ke nagari. Karena kalau kembali ke nagari, mesti kembali ke aats adat-istiadat dan budaya nagari tempatan. Dan sistem pemerintahan mesti juga mengikut sistem nagari lama. Berasa lucu seorang perempuan menjadi wali nagari. Beliau mengatakan walaupun Miangkabau berasaskan sistem matrilinial, namun perempuan diletakan pada tempat yang selaras dengan mereka yaitu sebagai pemilik harta dan keturunan, sementara lelaki mengendalikan pemerintahan, karena selama berabd-abad tiada seorangpun perempuan pernah wali nagari, kecuali masa kini. Semestinya wali nagari dipilih oleh rakyat, bukan ditunjuk oleh Yang Mulia Bapak Bupati.

Sebab itu, setelah tujuh tahun pemerintahan nagari berlaku kembali di Minangkabau, tiada menampakan tanda-tanda mendokong revitalisasi atau menjayakan kembali maruah adat dan budaya nagari. Masa kini masyarakat hidup dalam konsep adat Minangkabau yang tiada menentu. Artinya, konsep adat-istiadat hanya tereltak dalam kitab (tambo) saja. Tetapi masyarakat nagari masa kini tiada ramai yang menjalankan. Walaupun ada tetapi tiada lengkap adat-istiadat yang dijalankan. Karena ramai pula para pemegang adat tiada mewariskan pengetahuan adat dan budaya ke atas kamanakan. Karena ramai dari pemegang adat apalagi yang menjadi panghulu duduk di pusat Bandar. Sebab itu hanya, memiliki sedikit masa bagi berbual dan berbincang dengan kamanakan di kampung (nagari).

Melalui Seminar Pembangunan Provinsi Sumatera Barat 2008, Pemerintah Provinsi berjanji akan mengkaji balik konsep kembali ke nagari, dan berusaha untuk mencapai kesempurnaan sesuai dengan arah tuju. Masyarakat nagari pemerintah provinsi Sumatera Barat khasnya. Karena pemerintah provinsi berada ditempat yang serba sulit. Mau menghapuskan akan mencapai jabaran yang belum jelas. Akhirnya mau tidak mau pemerintahan nagari mesti berlaku, apapun hasilnya. Karena pemerintah Provinsi ingin galakan otonomi di nagari-nagari.

5. Pengaruh Perubahan Sistem Pemerintahan Daripada Nagari Menjadi Desa, dan Balik Menjadi Nagari Ke atas Budaya Seni Tari Minangkabau

Perubahan sistem pemerintahan di Minangkabau telah terjadi dua kali periode perubahan semenjak. Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yaitu periode pemerintahan “Orde Baru” dengan sistem pemerintah terpusat yang masa itu berlaku sistem top down. Masa “Orde baru”, konsep terpusat gaya kepemimpinan Presiden Soeharto diadaposi daripada gaya kepemimpinan militer (tentra), sehingga apa-apa yang akan berlaku di peringkat pemerintahan paling bawah hanya mesti mengendalikan persoalan tersebut. Artinya peringkat bawah tiada boleh berlaku guna berimprovisasi bagi mengembangkan wilayahnya daripada pelbagai hal tiada kecuali adat-istiadat dan budaya, hal tiada kecuali adat-istiadat dan budaya, semua hal tersebut mesti dikendali arah tujunya oleh pemerintah Kerajaan Pusat (NKRI). Masa Orde Baru telah pula menubuhkan sebuah sejarah dalam politik dan sistem pemerintahan di Minangkabau, yaitu pada tahun 1979 telah diterbitkan undang-undang nomor 5 mengenai penghapusan pemerintahan nagari dan menubuhkan pemerintahan desa. Yang mana masa itu sistem pemerintahan nagari telah bertapak selama berabad-abad di Miangkabau. Inilah yang disebut babak baru atau periode baru dalam sejarah politik dan pemerintahan di Minangkabau.

Ketika masa pemerintahan Soekarno yang disebut “Orde Lama”, manakala politik Indonesia sedang teruk oleh adanya pengaruh komunis dan pelbagai pemberontakan dimana-mana daerah, serta ramainya organisasi Islam fanatik menjalankan pelbagai aksi demonstrasi ke atas NKRI, namun hal tersebut tiada berpengaruh ke atas perubahan sistem pemerintahan di Minangkabau masa itu. Menrut Imran Manan (2006 : 12 Desember) Orde Lama merupakan orde (periode) pemerintahan yang tiada lebih daripada sistem otoriter dan komunis, artinya sistem pemerintah masa itu sistem otoriter yang bernauang di bawah pengaruh sosialis (komunis). Walaupun demikian, yang boleh sampai ke tanah Minangkabau hanyalah ideologi politik gaya Soekarno saja. Sedangkan mengenai sistem pemerintahan Soekarno tiada ingin bahkan mungkin tiada sanggup merubahnya. Inilah yang terjadi masa orde lama.

Sementara bagindo Fahmi dan Emral Djamal Datuak Rajo Mudo (2007 : 19 Agustus) menghujahkan, bahwa mungkin saja masa pemerintahan Soekarno masyarakat Minangkabau amuya sebegitu fanatik dengan wilayah Minangkabau, baik daripada adat-istiadat, budaya, dan sistem sosial maupun dengan tanah hulayat sebagai maruah dan harga diri. Oleh yang demikian, masyarakat Minangkabau sangat etnosentrism terlalu berpikir kedaerahan). Sebab itu pula Soekarno belum mampu untuk merubah tatanan (aturan) yang berlaku didalam sistem pemerintahan angari di Minangkabau . karena sistem pemerintahan nagari disusun berlandaskan ke atas aturan adat-istiadat dan budaya yang berlaku di dalam negeri tersebut.

Objektifnya mana kala Soekarno ingin merubah sistem pemerintahan nagari, berarti hanya akan berhadapaan atau berlawanan dengan masyarakat Minangkabau amnya. Apalagi golongan adat dan budaya serta agama dan cendekiawannya Minangkabau masa itu sebegitu berjiwa fanatik ke atas wilayah dan adat-istiadat serta budaya Minangkabau. Konsep mereka merubah sistem dan adat-istiadat atau budaya berarti menjajah mereka. Sikap yang tiada ingin dijajah ini sebegitu berakar-umbi dalam perilaku dan pemikiran orang Minangkabau amnya masa itu. Oleh karena itu mungkin saja Soekarno berasa gamang.

Manakala Soekarno telah turun tahta, berarti secara tidak langsung berakhir pula “Orde lama” di dalam sejarah politik dan pemerintahan NKRI. Tibalah masa “Orde baru” yang bermula tahun 1971 hasil pilihan raja, ketika itu segalanya bermula daripada partai Golkar dan sistem politik serta pemerintahan Soeharto, tiada lama masa pemerintahan Soeharto, terbitlah undang-undang nomor 5 tahun 1979. yang mana pemerintahan Soeharto ternyata berselubung demokrasi, ternyata hanya tiada lebih daripada Soekarno yaitu otoriter. Oleh yang demikian Soeharto menyebut sistem politiknya dengan istilah “Demokrasi Terpimpin”[24], sedangkan Soekarno menyebut politiknya dengan “Nasakom”[25]. Kedua tokoh ini sama-sama bersifat otoriter, namun berbeda daripada sistem dan strateginya. Soekarno beraliran sosialis sedangkan Soeharto beraliran demokrasi yang digabungkan dengan sistem feodal gaya kerajaan-kerajaan di Pulau Jawa.

Semenjak tahun 1980 sehingga tahun 1999 berlakulah sistem pemerintahan desa di Minangkabau. Konsep Seoharto ialah keseragaman, dengan arah tuju sebenarnya ialah agar hanya dengan mudah untuk mengendalikan wilayah NKRI yang sebegitu luas. Karena terjadi sesuatu apa-apa ianya akan cepat mengendalikan dari pusat. Oleh karena itu, pemerintah pusat membuat sistem pemerintahan yang sama dari atas ke bawah, apa pun yang akan dibuat atau dikerjakan oleh pemerintahan paling bawah mesti berasal dari pusat. Pemerintahan paling bawah tiada boleh menjalankan sistem dan program kerja sendiri. Artinya, sistem pemerintahan desa diciptakan oleh Soeharto guna mengekalkan pengaruh dan kekuasaan dirinya serta rezimnya beserta partai Golkar di Indonesia.

Strategi Soeharto bagi membujuk elit politik Minangkabau masa itu (tahun 1979) untuk menghapuskan pemerintahan nagari dan mengaanti dengan pemerintahan desa, ialah guna memperoleh dana bantuan yang dikenald engan “Bandes”[26]. Karena kalau nagari masih saja dipertahankan di Minangkabau, maka Minangkabau akan jauh tertinggal daripada wilayah-wilayah lain di Indonesia. Karena objektifnya wilayah nagari masa itu 543 nagari. Berarti bantuan dana yang akan diberikan sebanyak 543 wilayah pula. Oleh karena itu pemerintahan pusat memberikan gagasan ke atas Gubernur Sumatera Barat masa itu Drs. Harun Zain Datuak Sinaro, agar mau untuk merubah nagari menjadi desa. Konsepnya ialah bahwa kalau desa, berarti wilayahnya tiada seluas nagari. Oleh yang demikian berarti nagari mesti dipecah-pecah atau dibagi-bagi wilayahnya menjadi tiga bahkan sampai delapan desa. Oleh yang demikian, secara tidak langsung jumlah pemerintahan terendah di Minangkabau akan bertambak ramai. Objektifnya bantuan dana “Bandes” akan diperoleh semakin banyak pula bagi Provinsi Sumatera Barat dari kerajaan Pusat. Inilah strategi pemerintahan Soeharto yang telah mengelabui (ekstrimnya membodohi) masyarakat Minangkabau, dan ternyata strategi ini berhasil, mulailah tahun 1980 berubah segalanya di Minangkabau daripada tata kehidupan sosial, budaya dan politik serta ekonomi di Minangkabau.

Setelah berjalan lebih kurang dua puluh tahun lamanya pemerintahan desa, terjadi reformasi politik di indonesia yaitu tahun 1998 presiden Soeharto turun tahta dan digantikan oleh deputi (naib presiden) B.J. Habibi. Bermula daripada inilah masing-masing daerah menuntu hak otonomi daerah ke atas pusat. Oleh yang demikian tahun 1999 diterbitkan undang-undang nomor 22 oleh kerajaan pusat. Setahun kemudian Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama parlemen daerah (DPRD) menerbitkan peraturan daerah nomor 9 tahun 2000, bagi mengembalikan sistem pemerintahan daripada desa menjadi sistem nagari. Akibatnya desa-desa yang sebegitu ramai jumlahnya dari tahun 1980-1999, manakala setelah kembali menjadi nagari, bekas wilayah desa dipersekutukan kembali menjadi sebuah angari. Sedangkan wilayah-wilayah bekas desa namanya menjadi Korong atau kampung. Artinya namanya kembali seperti tahun sebelum 1980.

Golongan elit adat, budaya dan cendikiawan serta ulama. Ramai menumpukan pelbagai harapan ke atas kembalinya sistem pemerintahan nagari di Minangkabau. Mulai tahun 2000 telah berawal sebuah pemerintahan nagari baru di Minangkabau. Namun, mana kala poemerintahan ini mulai dijalankan hanya tiada lebih merupakan sebuah pemerintahan desa gaya baru. Karena menurut golongan elit adat dan budaay seperti Imran Manan, kaamrdi Rais, Bagindo Fahmi, Wisran Hadi, Musra Dahrizal, Zulkifli, S.Kar, MBA Majoindo, Ismar Maadis, dan Emral Djamal serta Tuanku Bosa XIV sebagai pewaris Tuanku Talu di Pasaman, pemerintahan nagari masa kini belumlah boleh dinilai mampu menanungi adat dan budaya. Sehingganya keberadaan adat dan budaya masih belum mendapat perhatian yang sesungguhnya.

