CULTURAL DEVELOPMENT IN THE MINANGKABAU DANCE THROUGH
THE EFFECT OF SOCIAL POLITICS IN WEST SUMATERA
By
Indrayuda and Tulus Handra Kadir
Padang State University Indonesia
(Universitas Negeri Padang)
E-mail : tantrayuda_2005@yahoo.co.id
H/P : +62816352327
ABSTRACT
Social and political influence in the West Sumatera, beginning with the transfer of government land to the village, gave a cultural impact to Minangkabau dance, so its growth slowed down and was adversely affected. Therefore, the development of inheritance, functions, uses and quantities have also changed. Accordingly, the traditional elements as a part of matrilineal system could not control and manage the development of Minangkabau culture of dance. So far the art educational institutions took control over the development of dance culture of Minangkabau in West Sumatera. Now, after returning to the state government, the government tried to push back the indigenous cultural development in the state of Minangkabau dance. Consistent with this, inheritance, functions and purposes of reviving the Minangkabau dance by the government and the local customs to its originality. So far, the dominant art institutions are operating on the development of dance culture of the Minangkabau. Therefore, further functional changes; have made the Minangkabau dance the commodity of art entertainment and tourism industry in West Sumatera.
Keyword : Cultural Development in the Minangkabau Dance, The Effect of Social Politics, Chang of Government system, and nagari society.
Pengenalan
Tari tradisionalonal Minangkabau merupakan identitas budaya dari masyarakat nagari di Sumatera Barat. Setiap nagari di Minangkabau menggunakan tari Minangkabau dalam kehidupan sosialnya. Tarian tersebut dibudayakan oleh masyarakat nagari yang diurus dan dikendalikan oleh pemangku adat bersama wali nagari. Pewarisan dan pembudayaan tari Minangkabau merupakan tanggung jawab bersama antara pemangku adat, masyarakat dan pemerintahan nagari.
Oleh karenanya, tari Minangkabau ketika masa pemerintahan nagari dibudayakan oleh seluruh unsur masyarakat nagari, baik oleh masyarakat umum, pemangku adat maupun pemerintahannya. Sebab itu, tari Minangkabau digunakan ataupun difungsikan secara bersama-sama, untuk kepetingan bersama-sama pula. Oleh karena itu, tarian tersebut menjadi kebanggaan nagari.
Ketika pemerintahan nagari, tari Minangkabau terkait dengan solidaritas dan loyalitas kekerabatan, kaum dan perasaan satu nagari. Oleh yang demikian, pewarisan, pembudayaan dan pelaksanaan aktivitas budaya tari Minangkabau dimulai dari keluarga saparuik dan sarumah gadang. Kemudian berlanjut pada tingkat kekerabatan yang lebih besar yaitu keluarga sakaum dan sanagari.
Pada tahun 1980, telah terjadi perubahan sistem pemerintahan di Sumatera Barat. Pemerintahan nagari yang berorientasi dan berazaskan pada hukum adat dan budaya nagari, berganti menjadi pemerintahan desa. Selama ini azas demokrasi, musyawarah dan mufakat menjadi landasan dalam menentukan keputusan. Namun setelah menjadi pemerintahan desa, azas tersebut telah beralih menjadi demokrasi terpimpin dari pemerintah pusat.
Arbi (2005: 19) melihat akibat terjadinya perombakan sistem politik di Indonesia, secara tidak langsung ikut mempengaruhi struktur birokrasi pemerintahan adat di Minangkabau. Sehingga terbentuk sistem pemerintahan terpusat (sentralisasi). Dengan sistem terpusat berdampak hilangnya sebagian identitas Birokrasi Pemerintahan nagari.
Adanya perubahan desentralisasi menjadi sentralisasi berdampak pada sistem budaya di Minangkabau. Nagari terpecah-pecah menjadi desa atau kelurahan. Tari tradisionalonal tidak lagi menjadi fokus kebudayaan, sehingga tari tradisionalonal tidak lagi menjadi perhatian pemerintahan desa, karena sistem kebudayaan pemerintahan desa berdasarkan kepada strategi kebudayaan pemerintah pusat. Strategi kebudayaan yang dijalankan oleh pemerintah desa tersebut, dikenal dengan kebijakan terpusat. Dampaknya elit adat nagari tidak berperanan untuk mengambil kebijakan mengenai strategi kebudayaan untuk nagarinya sendiri. Seluruh kebijakan politik, sosial budaya, hukum dan ekonomi menjadi hak pemerintah pusat (Sepriono, 2006: 78).