Mulanya yang paling berasa gembira terhadap kembali atau berbalik ke atas pemerintahan nagari di Minangkabau ialah golongan elit adat dan budaya serta agama. Karena mereka memandang berbalik ke nagari objektifnya balik ke atas adat-istiadat dan budaya serta agama Islam dengan sesungguhnya selaras dengan falsafah “adat berlandaskan syarak, syarak berlandaskan Kitabullah (Al-Qur’an), syarak berkata adat yang mempraktikan”. Oleh yang demikian, perubahan sistem pemerintahan daripada desa menjadi nagari disambut dengan halu-haluan yang positif oleh golongan elit adat dan budaya maupun agama. Karena mereka nantinya yang akan berperanan banya didalam pelaksanaan pemerintahan tersebut. Pasalnya di dalam pemerintahan nagari masa lalu golongan adat, budaya dan agama bahkan cendikiawan sebegitu berperanan di dalam pemerintahan nagari. Akan tetapi realitinya sehingga kini, peranan mereka masih sebegitu terbatas dan belum lagi bertapak seperti dulu. Walaupun ada perbedaan perlakuan seperti penghormatan, dan memberikan kesmepatan ke atas mereka bagi mengendalikan adat, budaya dan agama, namun memandang ke atas sistem pemerintah dan program kerjanya belumlah cukup memberikan arti dan peranan bagi mereka guna beraktivitas masih top down, wali nagari masih banyak ditunjuk oleh Bupati (pimpinan wilayah kabuapten di atas nagari), pengakuan ke atas keberadaan mereka belumlah jelas di dalam undang-undang.

Objektifnya, perubahan sistem pemerintahah daripada nagari menajdi desa, dan dari desa balik kembali menjadi nagari, realiti ini telah membuat persoalan khas bagi golongan adat, budaya dan masyarakat dimana-mana nagari di Minangkabau. Perubahan ini telah pun pula menjadikan adat-istiadat dan budaya terombang -ambing di dalam pewarisan, pelestarian dan perkembangannya dalam kehdiuapn masyarakat Minangkabau. Adat-istiadat dan budaya seperti menjadi korban akibat daripada perubahan sistem pemerintahan daripada nagari menajdi desa dan kembali balik menjadi nagari. Secara tidak langsung persoalan ini berpengaruh ke atas pewarisan dan pelestarian serta perkembangan budaya seni tari Minangkabau.

5.1. Pengaruh Perubahan Sistem Pemerintahan Ke Atas Pewarisan dan Keberadaan Seni Tari Minangkabau

Perubahan sistem pemerintahan di Minangkabau yang terjadi di tahun 1980, yang mana masa itu manakala pemerintahan nagari yang telah berumur berbilang abad digantikan oleh pemerintahan desa. Perubahan ini menurut konserp pemerintahan pusat guna memberikan (Mendistribusikan) bantuan uang yang lebih banyak ke atas pemerintahan yang berperaingkart terendah di Indonesia yaitu pemerintahan desa. Oleh yang demikian, golongan elit pemerintahan provinsi Sumatera Barat dan parlemen[27] mau mnerima usulan rencana pemerintahan kerajaan pusat bagi merubah pemerintahan nagari menajdi desa. Semenjak itu, dimana segalanya bermula berubah, tiada keucali seperti pelaksanaan praktik adat dan budaya. Persoalan inilah yang merupakan mula penyebab ke atas persoalan pewarisan dan keberadaan seni tari Minangkabau di pelbagai nagari.

Telah dijealskan dan diuriakan dalam tulisan sebelumnya, bahwa akibat daripada berubahnya sistem pemerintahan nagari menjadi pemerintahan desa, yaitu berakibat pula ke atas keberadaan pemegang adat dan panghulu serta perilaku anak, kamanakan dan kaum kesukuan (klen) maupun masyarakat nagari amnya. Selain daripada itu, pemerintahan desa tiada lagi berlandaskan ke atas hukum adat dan adat-istiadat srta budaya desa tempatan. Karena hukum yang digunakan dan sistem yang digunakan dalam pemerintahan desa berlandaskan ke atas hukum nasional dari kerajaan pusat. Adat-istiadat dan budaya boleh saja berlaku seperti biasa, namun pengurusannya tiada terkait ke atas pemerintahan desa. Oleh karena itu, pewarisan adat dan budaya serta pengurusannya maupun pengendaliannya tiada dinangi lagi oleh pemerintahan desa seperti pemerintahan nagari masa lalu. Pengendaliannya diserahkan saja ke atas masyarakat nagari atau desa tempatan. Dan begitu juga golongan elit adat dan budaya serta “Tungku Tigo Sajarangan” dalam organisasi KAN tiada diajak serta dalam pelaksanaan apapun oleh pemerintahan desa. Artinya, pemerintahan desa bekerja hanya secara resmi dengan kaki tangannya saja.

Pada masa pemerintahan desa, tiada skongan yang mantap yang terkait ke atas budaya dan adat-istiadat daripada wilayah bekas nagari tersebut. Seperti realitinya jarang sekali pemerintahan desa menggunakan tari tradisional Minangkabau dalam pelbagai acara resmi pemerintah desa. Karena itu, praktik persembahan tari tradisional Minangkabau sudah berangsur-angsur surut dan seperti akan berkubur dalam masyarakat pemiliknya sendiri (dalam komunitinya). Karena itu pula tampaknya tiada terlihat masyarakat berasa kesah ke atas nasib seni tari Minangabau, yang merupakan identitit budayanya sendiri. Akibatnya ramai seniman tari tradisi dan seniman musik Cak Lempong sebagai pengring tario berasa kurang diperhatkan. Sehingga hanya sudah berkurang aktiviti mengenai urusan atau masalah persmebahan dan latihan taru dan musik di desa tersebut. Kalaupun mereka sering latihanb, namun tiada yang mau menjemput untuk buat persembahan.

Persoalan lain ialah, karena pemegang adat tiada berperan lagi di dalam pemerintahan desa, maka ianyapun kehilangan wibawa di dalam pemerintahan, dan merebak pula di dalam masyarakat. Jelas disini bahwa masa lalu hanya merupakan orang-orang yang kesah ke atas pewarisan dan keberadaan seni tari tradisional Minangkabau. Munculnya sistem pemerintahan baru yaitu pemerintahan desa, menyebabkan sebahagan besar daripada mereka tiada lagi memperolehi peranan yang kuat ke atas pengendalian masyarakat berasa frustasi (putus asa). Merekla beranggpana mereka telah tercampakan di dalam sistem pemerintahan, sebagai orang-raong yang selama ini diberi tunjang bagi menjejaskan adat dan budaya ke atas orang ramai. Terkini didapati ianya tiada berperanan apa-apa, karena telah diambil oleh pemimpin desa peserta kaki tangannya mengenai peranan mereka dimasa lalu. Akibatnya mereka kehilangan motivasi dan semangat maupun kemauan guna cuba galakan kembali pewarisan dan pelestarian tari tradisi Minangkabau di dalam kumpulan kaum kerabatnya, apalagi ke atas masyarakat awam.

Masa pemerintahan desa ini, para pemegang adat berasa pemerintah tiada menyokong wibawa dan keberadaan (eksistensi) mereka lazimnya di dalam kaum kerabat, aplagi di dalam masayrakat ramai. Manakala mereka diberi hak guna mengendalikan masyarakat, secara tidak langsung merek cuba galakan pewarisan tari tradisional dalam masyarakat. Karena masalah tersebut sebagai orang Minangkabau yang beradat dan berbudaya, masalah tersebut merupakan tanggung jawab mereka bagi menjayakan dan menjadikan seni tari tersebut kekal dan gemilang dalam nagari atau desa. Sebab itu pula mereka menuntut peranan pemerintah desa guna mempertingkatkan perhatiannya ke atas seni tari Minangkabau dan keberadaan mereka sendiri sebagai pemilik dan pengurusan adat dan budaya.

Masa lalu pemerintahan nagari sebegitu besar memberikan kesempatan dan peranan ke atas pemegang adat, yang merupakan sokongan resmi yang dijalankan oleh wali nagari (pemimpin nagari) ke atas mereka. Sehingganya mereka dengan mantap mampu mengendalikan masyarakat dan kaum kerabatnya bagi mewarisi dan melestarikan seni tari tradisional Minangkabau. Akhirnya mereka mampu menyuruh masyarakat turut kesan dan bertanggung jawab ke atas pewarisan dan pelestarian tari trradisional Minangkabau. Namun perkara tersebut tiada berlaku lagi dalam pemerintah desa.

Karena ketiadaan sokongan tersebut, semakin lama para pemgenag adat perkataannya tiada didengar atau dipatuhi lagi. Akibatnya pewarisan dan keberadaan seni tari tradisional bisa disebut hampir berkubur, karena masyarakat tiada mau mendengar perkataan dan perintah pemegang adat. Karena orang-orang yang mengendalikan mereka selama ini, masa kini tiada berperanan apa-apa dan tiada diberi kekuasaan secara resmi guna menekan mereka untuk tunduk dan patuh, bagi galakan budaya seni tari Minangkabau dalam kehidupannya. Yang ada masa ini hanya segala sesuatu mesti pengurusannya langsung saja berhubungan dengan Kepala desa (pemimpin desa) dan kaki tangannya.

Oleh yang demikian, masyarakat desa yang duduk dibekas wilayah nagari akan bertindak dan berlaku berasaskan ke atas kemauan diri sendiri. Maksudnya mereka berasa tiada tekanan atau tanggung jawab yang tegas, guna mengakui keberadaan seni tari tradisional Minangkabau sebagai identitit budaya mereka. Karena itu pula, mereka berasa tiada kesah ke aats seni tari tradisional milik mereka sendiri. Realiti ini tampak ketika mereka tiada berminat guna menjemput kumpulan seni tari tradisional sebarang membua sesuatu persembahan, apalagi menjemput bagi acara resmi dan acara adatpun mereka tiada mempersembahkan tari tradisional Miangkabau, baik bersifatkan pribadi (individu) maupun komuniti. Masa ini tiada sering kita menyaksikan persembahan tari tradisional dalam acara-acara pesta perkawinan, menyambut hari raya maupun Maulid Nabi dan penobatan penghulu.

Oebjektifnya, telah terjadi perubahan pandangan oleh masyarakat ke atas budaya seni tari Minangkabau. Masa pemerintahan desa perubahan ini jelas dikarenakan oleh sistem pemerintah desa yang berasaskan topdown dari kerajaan pusat. Masyarakat lebih takluk ke atas titah atau perkataan kepala desa dan kaki tangannya, sedangkan ke atas “Tungku Tigo Sajarangan” tiada mereka anggap apa-apa. Walaupun tidak seluruhnya daripada masyarakat tersebut seperti itu, tapi secara anunya berlaku demikian. Oleh yang demikian pemegang adat, alim ulama, dan cendekiawan yang merupakan unsur “Tungku Tigo Sajarangan”, akhirnya tiada mampu lagi mengendalikan masyarakat guna kesah dan mempelajari budaya seni tari Minangkabau. Sedangkan kepala desa tiada fokus ke atas persoalan tersebut, bagi kepala desa yang uatama ialah masyarakat aman tentram dan damai serta takluk ke atas kerajaan pusat dan partai Golkar boleh kekal dan berjaya di desa tersebut. Ke atas kaum kerabat sendiri pemegang adat memperleh cabaran guna mengurusi mereka supaya kesah ke atas seni tari tradisional Minangkabau. Karena baik kaum dan kerabat serta masyarakat berasa merdeka mengikut perasaan sendiri.

Sedangkan masa lalu mereka mesti berurusan dengan pemegang adat, dan walinagari sebagai pemimpin nagari mendukung program dan rencana ataupun pekerjaan pemegang adat, apalagi pekerjaan tersebut mengenai pewarisan dan pelestarian budaya tradisional. Oleh demikian, seluruh unsur pemimpin dalam masyarakat sepakat dalam satu arah tuju bagi menhayakan dan memancarkan kegemilangan bagi budaya seni tari Minangkabau sebagai warisan budaya nagari mereka. Karena adanya kesatuan atau pengkosian yang mantap antara “Tungku Tigo Sajarangan” (pemegang adat, alim ulama dan cendekiawan) dengan wali nagari, maka pemegang adat mampu mengurus masyarakat guna melestarikan dan mewariskan tari tradisional. Sedangkan dalam pemerintahan desa, ramai kepala desa (pemimpin desa) yang tiada paham dengan adat dan budaya tempatan. Karena kerajaan pusat seperti sengaja menunjuk kepala desa daripada berakibat yang berlainan. Fenomena budaya dan keberadaannya tiada dipedulikan oleh masyarakat, karena kepala desa sendiri tiada paham ke atas adat dan budaya tempatan.

Menurut Bagindo Fahmi (2007: 22 Desember) strategi ini dilakukan pemerintah kerajaan pusat guna membuat lemah kesatuan dan persekutuan “Tungku Tigo Sajarangan” dengan pemimpin desa. Kalau masa lalu pemimpin nagari salah seorang dari “Tungku Tigo Sajarangan” yaitu penghulu, yang mengerti dan paham ke atas kawasan nagari, adat dan budayanya. Sedangkan kepala desa tiada mengerti dan paham seperti wali nagari, karena ia bukan orang tempatan. Dengan tiada sat kepahaman diantara mereka, berarti pemegang adat adalah pihak yang dirugikan. Karena kekuasaan hanya boleh berlaku daripada kepala desa sahaja, guna mengendalikan seluruh aspek kehidupan di desa tersebut. Bilamana pemegang adat, dan cendekiawan tiada setuju, sila lainnya mundur dan diam sahaja, tiada protes atau diskusi. Sebab segalanya telah diprogramkan dari kerajaan pusat. Akhirnya yang berlaku keseragaman budaya, yang disebut budaya nasional.

Realitinya pada masa pemerintahan desa, keberadaan budaya seni tari semakin lembab dan mulai surut serta hampir berkubur untuk selamanya. Dengan sendirinya, masa itu para seniman tari tradisi tiada menampakkan aktiviti yang sebok lagi seperti dulu. Tiada canda dan gelak tawa dalam latihan dan persembahan, kerana latihan dan persembahan aktivitinya telah mulai berkurang. Mereka sadar kerana masyarakat tiada berasa memiliki lagi seni tari Minangkabau sebagai identiti budaya mereka. Merekapun tiada diperintah lagi galakan seni tari tradisional tersebut, sebab pemegang adat tiada berperanan apa-apa. Pemerintah pun seperti diam sahaja. Apalagi mereka telah memperolehi tayangan televisi antar bangsa dan VCD serta DVD yang bercorakan modern. Sehingga mereka berasa banyak pilihan bagi hiburan mereka, dan mereka berasa seni modern merupakan seni yang mantap dan estetik. Akhirnya fenomena seni modern telah bertapak dan menjadi budaya baru bagi mereka, mereka tergila-gila dengan trend tersebut.

Tiada pengawasan yang rasmi daripada pemegang adat dan sokongan rasmi pula dari pemerintahan desa, berakibat buidaya seni tari Minangkabau telah dilupakan dan ditinggal pergi generasi penerus sebagai pewaris. Sebab tiada lagi institusi atau orang-orang adat yang tegas dan kuat serta perkataannya mahu didengar oleh masyarakat guna mewarisi budaya seni tari. Masyarakat hanya mahu mendengar pemimpin pemerintah sahaja. Manakala masa ini sistem yang kekerabatan pun telah longgar, terutamanya ayah yang biasanya juga sebagai mamak, namun masa ini hanya mennadi ayah sejati bagi keluarga intinya sahaja. Tanpa hirau ke atas kerabat iaitu kamanakan dan walaupun begitu ayah juga harus memberikan pendidikan (pembelajaran) mengenai adat dan budaya Minangkabau ke atas anaknya. Padahal diantara ayah-ayah tersebut ada pula penghulu-penghulu dan pemegang ada lainnya. Namun jarang pembelajaran tersebut berlaku, walaupun ada tiada ramai masyarakat seperti itu. Masalah ini karena sebahagian besar dari pada ayah telah berasa disebokan masanya bagi mencari nafkah untuk ekonomi keluarga. Pada masa itu, ayah seperti mempercayai pendidikan ke atas guru-guru di sekolah sahaja. Kalaupun guru-guru mendidik kanak-kanak tersebut, itu pun bukan mengenai adat dan budaya. Sebab itu pewarisan budaya seni tari dan keberadaannya tiada berkembang dan berjalan dengan berkesinambungan. Akhirnya berkesan pewarisan budaya seni tari sudah terputus.

Bilamana seandainya ada sokongan rasmi daripada pemerintah desa masa itu, apalagi turut pula memberikan kekuasaan rasmi untuk pewarisan dan pelestarian akan mudah dijalankan ke atas masyarakat. Kerana anak dan kemenakan serta kaum kerabat berasal takut untuk tiada turut perintah pemegang adat, persoalan ini yang sepatutnya dijalankan pemerintah desa masa itu. Selain daripada itu, para ahli tari atau pakar tari Minangkabau berasa tiada memperolehi penghargaan oleh masyarakat. Manakala masa pemerintahan nagari mereka sebegitu popular, kerana menjadi orang hemputan oleh pemegang adat dan wali nagari Minangkabau. Selain daripada membuat persembahan mereka dijemput oleh pemegang adat bagi melatih generasi belia di dalam nagari. Kerana itu pula mereka berasa dihormati, dihargai sehingga mereka berasa mempunyai maruah dan harga diri yang tinggi. Mereka berasa dibutuhkan oleh pelbagai unsur masyarakat baik daripada pemegang adat dan penghulu serta wali nagari sendiri dengan kaki tangannya mahupun oleh masyarakat.

Jelas disini, bahawa seniman tari tradisional Minangkabau memiliki akses yang cukup banyak. Manakala masa lalu guru-guru sekolah SD sehingga SMA dianjurkan oleh KAN dan wali nagari guna mewarisi budaya seni tari tradisional tempatan. Kerana adanya program seperti itu, menurut Yahya (2007:18 Juli) ianya sebagai seniman tari tradisional disuruh atau diperintah oleh pemegang adat dan wali nagari bagi melatih siswa atau pelajar-pelajar tersebut di sekolah masing-masing. Namun masa sekarang dalam pemerintahan desa, tiada berlaku hal seperti itu lagi. Selanjutnya mereka para senioman masa pemerintahan desa ramai yang membubarkan perkongsian atau kumpulan seni tari mereka di desa atau di bekas nagari tersebut. Oleh yang demikian, mereka hanya fokus sahaja ke atas pekerjaan guna mencari nafkah bagi keluarga mereka. Kerana sudah berasa sebok mewarisi nafkah tiada masa bagi berlatih atau bagi mewariskan seni tari ke atas orang ramai, utamanya generasi belia daripada klen dan kerabatnya. Akibatnya ada pakar tari yang telah tua meninggal dunia dengan membawa berkubur pula seni tari tradisional tersebut.

Sehingganya masa pemerintahan desa, ramai masyarakat tiada berasa bangga memiliki seni tari tradisional. Mereka berasa bangga bilamana mampu menarikan tarian modern seperti disco, cha-cha, tango dan break dance atau tarian versi latar.[28] Budaya seni tari latar ini ramai berkembang masa itu di pelbagai sekolah di desa-desa dalam wilayah Minangkabau.

Gejala ini disebabkan pemerintah kerajaan pusat tiada menerbitkan kurikulum bagi melestarikan tari tradisional tempatan (kalau dalam kurikulum tahun 2004 dikenal dengan tari daerah setempat). Pelajar-pelajar sekolah berasa bangga bilamana ianya turut serta dalam persembahan seperti tari latar tersebut. Sementara mereka sebagai ABG (Anak Baru Gede) iaitu kanak-kanak baru tumbuh menjadi remaja, dan mereka berasa malu tumbuh menjadi remaja, dan mereka berasa malu bagi menarikan tari tradisional Minangkabau.

Ramai orang tua, terutama ayah tiada menekankan ke atas anaknya guna mempelajari dan mewarisi budaya seni tari Minangkabau. Oleh yang demikian, generasi muda (belia) berpandangan tari Minangkabau ialah sebuah tarian kuno dan terbelakang (kolot). Karena itu, para pakar seni tari Minangkabau berasa sulit guna memperolehio generasi penerus bagi mewariskan tarian tradisional tersebut. Kerana itu pula ramai seniman tari tradisional semangat mahupun motivasi guna mewariskan dan melestarikan budaya seni tari tradisional tersebut bagi kaum kerabat khasnya dan masyarakat desa amnya.

Objektifnya, pemerintahan desa tiada memancarkan suasana dan memunculkan program kerja bagi pewarisan budaya seni tari. Enurut Zulkifli (2007: 21 Desember) dan Dasman Ori (2007 : 16 Desember), pemerintahan desa membiarkan sahaja adat dan budaya tempatan, seperti budaya seni tari Minangkabau berjalan sendiri dalam klen atau kaum kerabat dan masyarakat desa amnya, tanpa ada sokongan rasmi. Apalagi sokongan ke atas pemegang adat supaya mereka turut mengendalikan jalannya pewarisan. Namun pemerintah desa lepas begitu sahaja aktiviti adat budaya. Tiada terlihat program kerja yang rasmi dan tegas bagi galakan budaya seni tari, padahal masa itu telah ramai cabaran bagi seni tari boleh berjaya.

Menurut Afrizal (2007 : 19 Juli) sebagai seorang penari tradisi dari kabupaten (residen) Limo Puluah Kota, bahwa masa lalu pemerintahan nagari senantiasa mempersembahkan kesenian tradisi dalam pelbagai acara resmi pemerintah. Manakala masa pemerintahan desa, kepala desa ingin kesenian yang praktis saja (simple). Sebagai contoh, guna memperingati Dirgahayu (ulang tahun) atau sempena Kemerdekaan NKRI, pemerintah desa hanya lebih suka kepada persembahan seno modern yaitu orgen tunggal dan karaoke. Karena menurut pemerintahan desa tiada susah bagi mengurusinya. Akibatnya identitit budaya tempatan terkubur di desa tersebut. Oleh yang demikian masyarakat luar tiada lagi boleh menikmati persembahan kesenian khas, seperti tari Galombang, tari piring di desa tersebut. Mana kala ada tetamu yang berkunjung dari kerajaan pusat, tiada pula dipersembahkan tarian Galombang. Hanya lebih sering pelajar-pelajar berdiri berbaris memegang bendera merah putih . karena itu, budaya desa ialah budaya yang bersifatkan universal, artinya budaya orgen tunggal, karaoke dan berbaris mengibarkan bendera merupakan juga budaya dimana-mana desa seperti itu. Secara tidak langsung budaya khas tiada terpancar dan dipopularkan masa itu.

Selain daripada itu, para pewaris dan pakar-pakar tari tradisional masa itupun semakin lama semakin berkubur pula dengan pekerjaan mencari nafkah keluarga. Terasa sulit bilamana dimohon bagi melatih atau mempersembahkan tarian oleh salah seorang pemegang adat bagi kaum kerabatnya, baik bagi belajar maupun bagi acara keluarga seperti turun mandi anak (sempena atas kelahiran anak).

Sebahagian dari pakar tari tradisi ada yang mau melatih dan buat persembahan, namun ianya minta dibayar dengan uang. Karena kalau melatih dan buat persembahan berarti pula dia tiada bekerja, oleh karena itu hanya mohon dijemput dan dibayar dengan uang. Oleh yang demikian mereka telah pula menjual jasanya ke atas masyarakat tempatan. Walaupun masyarakat atau pemegang adat memohon hari ahad, namun mereka tetap saja menentukan uang jemputannya. Alasan mereka ialah hari ahad hari rehat dengan keluarga, alasan logiknya mereka mesti bercuti akhir pekan dengan keluarga. Kalaupun ia punya mas lapang malam hari, alasan logiknya penat. Namun kalau mereka dijemput dengan bayaran uang yang ditentukan mereka akan mau untuk datang. Begitulah fenomena seniman tari tradisional dalam pemerintahan desa.