Dengan adanya perubahan pemerintahan tersebut, masyarakat desa atau kelurahan, kurang peduli terhadap kehidupan budaya tari tradisional di desa tersebut. Realitas ini disebabkan oleh perubahan struktur pimpinan di setiap desa atau kelurahan. Ketika masa pemerintahan nagari dahulu penduduk asli daripada nagari yang memimpin nagari, kenyataan saat ini banyak bekas wilayah nagari dipimpin oleh orang-orang yang merasal dari luar nagari. Fenomena ini berdampak terhadap persoalan integrasi sosial yang kurang baik, pada akhirnya kurang terjalin hubungan yang baik antara pimpinan desa atau kelurahan dengan para pemangku adat (Hasrul, 2001: 151).
Menyikapi berbagai perubahan tersebut, institusi pendidikan seni mencoba mengambil kesempatan untuk mengendalikan dan mengurus perkembangan budaya tari Minangkabau ketika waktu pemerintah desa sampai masa kini di Sumatera Barat. Realitas ini dampak daripada mundurnya semangat rasa memeiliki oleh masyarakat tempatan.
Ketika diterbitkan Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 1999 tentang persoalan otonomi daerah, secara hukum menyebabkan kembalinya pemerintahan nagari bekuasa di Sumatera Barat. Oleh demikian, setiap nagari di Sumatera Barat kembali menyusun program yang terkait dengan sosial budaya, adat istidakt dan ekonomi, serta mengembalikan fungsi-fungsi pemangku adat sesuai dengan organisasi sosial adat yang berlaku di Minangkabau. Seiring dengan kembalinya pada sistem pemerintahan nagari, berarti pula kembali mengeksiskan adat dan budaya tempatan, sepdampak budaya tari Minangkabau.
Berbagai fenomena yang telah dipaparkan tersebut, hal ini telah menjadi sebuah persoalan dalam perkembangan budaya tari Minangkabau, yang terkait dengan pengaruh sosial politik sampai masa kini di Sumatera Barat, . Yang mana berdampak kepada aktivitasnya yang dilakukan oleh masyarakat dan pemangku adat serta institusi pendidikan maupun pemerintahan desa dan nagari. Unsur-unsur tersebut mempengaruhi perkembangan budaya tari Minangkabau ketika pemerintahan desa sampai kepada masa pemerintahan nagari sekarang ini
Perubahan Sistem Pemerintahan Nagari Menjadi Desa
Ketika masa pemerintahan nagari berkuasa, pemerintah nagari menguasai seluruh kekayaan alam, adat-istidakt dan budaya serta sistem politik di dalam nagari. Nagari memiliki sistem politik sepdampak yudikatif, eksekutif dan legislatif. Artinya, nagari memiliki orang-orang yang akan menjalankan pemerintahannya yang diketuai oleh wali nagari. Wali nagari adalah orang yang berkuasa terhadap pemerintahan nagari. Nagari juga memiliki parlemen yang beranggotakan daripada Datuak (penghulu) dan niniak mamak yang disebut Kerapatan Adat Nagari (KAN), Institusi KAN merupakan institusi legislatif, sedangkan institusi yudikatif beranggotakan daripada ulama.
Sampai pada masa Indonesia merdeka pada tahun 1945 sistem pemerintahan nagari masih tetap dijalankan oleh masyarakat nagari di bawah naungan pemerintah provinsi Sumatera Tengah dari tahun 1945-1958. Setelah terjadi pemberontakan oleh masyarakat Minangkabau tahun 1958 terhadap Republik Indonesia, yang dilaksanakan oleh PRRI, Maka pada tahun 1960-1979 pemerintahan nagari berada dibawah naungan pemerintahan Provinsi Sumatera Barat. Kearena Presiden Soekarno membagi Provinsi Sumatera Tengah menjadi tiga bagian, yaitu Sumatera Barat, Riau dan Kerinci yang bergabung dengan Provinsi Jambi.