Masalah lain ialah ramai pula para pakar tari tradisional tiada mau mewariskan seni tari Minangkabau ke sebarang orang (orang lain), kecuali ke atas anak dan kamanakannya saja. Sedangkan masa lalu pada masa pemerintahan nagari. Budaya seperti itu telah pula bertapak dalam masa pemerintahan desa. Maka secara tidak langsung telah merugikan ke atas pelestrian budaya seni tari Minangkabau. Sedangkan masa lalu perilaku seperti itu daripada seniman tari tradisi, ditindak oleh KAN, wali nagari ataupun pemegang adat, karena dipandang akan mengubur adat dan budaya. Namun tiada kekuasaan bagi KAN dan pemegang adat yang resmi, maka seniman dengan bebas boleh berlaku seperti demikian. Tujuan daripada pakar tari tersebut ialah, supaya warisan budaya seni tari tersebut bertapak dalam keluarganya saja, jadi bilamana orang lain akan menjemput berarti keluarganya saja yang akan popular dan memperoleh uang. Apalagi seniman tari tradisional masa ini sudah langka (sepi), oleh yang demikian tentu saja keluarga mereka yang mampu mempersembahkan tarian tersebut.

Menurut MBA Ch Majoindo (2006 : 9) bahwa masa pemerintahan desa, bertanda bertapaknya sifat materialiti dan kehidupan pribadi secara nafsi-nafsi (individu). Beliau berpandangan bahwa masa pemerintahan desa tiada lagi galakan perasaan hidup berkerabat, berkaum dan berkampung, apalagi beradat dan berbudaya. Setiap keluarga inti (ayah, ibu dan anak) hidup secara nafsi-nafsi sendiri-sendiri. Mereka tiada hirau dengan kaum dan kerabat. Masa ini segala sesuatu dinilai dengan uang. Mana kala tiada pergi mengikuti kerja gotong royong di desa, masyarakat mesti didenda dengan uang. Yang utama uang denda, bukan perasaan hidup bersama-sama. Namun kalau masa lalu tiada didenda, yang utama mesti ada utusan dari keluarga tersebut, akan tetapi bila mana tiada utusan, keluarga tersebut akan memperolehi malu dari orang kampung. Oleh yang demikian tiada denda uang. Masa ini orang tiada berasa malu kalau tiada bersama-sama bergotong royong.

Merujuk perkataan MBA Ch Majoindo tersebut, ternyata budaya materialiti telah merusak sistem pewarisan budaya tari tradisional Minangkabau. Karena itu, salah satu budaya yang lahir dan muncul daripada pemerintah desa yaitu budaya materialiti. Oleh yang demikian pewaris-pewaris tari tradiisonal telah terkait dan ikut ke atas trend tersebut. Maksudnya ianya mengutamakan uang bagi melatih dan mempersembahkan ataupun mewariskan tari tradisional Minangkabau bagi masyarakat desa. Sebab itu, ianya menutup diri bagi mengajar tari tradisional cuma-cuma ke atas masyarakat desa (bekas nagari) mereka berpandangan bahwa keluarga mereka saja yang boleh dijemput baik bagi masyarakat, Universiti guna objek kajian maupun bagi pelancong atauoun sekolah-sekolah dan pemerintah.

Menurut Sosmita (1998 : 27) sistem yang dijalankan oleh sebahagian besar pakar tari tersebut disebut sistem tertutup. Objetifnya telah berlaku sistem pewarisan tertutup dalam budaya seni tari Minangkabau dalam masa pemerintahan desa. Sistem tertutup, yaitu sistem pewarisan yang boleh berlaku hanya dalam keluarga inti saja, atau antara mamak ke atas anaknya dan kamanakannya. Melalui pantauan dan temu bual yang telah dijalankan, sehingga kini perilaku tertutup ini masih saja berlaku bagi seniman tradisional di wilayah bekas nagari tersebut.

Informasi yang diperoleh daripada Bustar, Ery Mefri dan Firmansyah, yang mana ketiga tokoh pewaris tari tradisional ini berasal dari tiga nagari yang berbeda. Bustar dari nagari Painan Timur, Ery Mefri dari Saniang Baka, Firmansyahdari koto Anau. Bustar sebagai pewaris tari Kam dan Rantak Kudo, ery Mefri pewaris tari Mancak dan Ambek-Ambek. Mereka mewarisi tarian tersebut mula tahun 1971. pada masa pemerintahan nagari daripada ayah mereka dan kecuali Firmansyah dari Yahya pakar tari di angari Koto Anau. Menurut mereka masa itu ayah dan guru mereka sebegitu membuka diri bagi masyarakt bagi belajar tari tradisional, apalagi ayah dan guru mereka seorang pemegang adat. Dan masa itupun generasi belia cukup ramai berminat untuk belajar tari tradisional, karena generasi belia dibina dan disuruh oleh mamak masing-masing untuk belajar tari tradisional ke atas ayah dan guru mereka. Masa itu belajar tari tradisional berarti ikut pula belajar pencak silat. Ayah dan guru mereka tiada sedikitpun meminta uang bayaran kata Firmansyah, Bustar dan Ery Mefri.

Ketika masa lalu dalam pemerintahan nagari, masing-masing penari (anak randai dalam istilah Minangkabau) yang membawa air minum dan kue. Selain daripada itu guru tari sebagai juru latih terkadang menyediakan air minum bagi penari-penari tersebut. Sebab itu pula tiada ada istilah pewarisan tertutup pada masa pemerintahan nagari. Karena usaha melestarikan dan menjayakan budaya seni tari tradisional milik nagari merupakan tanggung jawab masyarakat bersama-sama dengan pemerintah nagari.

Mana kala tahun 1984 ayah Ery Mefri dan ayah Bsutar yaitu Bapak Manti Jo Sutan dan Tepan, sudah agak menutup diri. Persoalan ini ia jalankan karena usia beliau sudah bertambah lanjut. Masa itu beliau sebegitu popular dan senantiasa dijemput oleh Institut Kesenian Jakarta (IKJ) dan Akademi Seni Karawitan sebagai pensyarah tetamu (dosen tamu). Kesempatan tersebut telah mengajar mereka menjadi seniman materialiti, karena mereka telah dijemput dengan uang kontrak. Karena IKJ dan ASKI memperlakukan mereka dengan profesional. Namun berbeda dengan Yahya, walaupun kesnya (persoalannya) sama dengan Manti Jo Sutan dan Tepan, akan tetapi Yahya tetap saja membuka diri uamanya ke atas orang kampungnya. Padahal Manti Jo Sutan dan Tepan sudah mulai ditinggalkan oleh orang kampungnya, berbeda dengan Yahya sehingga kini masih setia melatih generasi belia di Koto Anau. Kahirnya budaya seperti itu, sehingga kini dijalankan oleh Ery Mefri dan Bustar, kecuali Firmansyah. Mereka berdua mengutamakan uang bagi melatih dan mempersembahkan tarian tradisional, selain itu mereka hanya mewariskan ke atas anak dan kamanakan mereka saja.

Menurut Yahya (2007 : 18 November), bahwa fenomene pewarisan tertutup tersebut disebabkan masa pemerintahan pewarisan seni tari sebagai budaya nagari (desa). Kebudayaan amnya dibiarkan berjalan begitu saja. Namun kalau seniman meminta uang kepala desa akan cuba untuk memberinya. Namun sokongan yang sugguh-sungguh tiada dipeorleh. Adab yang membuat pewarisan tertututo ialah, program pemerintah desa yang tiada menghargai seniman tradisi, karena sokongan yang tegas tiada diberikan bagi budaya seni tari boleh berlaku dalam pelbagai acara didesa tersebut. Oleh demikian masyarakat tiada hirau bagi dengan seni tari tradiisonal. Para pakar taripun berfikir masa itu lebih baik hanya melatih anak dan kamanakannya saja. Apalagi kepala desa telah membiasakan memberi uang ke atas mereka bila mana mereka dijemut untuk buat persembahan. Sebab itulah masa itu mulai berlaku sistem pewarisan tertutup.

5.2. Pengaruh Perubahan Sistem Pemerintahan Ke Atas Kegunaan dan Peranan Seni Tari Minangkabau dalam Masyarakat

Sistem pemerintahan mempengaruhi ke atas pelbagai aspek kehidupan masyarakat bermula dari peringkat paling terbawah (rendah) sehingga peringkat paling atas. Pelbagai aspek tersebut terkait ke atas corak dan ragam kehidupan masyarakat, baik berkampung, berdaerah dan bernagari ataupun cara pandang bernegara. Aspek-aspek tersebut seperti politik, sistem sosial, budaya dan pendidikan, peradaban serta hukum dan ekonomi. Selain daripada itu sistem pemerintahan juga berpengaruh ke atas struktur sosial dalam masyarakat (Imran Manan, 2007 : 12 Juli).

Mengenai perubahan sistem pmerintahan yang telah berlaku di Minangkabau menurut Hasan Basri Durin (2007 : 14 April), bahwa perubahan pemerintahan telah mebawa perubahan pula ke atas pewarisan adat dan budaya. Sebagai seorang mamak masa kini terkadang lebih sering tinggal atau duduk menetap berjauhan dnegan kamanakannya. Fenomena ini menyebabkan senantiasa terputusnya perhubungan komunikasi diantara mereka. Ada kalanya seorang mamak yang bergelar Datuak sebagai penghulu tiada tahu dengan nama kamanakannya. Sebab itu, hanya manakala akan menjalankan tugas mengenai pewarisan budaya dan pusaka berasa hairan untuk memberi tugas ke atas siapa, karena sudah luypa dengan kamakanannya.

Selain daripada itu, menurut Ismar Maadis (1996 : 23) perubahan pemerintahan di Minangkabau seperti nagari menjadi desa telah merebak pula ke atas persoalan lain. Karena pemerintahan ialah sebuah institusi atau lembaga resmi yang sebegitu mempunyai kekuasaan bagi mengendalikan masyarakat, dan mengurusi apa-apa yang ada di dalam tumbuhan termasuk kekayaan alam lainnya. Selain daripada itu, pemerintah juga mengendalikan pengurusan politik, adat-istiadat dan budaya bahkan agama yang boleh berlaku di nagari ataupun desa. Sebab pemerintahanlah sebagai yang memiliki kekuasaan ke atas segalanya. Manusia sebagai bahagian dari masyarakat nagari atau desa mesti taat dan patuh ke atas aturan pemerintah. Oleh karena itu, perubahan sistem pemerintahan telah membuat peranan dan kegunaan daripada kesenian tradisional dipelbagai nagari berubah pula. Pasalnya, karena peranan dan kegunaan tersebut mesti selaras dengan program pemerintahan dan zaman yang menaunginya.

Seperti biasa perubahan sistem mempengaruhi ke atas sistem-sistem yang lain, sebagai contoh perubahan sistem pendidikan berakibat pula ke atas perubahan kurikulum, dan kualiti pendidikan. Hal yang sama menurut Comta (dalam Alfar Azrbi, 1999 : 31) menghujahkan bahwa sebuah sistem akan terkait dengan sistem yang lain, sistem akan terkait dengan sistem yang lain bilamana hanya mengalami sebuah masalah. Seperti sistem organ tubuh manusia, bila mana hidung tersumbat maka hanya akan berpengaruh ke atas sistem pernafasan manusia. Dan apabila sistem politik berubah, maka berpengaruh pula ke atas ideologi dan sistem pemerintahan. Bila mana politik berpengaruh ke atas sistem pemerintahan, maka ianya akan merebak pada ke atas peradaban yang terkait pula ke atas adat-istiadat, dan budaya serta masalah sosial. Oleh sebab itu, perubahan sistem merupakan sesuatu perubahan yang terkait. Dalam falsafah Minangkabau disebut :

“Sakali aia Gadang, sakali tapian baraliah (berubah)”

Artinya, bahwa manakala terjadi banjir besar di sungai, biasanya sungai-sungai tersebut akan berpindah tempat mengalirnya. Maknanya, ialah mana kala bila terjadi atau telah terjadi pula pelbagai perubahan dalam pemerintahan, selanjutnya perubahan tersebut merebak ke atas apa-apa yang dikuasainya. Oleh yang demikian sebagai contoh sistem pemerintahan di Idnonesia dan Malaysia. Bila mana Soeharto turun tahta maka segala sistem dia dahulu serta merta berubah, begitu pula bila mana Mahafir turun tahta maka digantikan oleh sistem pemerintahan dan gaya kepemimpinan Yang Mulia Datuak Sri Ahmad Badawi. Secara tidak langsung seluruh kaki tangan di bawah beliau mesti ikut aturan beliau, atau ikut aturan sistem yang baru.

Oleh yang demikian, maka dengan telah berlakunya sebuah perubahan sistem pemerintahan di Minangkabau, yang mana perubahan sistem tersebut terjadi daripada nagari menajdi desa. Karena perubahan sistem pemerintahan tersebut telah pula menyebabkan terganggungnya sistem adat-istidat dan budaya. Dalam konteks ini yang boleh dipaparkan ialah, telah berlaku sebuah perubahan peranan dan kegunaan daripada seni tari tradisional Minangkabau dalam kehidupan masyarakat ketika masa pemerintahan desa di bekas wilayah nagari-nagari di Minangkabau.

Sebagaimana pada masa lalu di dalam naungan pemerintahan nagari, kegunaan seni tari tradisional Minangkabau sebegitu terkait ke atas pelbagai kegiatan atau peristiwa yang ada perhubungannya dengan acara adat. Selain daripada itu, seni tari tradisional merupakan sebuah kegiatan yang betul-betul dijalankan oeh masyarakat, sehingga ianya betul-betul menjadi budaya bagi kehidupan masayrakat di pelbagai nagari tempatan. Objektifnya, masyarakat nagari senantiasa menggunakan seni tari tradisional dalam kegiatan atau acara yang bersifatkan adat dan di luar adat, baik dijalankan dengan bersendirian atau kumpulan (klen). Sebab itu pula, hidup mereka boleh diperhubungkan dengan budaya seni tari Minangkabau.

Merujuk kegunaan seni tari masa lalu dalam pemerintahan nagari, berarti ianya memiliki pelbagai peranan yang mampu membuat masyarakat berasa senang dan berasa senantiasa membutuhkan daripada pelbagai persembahannya. Krena setiap persembahan demi persembahan mampu dengan mantap mempengaruhi perasaan dan imej, serta masyarakat akhirnya berasa bahwa seni tari Minangkabau tiada boleh ditinggalkan dalam kehidupannya. Apalagi seni tari Minangkabau ialah seni tari milik mereka sendiri dan telah menjadi identitit nagari (negeri) mereka. Bila mana orang akan bertanya akan menjumpai Rantak Kudo, berarti orang akan menjumpai masyarkat nagari Painan Timur, bila mna memperkatakan tari ambek-ambek berarti memperkatakan masyarakat nagari Koto Anau. Begitulah perhubungan tari sebagai identiti daripada nagari.

Kegunaan seni tari radisional Minangkabau pada masa lalu dalam pemerintahan nagarai ialah diguna dalam acara-acara yang bersifatkan adat, acara-acara resmi yang bersifatkan pemerintahan dan acara-acara yang bersifatkan hiburan bagi masayarakat sebagai pengisi masa lapang. Ketiga aspek acara tersebut senantiasa mengggunakan seni tari tradisional Minangkabau untuk menjadi objek atau bahagian yang utama bagi acara-acara tersebut. Ketiga aspek acara tersebut terkait erat dengan berbagai persembahan seni tari tradisional Minangkabau di berbagai nagari.

Menurut Firmansyah dan Anna Salami (2007: 12 Juli) bahwa sebagai “Anak randai” (Penari) tradisional di nagari Koto Anam Kabupaten Solok, ianya senantiasa dijemput oleh berbagai kaki kanan pemerintah nagari, Kleh, niniak mamak dan penghulu ataupun orang per orang (individu) guna memuat persembahan tari tradisional nagari Anan seperti tari Mancak dan Tari ambek-abek ataupun tari piriang Koto Anau. Mereka membuat persembahan dalam berbagai acara, baik acara adat, pemerintahan maupun acara hiburan bagi masyarakat awam. Kalau mereka buat persembahan dalam acara adat senatiasa mereka menari dalam acara penobatan penghulu, penyambutan penghulu dalam masyarakat adat, Maulid Nabi dan pada Majlis KAN. Sedangkan pada acara di luar adat seperti acara hiburan masyarakat dalam hari raya, ketika masyarakat rantau pulang ke kampung beraya, mupun acara masa tertentu. Acara adat lainnya ialah acara sunat rasul, acara turun mandi. Acara-acara yang dijalankan pemerintah seperti menyambut tetamu agung dari kerajaan pusat, dan peresmian pejabat, ataupun sempena kemerdekaan NKRI.

Oleh demikian, kegunaan seni tari tradisional Minangkabau sebagai budaya tradisional masyarakat Minangkabau diberbagai nagari masa lalu, ialah terdiri dari pada aspek adat, aspek pemerintah nagari, dan aspek di luar adat sebagai hiburan masyarakat dalam mengisi masa lapang. Mana kala aspek adat tersebut ialah seperti acara penobatan penghulu (Batagak Penghulu), majlis adat, Majlis KAN, acra perkawinn, turun mandi (kelahiran anak), Maulid Nabi dan Israq Migrad, dan khas di nagari-nagari di Pariaman tari digunakan juga secara adat bagi syiar agama Islama (berdakwah). Sedangkan dari aspek pemerintahan dari Tradisional Minangkabaua digunakan bagi Majlis resmi pemerintah, peremian berbagai acara seperti peremian pejabat baru, peremian pemimpin baru, dan penyambutan tetamu agung pemerintah nagari, selain daripada itu ialah acara sempena Kemerdekaan NKRI. Aspek acara di luar adat, seperti persembahan tari pada pasar malam, penyambutan orang rantau di hari raya, festival seni nagari dan acara hiburan sempena sumpah pemuda, sempena hari pendidikan nasional.

Mana kala perubahan sistem pemerintahan telah berlaku daripada nagari menjadi desa tahun 1980, maka hanya merebak pula ke atas perubahan daripada pengggunaan (Kegunaan) seni tari Minangkabau. Selain daripada perubahan ianya juga tiada diguna lagi atau disebut juga tiada beraktivitas lagi bagi sesuatu kegiatan. Menurut Sedyawati (dalam Jasmiati, 2006: 27) bahwa perubahan dalam sistem kekuasaan berpengaruh ke atas kegunaan seni budaya dalam masyarakat. Selain daripada itu senantiasa pula keseniaan tersebut tiada diguna lagi, karena perubahan sistem ini memunculkan trend seni budaya baru yang mereka guna dalam kegiatan atau aktivitas sosialnya.

Zulkifli berpandangan (2005: 24), bahwa perubahan sistem pemerintahan daripada nagari menjadi desa, turut serta pula merubah tatanan (tata cara) kehidupan tradisi masyarakat tempatan. Oleh sebab itu, ramai masyarakat kehilangan berbagai aktiviti sosial, yang sebelumnya senatiasa mereka jalankan. Sebagai contoh masa lalu masyarakat menjalankan acara “Babako” (Pesta yang dilaksanakan oleh saudara perempuan ayah pengantin sebagai turut serta merayakan/menyemarakan /memerintahkan hari perkawinan), namun masa pemerintahan desa acara tersebut jarang dijalankan. Karena itu, secara tidak langsung aktiviti sosial mereka berkurang. Persoalan ini pun terkait ke atas budaya seni tari Minangkabau. Sebab aktiviti sosial seperti “Babako” sudah jarang dijalankan, bebarti pula seni tari tradisioal kehilangan kesempatan atau peluang bagi dipersembahkan. Maka ianya akan diam saja, tiada digunakan menyebabkan ianya juga akan berkabar, hilang dan musnah.

Merujuk pandangan Sedyawati dan Zulkifli, pada masa pemerintahan desa, telapun berlaku perubahan dari segi kegunan dan telahpun tiada digunakan lagi seni tari dalam beberapa acara adat, maupun dalam acara yang dijalankan oleh pemerintahan desa. Pada pemerinthan desa, pemerintahan tiada lagi melaksanakan sesebuah acara resmi dalam wujud penyambutan tetamu Kerajaan Pusat atau tetamu dari Kabuoaten mnapun Provinsi dengan cara adat Minangkabau. Dalam adat Minangkabau, manakala ada tetamui agung yang berkunjung ke nagari, maka tetamu agung tersebut mesti disambut dengan tari.

Galombang, dan Suguhan sirih dalam “carano” (dulang atau tepak) serta dipayungi dengan payung kuning. Begitulah penyambutan secara adat. Namun bilamana dalam pemerintahan desa aktiviti acara adat seperti itu tiada diguna lagi oleh pemerintah, secara tidak langsung tari tradisioal tersebut tiada diguna oleh pemerintah bagi penyambutan tetamu agung. Selain daripada itu pemerintah pun tiada menggunakan cara adat tempatan bagi penyambutan tetamu tersebut.

Bilamana seni tari tetap saja digunakan oleh masyarakat dan pemerintah dalam masa pemerintahan desa, tetapi kegunaannya sudah mulai berkurang dan ada pula digunakan dalam sebuah aktiviti tetapi berubah tempatny serta berubah struktur persembahannya. Sebagai contoh ada kalanya tari tradisional diguna bagi opening ceremoni atau peresmian sesuatu. Tetapi tempat persembahannya sudah berubah, secara upacara adat hanya diguna bagi penyambutan tetamu adat atau pemerintah dan dipersembahakan di luar (di luar gedung/pejabat) seperti, di jalan atau lebuh, namun ini diguna di atas panggung dalam gedung atau bangsa. Selain dari pada itu sering pula struktur geraknya yang diirobah, seperti bersingkatkan.

Banyak pula dalam masa pemerintahan desa ini seni tari tradisional yang tiada digunkan lagi. Seperti untuk penyambutan tetamu agiung jarang diguna oleh pemerintah manapun masyarakat. Kecuali bagi penobatan penghulu masih diguna tari galombang dan kadang-kadang tari piring. Bagi acara babako tiada lagi diguna, acara turun mandi, maulid Nabi, Israq Migrad, harinya dan seumpama NKRI. Kalaupun ianya diguna bila dipersembahkan seni tari, mungkin saja kalau bukan orang-orang fanatik ke atas adat dan budaya nagarin tempatan, mungkin juga seorang penghulu ataupun pemegang adat ataupun orang kaya yang mengerti dan faham mengenai adat dan budaya.

Namun, masa ini kegunaan seni tari bagi hiburan rakyart atau masyarakat tempatan sudah berubah digunakan bagi hiburan pelancong yang berkunjung ke desa atau bekas nagari tersebut. Tidak jarang pula seniman seni tari tradisional dijemput oleh orang-orang yang mengurusi masalah pelancongan. Bahkan mereka dijemput untuk buat persembahan di pusat bandar (kota). Sementara di desa sendiri jarang diguna lagi bagi acara pasar malam. Masyarakat dan pemerintah lebih suka mempersembahkan kesenian modern seperti “orgen tunggal” dan “tari latar” atau “tarian goyang dangdut”, maupun “triping” (seperti tari orang mabuk) yang pola iramanya tidak teratur. Kalaupun masa kini seni tari tradisional diguna bagi hiburan masyarakat awam, ianya akan diguna bilamana para perantau dari berbagai negeri pulang balik ke kampung ketika beraya hanya digalakan oleh pemegang adat atau bagi siapa-siapa yang berasa kesah atau peduli sahaja.

Alasan Bapak Yahya, Sidi Burak, Jasmiati dan Lenggang mengapa seni tari tradisional yang mereka warisi jarang diguna lagi oleh masyarakat dalam acara-acara yang bersifatkan adat, maupun oleh pemerintah sendiri. Kerana menurut perkataan beliau, bagaimana mereka untuk buat sebuah persembahan seni tari, sedangkan berbagai acara yang senantiasa menampung atau memberikan kesempatan untuk digunakan mereka mempersembahkan tariannya tiada berlaku lagi dalam desa tersebut. Sebagai contoh “malam bainai” (malam satu hari menjelang peresmian perkawinan bagi pengantin perempuan) dan “Babako”, serta penyambutan tetamu agung secara adat serta berbagai pesta seni dan pasar malam, semuanya boleh dikatakan jarang dijalankan. Oleh yang demikian, secara tidak langsung seni tari tradisional yang mereka warisi jarang pula digunakan oleh pemerintah dan masyarakat, persoalan ini boleh disebut hampir tiada diguna sama sekali diberbagai desa.

Secara teori, bilaman sesebuah aktiviti seperti ritual adat tiada berjalan lagi dalam masyarakat, maka apa-apa yang sebelumnya terkait ke atas ritual atau pesta adat tersebut seperti kesenian, dan benda-benda yaitu panci, dulang, cawan, sirih, pinang dan tepak ataupun payung, semuanya secara tidak langsung juga tiada boleh berlaku atau diguna maupun berperan dalam konteks tersebut. Sebab itu, ianya akan berubah gunanya seperti untuk kehidupan yang lain seperti pelancong dan benda-benda tersebut boleh diguna bagi benda-benda seni sebagai souvenir (oleh-oleh) ataupun untuk lainnya.

Sebuah kesenian tradisional seperti seni tari Minangkabau, bilamana ianya boleh digunakan oleh masyarakat, berarti juga ianya memiliki peranan yang terkait ke atas kehidupan masyarakat. Selain dari pada itu, bilamana seni tari tradisional masih saja digunakan bermakna seni tari tradisional masih saja digunakan membudaya di dalam kehidupan sosial masyarakat. Oleh yang demikian, seni tari tradisional tersebut boleh diperkatakan ianya diakui keberdaaannya (eksistensinya) oleh masyarakat, seperti oleh masyarakat nagari ataupun desa di Minangkabau. Peranan yang terkait ke atas seni tari tersebut selaras daripada untuk apa ianya digunakan oleh masyarakat di nagari ataupun desa tersebut.

Menurut Syofiani Bustaman (2007: 18 Juli) bahwa eranan seni tari tradisional senatiasa ada perhubungannya dengan berbagai wujud kegiatan yang dijalankan. Seperti dalanm acara adat seperti ritual penobatan penghulu, ritual kelahiran anak (turun mandi), ritual perkawinan, persemian sesebuah majlis maupun ritual agama, seperti Maulid Nabi dan penyambutan muharam. Bila mana acara atau kegiatan yang dijalankan bersifat hiburan sahaja bagi masyarakat awam, seperti dalam pasar malam dan menyambut hariraya (beraya), maka perannanya berlain-lainan dengan acara adat tersebut. Ringkasannya bahwa peranan seni tari tradisional tersebut terkait ke atas dimana dan untuk apa ianya digunakan dan siapa yang menjalankan serta siapa yang menyaksikan atauyang menontonnya.

Masa lalu (dalam pemerintahan Nagari), seni tari tradisional digunakan oleh unsur-unsur masyarakat seperti digunakan oleh unsur-unsur masyarakat seperti masyarakat awam, pemegang adat, penghulu, cendikiawan maupun pemerintahan sendiri. Dan masa itu seni tari senatiasa diguna untuk acara adat, jarang acara adat tiada gunakan seni tari tradisional dalam berbagai kegiatannya. Seni tari tradisional dipersembahkan baik di luar seperti di lapangan, di jalan, panggung terbuka, dan gelanggang ataupun arena. Dan ada juga dipersembahkan di dalam gedung tertutup seperti panggung, atau pejabat pemerintahan maupun di gedung sekolah. Mengenai penonton yang menyelksikan bermacam-macam, corak dan ragamnya. Seperti panggung di pasar malam di lapangan, penontonnya bersifat masyarakat awam, sedangkan dalam acara penobatan penghulu, penontonnya ialah orang-orang lehas, seperti pemegang adat, penghulu-penghulu, anggota KAN, Wali nagari dan kaki rangan serta kaum dan kerabat daripada penghulu yang dinobatkan. Seni tari tradisional ini boleh diguna siang dan malam hari, ianya terkait ke atas acara apa yang digunakan seni tari tersebut.

Boleh dipaparkan dalam tesis ini, bahwa peranan seni tari tradisional Minangkabau pada masa pemerintahan nagari ialah sebagai media dakwah, sebagai media sosial, sebagai media dakwah, sebagai media sosial, sebagai media dan bahagian daripada upacara atau kegiatan yang bersifatkan adat, sebagai identitas budaya dan masyarakat nagari, sebagai simbol penghormatan sebagai hiburan masyarakat awam dalam mengisi masa lapang serta sebagai bahagian dari media pendidikan di sekolah ataupun dalam masyarakat.

Tari tradisional Minangkabau masa lalu boleh berperanan dalam berbagai sudut kehidupan masyarakat di nagari, hal ini dikarenakan adanya kesah yang sebegitu kuat dan tegas ke atas seni tari tersebut oleh masyarakat. Karena seni soalan ini terkait pula ke atas sistem pemerintahan yang masa itu berkuasa di Nagari. Kenapa hal demikian boleh berlaku? Sebab pemerintahan nagari diwujudkan (diciptakan) berlandaskan ke atas sistem adat dan budaya nagari tempatan. Selain daripada itu pemimpin nagari mesti seorang penghulu (Datuak) yang mampu dengan mantap mengetahui dan faham daripada seluruh seluk beluk persoalan adat, budaya yang ada di dalam nagari. Karena itu, pemimpin nagari yaitu Wali Nagari senatiasa galakkan berbagai persoalan yang terkait ke atas adat dan budaya.

Realiti seperti yang berlaku di dalam nagari masa lalu sangat menguntungkan bagi bertapak dan wujudnya peranan seni tari dalam kehidupan sosial masyarakat. Yang utama ianya senantiasa bertahan sebagai identiti budaya ataupun identiti masyarakat nagari. Artinya dengan bertapak dan senantiasa diguna oleh masyarakat di dalam berbagai acara adat, berarti pula peranannya sebegitu kuat ke atas pelaksanaan upacara tersebut. Maknanya, manakala tiada persembahan seni tari tradisional di dalam acara tersebut. Maknanya, manakala tiada persembahan seni tari tradisional di dalam acara tersebut acara tersebut belumlah boleh berjalan, ataupun tiada memiliki kesempurnaan dan akan menjadi perbincangan dimana-mana tempat oleh masyarakat.


Selain dari pada itu, masa lalu tari disarankan oleh pemegang adat, penghulu maupun wali nagari, supaya ianya merupakan juga sebagai media pendidikan di sekolah resmi pemerintahan di nagari. Sebagai media pendidikan tradisional, seni tari diguna bagi masyarakat nagari untuk belajar tentang hidup bekerjasama, saling tolong menolong, senantiasa dalam persatuan. Menurut Ismar Maadis Datuak Putiah, Bagindo Fahmi (2007: 18 November) seni tari tradisional oleh masyarakat nagari masa lalu diguna bagi pembelajaran adat sopan santun, keberanian bekerjasama dan persatuan beliau menghijahkan sebelum mengajar juru latih atau guru tari senantiasa menjelaskan falsafah daripada tarian tersebut. Namun menurut beliau unsur kerjasama senantiasa ditekankan oleh guru beliau dengan tegas. Karena tiada kerjsama gerakkan rempah (hgerakan yang sama dalam ritme dan bentuk) tiada dapat dilaksanakan dengan baik. Oleh karena itu seluruh penari mesti saling berbaik hati, saling harga menghargai, dan saling menjaga kesatuan.

Selain dari pada itu, tari tradisional masa pemerintahan nagari berperanan pula bagi media sosial, artinya persembahan semi tari tradisional telah pula merebak ke atas kehidupan kerabat dan klien di nagari. Maksudnya bilaman sesebuah keluarga membuat persembahan tari tradisional ketika hari raya, suasana ini semakin membangkitkan atau memancarkan keharmonisan perhubungan silahturahim kerabat klien tersebut.

Bilaman seni tari dipersembahkan di gelanggang atau balai adat maupun panggung terbuka bagi masyarakat awam, maka persembahan tersebut menyebabkan berkumpulnya masyarakat dan senantiasa berlaku interaksi dan integrasi sosial, realiti ini biasanya berlaku diantar belai (remaja) dalam ngari. Namun bilamana ianya dipersembahkan malam hari di rumah pengantin biasanya malam menjelang esok akan dilaksanakan peresmian hari perkawinan, ianya akan berperanan sebagai pengisoi masa lapang dan menyokong terjalinnya keakraban di antara saudara, famili dan kerabat ataupun klien mereka.

Bilamana masa pemerintahan nagari telah berlalu, selepas itu mulai pula pemerintahan desa bertubuh dan mengendalikan masyarakat di bekas nagari dengan berbagai persoalan kehidupan masyarakat tersebut., tiada kecuali budaya seni tari tradisional Minangkabau. Walaupun masyarakat yang hidup di dalam desa tersebut tiada berubah tetap saja mayoritas orang asli tempatan, meskipun di sebagian nagari ada warga pendatang satu atau tiga keluarga, namun tetap sahaja tida berarti apa-apa. Akan tetapi, keranan sistem pemerintahan sebagai pengurus dan pengendali masyarakat telah bergantui, maka hal ini bertpengaruh pula ke atas perubahan daripada peranan seni tari dalam masyarakat.

Masa pemerintahan desa ini, seni tari hampir boleh dipastikan tiada lagi berperan ke atas kefgiatan yang bersifatkan adat, yaitu peranan sebagai media acara ritual adat. Keran apa ? karena acara-acara ritual adat sebagian ada yang tiada dijalankan lagi, selanjutnya meskipun aara ritual adat masih berlaku, akan ttapi perilaku masyarakat ingin acara tersebut tiada dikaitkan dengan berbagai acara-acara penyokong seperti persembahan seni tari. Persembahan musik ataupun acara-acara berbalas pantun (kato pasmbahan). Oleh karenannya secara tidak langsung seni tari memiliki peranan keatas acara adat tersebut, sebab masyarakat ingin membuat acara sebegitu efisien dan ringkas-ringkas saja. Bagi mereka acara-acara seperti masa lalu sebegitu sibuk dan masanya lama serta berbelit-belit (bertele-tele).

Fungsi tari sebagai pendidikan boleh perkataan tiada dijalankan lagi, apakah di dalam pengendalian masarakat ataupun sekolah. Karena masa ini belumlah ada kurikulum pendidikan yang terkait ke atas seni tari tradisional tempatan. Bila masa lali ianya ada, itu hanya atas inisiatif (kemahuan) daripada penghulu, KAN dan Walinagari saja. Semenjak adanya kereganggan perhubungan diantara pemegang adat dan pemerintan desa, selain daripada itu semnjeka para seniman tradisional sudah mulai kehilangan populariti serta jarang dijemput oleh masyarakat, pemegang adat dan pemerintah bagi buat persembahan. Semenjak itu pula mereka surut dalam aktiviti latihan. Dengan surutnya mereka dalam aktiviti latihan secara tidak langsung proses pembelajaran akan falsafah taripun mulai surut pula. Persoalan ini semakin lama semakin hilang saja. Itu sebabnya peranan pendidikan tiada dijalankan lagi.

Peranan yang masih berlaku ialah peranan pengisi masa lapang, atau hiburan masyarakat. Namun acaranya tiada seramai masa lalu. Ianya kadang kala diikut sertakan dalam acara sempena Kemerdekaan NKRI, kadang kalaupun pasar alam diadakan, ataupun pesta seni desa. Ringkasnya acara tersebut tiada terjadwal dengan pasti dan jelas. Hal baru ialah, pada sebahagian desa yang merupakan wilayah pelancongan seperti di Pariman, Bukittinggi, Batusangkar dan Payakumbuh (lima puluh kota) serta Pesisir selatan yaitu Bayang dan Painan.

Pada daerah ini terjadi perubahan fungsi seni tari tradisional, dari sekedar pengisi masa lapang berubah menjadi hiburan bagi pelancong, baik bagi pelancong lokal (provinsi Sumatera Barat dan Indonesia) ataupun pelancong antar bangsa (mancanegara). Bermula dari persoalan ini seniman tradisi sudah mulai pula mengenal betapa pentingnya arti uang bagi persembahan tarian mereka. Mereka pun telah memperolehi sesebuah pembelajaran tentang industri jasa kesenian (entertainment).

Namun program pelancongan ini jrang pula diadakan di desa tempatan, ianya lebih sering diadakan persembahan tersebut di pusat-pusat banda. Kumpulan seni tari tradisi dijemput oleh pengurus. Ringkasannya peranan seni tari tradisi yang masa lalu bagi acara-acara ritual adat dan pemerintahan nagari, masa pemerinthan desa beralih sebagai pengisi masa lapang dan pelancongan, itupun tiada semua desa yang berlaku seperti tersebut. Namun diantara desa-desa tersebut masih ada pula yang masih mempertahankan seni tari tradisional bagi ritual-ritual adat seperti di desa Koto Anau, Kinari dan Painan Timur, Padang Laweh Batipuh, Padang Magek, desa Sintuak, Toboh, desa di Kapalo Ilalang Kayu Tanam, Sicincin serta hampir semua desa di Sungai Garingging, Sungai Limau. Namun, persembahan seni tari tiada seramai dulu berperanan dalam ritual adat, artinya tiada semua acra ritual yang menggunakan seni tari tradisional.

Artinya, semenjak pemerintahan desa telah terjadi perubahan, maupun hilangnya peranan dan kegunaan seni tari pada sebagian kehidupan masyarakat. Maksudnya ialah, pemerintahan nagari telah merubah corak daripada kehiduopan berkesenian bgi masyarakat desa. Walaupun pemerintahan tiada pula menciptakan program resmi bagi menghapus atau menghilangkan kesenian tradisional. Namun dengan sistem pemerintahan yang berlaku di desa, yang tida lagi berlandaskan ke atas adat dan budaya lokal, serta boleh sahaja dipimpin oleh oramg luar desa tempatan, dn konsepnya yang topdown, hal ini mengakibatkan persoalan adat dan budaya tiada lagi boleh berlaku seperti dulu lagi. Kerana segala sesuatu mesti ikut aturan kerajaan pusat. Realiti daripada fenomena ini semakin lama menyebabkan peranan dan kegunaan tari mulai hilang dan berubah dalam kehidupan sosial masyarakat dan berganti dengan kegunaan ataupun peranan yang baru. Bahkan kegunan dan perannnya juga telahpun digantikan oleh jenis kesenian yang bersifatkan moden dan universal.

5.3 PENGARUH PERUBAHAN SISTEM PEMERINTAHAN TERHADAP PERKEMBANGAN BUDAYA SENI TARI MINANGKABAU MASA KINI

Semenjak terjadi perubahan sistem pemerintahan tahun 1980 dari pemerintahan nagari menjadi pemerintahan desa sehingga tahun 1999, maka telah terjadi berbegai persoalan dalam masalah sosial, adat dan budaya di mana-mana nagari atau desa. Tatanan atau cara-cra masyarakat berperilaku, bersikap dan bergaul pun sudah mulai berubaha. Bilaman dalam pemerintahan ngari, sistemnya berladaskan ke atas adat dan budya nagari, sedangkan masa pemerintahan desa, segalanya mesti ditentukan oleh pemerintahan pusat (kerajaan pusat) NKRI. Selain dari pada itu keberadaan adat dan budaya telah telah surut dan hampir berkubur untuk selamanya di wilayah atau kawasan bekas nagari masa lalu, yang disebut desa. Masa pemerintahan desa, bukan itu saja yang mulai surut keberadaan, artinya mereka tersebut tiada berperanan lai di dalam kekuasaan desa.

Berbagai persoalan adat, budaya dan keberadaan niniak mamak, penghuku dan KAN yang tiada bertapak (berkuku) lagu di dalam kekuasaan pemerintahan, meskipun secara kekerabatan atau kaum (klien) menurut adat ianya masih saja dikui keberadaannya. Namun, karena pemerintah tiada resmi memberikan kebebasan bagi mereka guna mengendalikan masyarkat, hal yang demikian memancarkan tiga persoalan penting dalam hidup mereka. Persoalan tersebutlah yang menghalangi (merintangi) aktiviti mereka guna galakkan kembali untuk menjayakan berbagai warisan budaya sehingga tanya bertapak kembali persoalan pertama ialah wibawa mereka telah berasa diturunkan oleh pemerintaj dalam konteks aktiviti merka dibatasi hanya untuk urusan kerabat saja. Namun mereka pun tiada mengendalikan hal-hal yang tlah dikonsepkan oleh pmerintahan. Kedua institusi mereka iatu KAN tiada berperanan guna menentukan arah tuju pemerintah mereka perkataan ke atas kaum, kerabat program kerja tida berkesuaian dengan program kerja pemerintah. Akibatnya, anggota kerabat seperti kamanakan ramai diantar mereka yang tida lagi ikut perkataan ninik mamak, penghulu dan orang-orang yang dituakan dlm kmpung. Karena merka berasa tiada peraturan pemerintah yang tegas yang sesuai dengan perkataan pemegang adat dan penghulu tersebut. Semakin lama masyarakat semakin tida hirau dengan pemegang adat, dan penghulu maupun institusi KAN. Akhirnya merekapun berasa patah hati. (frustasi) berasa tida memiliki maruah lagi, semakin lama merekapun turut pula tiada kesah (peduli) atas segalanya seperti tida kesah ke atas adat dan budaya mupun ke atas adat dan budaya mupun ke atas kaum kerabat.

Persolan-persoaln yang terjadi semasa perubahan pmerintahan dari ngari menjadi desa yaitu tahan 1980 – 1999, sehingga kini prsoalan tersebut telah berakar umbi di dalam masyarakat di bekas desa tersebut. Walaupun semenjak tahun 2000 setelah terbit pada nomor 9 tahun 2000 tentang berbalik atau kembali ke pemerintahan nagari dan atau kembali ke pemerintahan nagari dan kembali ke atas wilayah teritori nagari yang ada masa lalu, namun karenha sudah terlanjur berakar umbi persoalan tersebut, apalagi masa kini globhalisasi pun tlah merebak dan segitu berpengaruh dalam kehidupan masyarakat di mana-mn desa atau nagari tersebut. Sehingganya inilah persoalan yang sulit bagi pemerintahan nagari sekarang guna menyusun sistem sosial, adat dan budaya agar boleh balik seperti pemerintahan nagari masa lalu. Oleh yang demikian, persoalan ini pula yng memancarkan masalah ke atas perkembngan budaya seni tari Minangkabau di nagari yang baru saja ditubuhkan atau dalam pemerintahan nagari masa kini.

Persoalan yang sebegitu berakar umbi di dalam masyarakat sebagai warisan budaya hasil ciptakaan pemerintaj desa ilah, corak perilaku, adab dan gaya hidup, sehingga kini persoalan tersebut tiada berkurang. Bila mana persoalan tersebut tida surut dan berkurng, boleh dikira bahwa sulit persoalan adat dan budaya kembali bertapak dan berjaya seperti nagari masa lalu. Oleh sebab itu, masa sekarang ialah masa yang teruk dan serba sulit, dalam istilah orang Indonesia “Maju kena mundurpun kena”. Artinya hendak mau maju terus akan memperolehi masalah, dan bila man akan surut balik ke belakang juga akan memperoleh masalah. Kondisi atau situasi seperti seperti yang masa kini telah berlaku di Minangkabau. Namun, bagaimanapun tiada jalan lain pemerintahan nagari mesti mampu menyelesaikan masalah anda saja sistemnya dikembalikan secara penuh seperti masa lalu, niscaya atau mungkin saja secara berangsur-angsur persoalan tersebut boleh diselesaikan.

Fenomena yang telah berlaku di berbagai pemerintahan yang telah balik ke nagari masa kini, ialah corak hidup yang lebih bersifatkan individu dan lebih suka gaya hidup modern, lebih suka kesenian yang bukan bersifatkan tradisional lokal, namun lebih memilih seni universal yang populer dan modern. Masyarakat jarang yang mau mendengar (mengikut) perkataan pemegang adat guna menjayakan kesenian tradisional. Selain daripada itu ada pula pemegang adat dan penghulu yang turut serta pula menyukai budaya-budaya modern dan populer ataupun universal.

Karena menurut Afdal Tamsin (207: 12 Juli) gejala (fenomena) pemegang adat dan penghulu yang lebih menyukai seni budya modern dan populer, pasalnya ialah mereka terpengaruh oleh pergaulan dan tempat belajar mereka yang ada di pusat bandar raya. Karena budaya banda yang lebih memancarkan corak modern dan glamor turut mempengaruhi pribadi atau perilaku mreka. Ketika menjadi studen di bandar mereka telah menyenangi seni-seni modern dan populer. Akhirnya, bilamana mereka balik ke kampung menjadi penghulu dan pemegang adat, sulit menghilangkan kebiasan tersebut.

Berdasarkan pemerhatian dan pantuan di berbagai nagari masa kini, ada perubahan dari pada kegunaan tari tradisional Minangkabau di sekolah-sekolah. Ketika pemerintahan desa, tari tradisional Minangkabau tiada menjadi bahan pembelajaran bagi sekolah. Namun masa kini pelajar-pelajar (siswa) daripada sekolah darah menengah pertama (SMP) dan Menenggah Atas (SMA) di berbagai nagari ramai yang mempelajari seni tari tradisional Minngkabau sebagai bahagian daripada pembelajaran sistem (BAM) Budaya Alam Minangkabau) maupun tari daerah setempat. Namun ada juga yang mengajarkan tari Minanngkabau kreasi. Sementara masa lebih banyak dalam pembelajaran tersebut mengajarkan seni tari Minangkabau kreasi.

Sistem pemerintahan nagari yang baru balik menjadi sesebuah kekuasaan baru di nagari belumlah mampu menyokong sepenuhnya perkembangan budaya seni tari di nagari-nagari di Minangkabau. Karena sudah hampir sembilan tahun pemerintahan nagari balik menjafi sesebuah kekuasaan baru di nagari balik menjadi ssesebuah kekuasaann baru di nagari, namun dterkesan ianya ehingga kini belum berbuat apa-apa ke atas perkembangan budaya seni tari. Pasalnya, pemerintahan nagari belum mamapu dengan mantap merubah pandangan masyarakat, dari imej seni tari tradisional. Ialah seni tari tradisional sesebuah simbol harga diri dan maruahbya sebagaui warga masyarakiat nagar tempatan. Artinya, bila mana pemerintah belum mampu mengendalikan perilaku atau sikap masyarakayt mengenai pandangnnya ke atas seni tari tradisional, maka sulit bagi seni tari tradisional boleh berkembang dalam nagari tempatan.

Perkembangan budaya seni tari Minangkabau sebagai identiti dan warisan budaya daripada masyarakat nagara tempatan, belumlah terpancar dan bertapak kembali dengan baik secara aktiviti sosial. Bagi masyarakat nagari tempatan. Persoalan ini disebabkan kesadara atau kemauan masyarakat guna membudayakan atau membiasakan bagi gunakan seni tari Minangkaau dalam kehidupannya belumlah terpancar secara raliti. Sebab itu perkembangan seni tari masih berkesan stakenasi, atau tetap saja seperti periode pemerintahan desa dulu. Belumlah lagi tampak sebegitu kuat kamuan masyaralkat nagari. Bagi mebuat sestua zpersembahan seni tari Minangkabau dalam berbagai kegiatan sosial, adat dan p[emerintahan. Oleh yang demikian budaya seni tari Minangkabau belum lagi dipandang menjadi sesuatu yang penting dan memiliki artio yang luat ke atas kehidupan ada nagari yang conba gunakan seniu tari tradisional dalam aktivitas sosial, adat dan pemerintahannya, itu baru dipandang mula namun sudah ada kemauan daripada sama sekali tiada coba buat apa-apa.

Walaupun demikian, cukup membanggakan juga masih ada nagari dari dulu sehionggga kini senamtiasa berjuang bagi membudayakan dan melestarikan seni tari minangkabau, meskipun banyak cabaran yang menghadang, pemegang adat dan penguhulu serta KAN temapatanb selalu saja coba melawan cabaran trsebut.

Nagari-nagari tersebut sehingga kini senatasa memperolehi cabaran darti pada perilaku masyarakatnya yang telah terlalu zterpengaruh oleh corak dan gaya hidup modern dalam naungan globalisasi masa kini. Akan tetapi karena para pemegang adat dan penghulu serta KAN (ot\rganisasi adat dan budaya) maupun sebagian masyarakatnya memiliki kesatuan arah tujuan dan tegas bagi mempertahankan adat dan budaya. Sebab itu pula, nagari-nagari tersebut sulit bagi budaya global meruntuhkan budaya lokal. Yang berlaku ialah budaya lokal tetap saja berrtapak dan berjalan. Artinya, kedua-duanya tetap saja memperolehi kesempatan bagi beraktiviti di dalam masyarakat. Adapun nagari-ngari tersebut ialah seperti nagari Koto Anau, Saniang Baka, Painan Timur, Padang Laweh, Padang Magek, Batipuh, nagari-nagari daripada hampitr seluruh pariaman seperti di daerah sungai limau, sungai garinggiang, sintuakl, toboh, pauh kamba, kapali ilalang, di sicincin dan Kayu tanam, Lawang, Lumpo serta Kinari dan Unggan.

Selain dari pada itu, perkembangan seni tari tradisional Minangkabau di berbagai nagari akan dijelaskan dengan memperincikannya dalam beberapa aspek. Karena masa kini, sudah tentu tiada persisi sama (tiada sama betul) dengan masa lalu, artinya perubahan dabn perkembangan senantiasa terjadi dari masa ke masa, hal ini yang mesti menadi rujukan bagi memaparkan perkembangan budaya seni tari masa kini di Minangkabau. Oleh yang demikian perkembangan budaya seni tari tersebut boleh dijelaskan daripada aspek kuantitarti dan aspek kualiti.

Aspek kuantiti diperincikan seperti sejauh mana ketergantungan (digunakan), ataupun keterpakaian, dan peranannya, serta siapa-sispa saja yang telaj gunakan dan berapa jumlah orang-orang telah gunakan seni btari tersebut. Selain daripada itu, juga akan dijelaskan dimana-dimana saja tempat yang menggunakan seni tari ataupun tempat man-mana saja yang diguna bagi buat persembahan seni tari tradisional tersebuit. Artinya bilamana masa lalu orang yang gunakan seni tari tradisional dua klien saja sekarang menjadi tiga klen, ataupun masa lalu tiada orang lain yang belajar tari, sekarang ramai yang belajar dan masa laluy kini di man-mana tempat boleh saja berlaku. Hal ini bermakna budaya seni tari tradisional tersebut telah berkembang secara kuantitati.

Selain dari pada itu, aspoek kuatiti ialah aspek yang menjelaskan tentang sejauhmana perkembangan seni tari tradisional Minangkabau tersebut ytelah berlaku daruipada struktur atau bentuk (wujud geraknya). Sebagai contoh tari piring tradisional Koto Anau berkembang menjadi dua masa lalu tari piring Koto Anau durasi waktunya tujuh menit, dengan struktur empoat motif gerak masa sekarang menjadi 5 menit dengan tujuh motif gerak. Perkembangan seni tari seperti ini merupakan perkembangan daripada aspek kuatiti.

Merujuk kepada perkembangan udaya seni tari pada aspek kuantiti masa kini di berbagai nagari tidaklah sama corak perkembangannya. Setelah terjadinya perubahan sistem pemerintahan di seluruh ngari yang sebekumny ilah desa, mka perubhan yang berlaku dimna-mna nagari menganai adat budya tidklah sama. Persoalan tersebut terkait ke atas peranan wali ngari, pemegang adat, penghulu dan masyarakat serta sistem yang digunkan oleh pemerinthan nagri tersebut. Semua aspek tersebut mempengaruhi akses ke atas adat istiadat dan budaya dimana-mana nagari. Ada kekerasaan Kabupaten yang lambat perkembangan budaya seni Minangkabau berlaku di kawasabn tersebut seperti Kabupten Sawahlunto Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Limo Puluah Koto dan sebahagian daripada Kabuapten Tanah Datar. Sedangkan di Kabuopaten (keresidenan) Pariaman, Agam dan solojk serta sebahagian besar pesisir selatan perkembangan sudah mulai nberlaku agak lju aktivitasnya. Oleh yang demikian, perubhan sistem pemerintahan yang terjadi menyebabkan masyarakat berasa terombang ambing daripada sistem yang digunkan tersebut. Manakala ianya baru saja berasa senang dengan sistem ini, kemudian dtang lagi sistem yang baru yang seperti itu pula, akhirnya masyaraikat berasa sulit bagi berubah-rubah seperti itu. Masyarakat butuh masa buat penyesuaian diri terhadap sesuatu perubahan.

-

Maka belum boleh disebut perubhan pemerintah dari desa balik menjadi nagari akan mengembalikan keyajaan dan aktiviti seni tari tradisional Minangkabau kembali seperti semula.

Yang utama ilah merubah perolaku atau mana sikap masyarakat amatlah sulit, apalagi bilaman pemerintah nagari tiada sepenuhnya berlandaskan ke atas adat dn budaya temapatan, serta yang memimpin pun tid fham dengan adat, krena masa kini tiada mesti penghulu yng menjadi wali nagari. Secara tidk langsung persoalan tersebut akan bertpengaruh ke atas perkembangan budaya seperti budya seni tari Minangkabau.

Perkembangan yang lain ialah, bahwa seni tari tradisional tioada lagi dipersembahkan bagi masyarakat nagari temptan itu saja, tetapi telah digunkan oleh orang daripada ngari lain, ataupun di pusat-pusat pelancongan manapun daerah bandar (kota) bhkan tari vtradisional daripada nagari saniang Baa, Sungai Garinggiang dan Koto Anau umapamanya, ramai digunkn oleh pengurusi pelancongan bagi dipersembahkan di hotel-hotel. Selain daripada itu, seniman berasa dihargai dengan uang. Namun fenomena di nagari tersebut selalu saja seni tari tetap seperti masa pemerintahan desa, hanya sedikit menampakkan perubahan yaitu telah mulai digunakan kembali bagi upacara adat penobatan penghulu dan bagi pembelajaran di sekolah.



[1] Imran Manan Seorang Profesor Antropologi Budaya yang sering menulis masalah kebudayaan Minangkabau dan menjadi pensyarah (dosen) di Universitas Negeri Padang.

[2] Ungkapan adat yang menjelskan pentignya musyawarah didalam mengambil pelbagai keputusan guna menentukan kebijakan (policy)

[3] Nursyirwan Effendi seorang pakar antropologi Sumatera Barat dan telah sering membentangkan kertas kerjanya seperti dalam seminar antara bangsa Kebudayaan Minangkabau pada 23-24 Agustus 2004 di Padang Indonesia.

[4] Adat berlandaskan ke atas aturan yang sesuai dengan alur dan asas kepatutan, yang mana alur dan patut tersebut mesti berlandaskan sebuah kebenaran yang hakiki

[5] Segala sesuatu persoalan mesti mengikut aturan. Harus ada tingkatan-tingkatan dan aturan undang yang mengatur kehidupan, bukan bebas seperti sahaja.

[6] Taman Budaya merupakan tempat berkumpul para budayawan dan seniman yang popular di Sumbar. Mereka berdiskusi dan membuat sebuah persembahan. Taman Budaya sebagai tempat seniman menjayakan dirinya serta mengangkat maruah kesenian Minangkabau.

[7] Syarat-syarat sebuah nagari untuk hanya boleh bertubuh sudah diatur dalam undang-undang adat-istiadat Minangkabau didalam Tambo adat (seperti prasasti)

[8] Budaya berkerabat daripada anak saudara lelaki dengan saudara perempuan, seperti ketika masa kawin anak saudara perempuan mempersembahkan sebuah acara ke atas anak saudara lelaki yang menjadi pengantin.

[9] Biasanya bertanam ialah budaya ke sawah yang dijalankan secara tahunan, dan setiap membuka sawah diadakan upacara yang khas pada maua-maua nagari

[10] Budaya ke surau, maksunya masyarakat nagari senantiasa menjadikan surau tempat berkumpul, apakah bagi beribadah, masyarakat, berlatih silat, belajar adat-istiadat dan tempat berkumpul kanak-kanak dan belia

[11] Istilah dari kumpulan kaum adat, agama dan intelektual dalam sebuah perkongsian di nagari

[12] Kato pasamabhan sepertia cara berbalas pantun antara tuan rumah dan wakil tetamu.

[13] Eilit pemerintahan ialah unsur-unsur pemimpin, pegawai atau kaki tangan daripada pemerintahan kepala desa (Ketua), sekretaris desa (wakil / naib) dan bendahari desa.

[14] Makan bajamba, yaitu makan secara adat dengan meletakan makanan didalam dulang. Yang mana makanan tersebut dibawa oleh sanak saudara pengantin. Makan bajamba dimulai dengan berbalas pantun, dan duduk bersila.

[15] Sipangka alek ialah orang yang punya acara pesta tersebut

[16] Politik orde baru, yaitu politik sistem monopoli kekuasaan oleh sebuah rezim yaitu rezim Soeharto dan partai Golkar. Orde baru menjalankan manajemen otoriter dan penyeragaman.

[17] Golkar sebuah partai yang sebegitu berkuasan sehingga 1998.

[18] Komunis, sebuah alairan yang berlawanan dengan ideologi negara Indonesia yang bersifatkan sosialis.

[19] Maksudnya Kabau ialah nama binatang yaitu kerbau. Artinya nagari-nagari yang telah menjadi desa dianalogikan tiada memiliki adat dan budaya Minangkabau lagi, namun memiliki adat dan budaya kabau (kerbau)

[20] LKAAM Sumatera Barat, ialah sebuah institusi adat dan budaya yang menaungi dan mengendalikan segala urusan adat dan budaya Minangkabau di Provinsi Sumatera Barat

[21] Artinya kembali ke atas sistem pemerintahan nagari. Oleh sebab itu secara tidak langsung mesti pula harus kembali ke surau yaitu berbudaya dengan memakmurkan surau dan masjid, selain daripada itu, masyarakat mesti beradat dan budaya seperti masa lalu.

[22] Orang yang mengetuai para pemegang adat

[23] Salah seorang wali nagari perempuan di Minangkabau, daripada tiga orang wali nagari

[24] Sebuah sistem politik yang diguna Soekarto bagi mengekalkan dirinya dan rezimnya di dalam kekuasaan politik dan pemerintahan di Indonesia.

[25] Nasakom, ialah ideologi baru Soekarno yaitu nasionalis, agama dan komunis. Soekarno ingin masa itu negara Indonesia menjadi negara yang kuat agamanya, jiwa nasionalis dan berpolitik sosialis bahi ke luar dan ke dalam guna mengendalikan negara.

[26] Bandes ialah berupa nama bantuan keuangan bagi pelbagai desa, Bandes berarti bantuan desa.

[27] Masa itu Gubernur Provinsi Suamtera Barat ialah yang Mulia Drs. Harun Zain Datuak Sinaro, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah( DPRD) mau menerima proposal penggantian sistem pemerintahan angari menjadi desa, hanya karena bantuan yuang yang agak lebih bannyak, namun berakibat ke atas adat dan budaya serta peranan pemegang adat.

[28] Tarikan latar ialah tarian yang diguna bagi mengiringi penyanyi solo.

Read More......