Semenjak Kemerdekaan Republik Indonesia 1945-1979, wali nagari tidak lagi berada dibawah pemerintahan raja. Wali nagari menjalankan pemerintahannya di bawah pengendalian camat, dan kemudian camat membuat sebuah laporan kepada Bupati dan selanjutnya Bupati akan meneruskan kepada Gubernur. Namun pemerintahan nagari masih diperbolehkan menjalankan sistem pemerintahannya merujuk kepada adat dan budaya tempatan. Nagari masih boleh bekerjasama dengan institusi adat yaitu KAN. Dan pemilihan wali nagari masih tetap dilaksanakan oleh KAN (Dewan Adat Negri).
Semenjak diberlakukan undang-undang nomor 5 tahun 1979 oleh pemerintahan Indonesia, semenjak itu pula terjadi sebuah sejarah baru dalam sistem pemerintahan di Minangkabau. Berawal tahun 1980 pemerintahan desa telah menggantikan keberadaan pemerintahan nagari di Sumatera Barat. Pemangku adat, alim ulama dan cerdik pandai adalah golongan yang paling merasa rugi dan kehilangan kewibawaannya, akibat dari peralihan sistem pemerintahan tersebut.
Alasan pemerintah pusat untuk merubah sistem pemerintahan tersebut di Sumatera Barat adalah untuk kemakmuran masyarakat, artinya dengan semakin banyaknya daerah-daerah pemerintahan terkecil di Sumatera Barat, berarti pula semakin banyak pula jumlah bantuan dana pembangunan yang akan diterima oleh pemerintahan tersebut. Sebab selama ini wilayah pemerintahan nagari terlalu besar, sehingga dengan jumlah dana yang terbatas tidsak cukup untuk satu wilayah nagari. Akan tetapi apa bila wilayah nagari dapat dipecah-pecah menjadi kecil dan sistem pemerintahannya dikendsalikan dari pusat, maka pembangunan infra struktur akan dapat berlangsung dengan baik. Itulah alasan pemerintah pusat untuk merubah sistem pemerintahan nagari menjadi desa di Sumatera Barat pada tahun 1980.
Semenjak sistem pemerintahan desa mulai berkuasa di Sumatera Barat, keberadaan pemangku adat dan penghulu dalam menyokong perkembangan seni budaya dan pewarisan adat mulai tampak berkurang. Setelah keberadaan pemerintahan nagari di Minangkabau, penghulu dan niniak mamak tidak mendapat peranan apa-apa di dalam pemerintahan desa, apa-apa yang dilakukant oleh pemerintah desa harus mengikuti aturan pemerintahan pusat, tanpa harus meminta persetujuan daripada penghulu, sepdampak biasanya yang dilakukan oleh penguasa pemerintahan nagari sebelumnya.
Oleh yang demikian, perkembangan adat dan budaya disesuaikan dengan program politik dan kebudayaan pemerintahan pusat. Strategi kebudayaan dan pewarisanya dibawah pengendalian Kementrian Kebudayaan secara langsung dari pemerintah pusat. Pada saat Pemerintahan desa nagari dipecah-pecah menjadi empat bahkan enam desa, dampaknya banyak bermunculan penghulu-penghulu baru yang berdaulat di berbagai desa. Padahal masa lalu desa tersebut merasal daripada satu wilayah nagari saja. Karena pemerintahan desa dibekas nagari menjadi banyak, maka mulai pula dinobatkan penghulu-penghulu pucuak baru di desa tersebut. Realitas ini menjadi sebuah persoalan di dalam lembaga KAN (Dewan Adat Negeri), karena telah muncul pula raja-raja kecil yang baru.
Dengan memiliki pemerintahan sendiri-sendiri, berarti desa memiliki identitas sendiri pula yang berbeda dengan nagari sebelumnya. Oleh karenanya identitas nagari sudah mulai mereka kubur. Sebab itu pula banyak muncul budaya-budaya hasil ciptaan pemerintahan desa yang merujuk kepada aturan pemerintah pusat. Masalah ini didukung pula oleh keberadaan kepala desa dan pegawainya yang bukan pula merasal dari desa tempatan. Dapat disimpulkan bahwa perkembangan budaya tradisionalonal tak akan berkembang sepdampak masa lalu. Masalah ini disebabkan oleh pemerintah pusat lebih fokus kepada persoalan pembangunan ekonomi, pendidikan dan infrastruktur sepdampak jalan, pasar dan kantor-kantor bagi pemerintahan desa.
Keberadaan Budaya Tari Minangkabau Ketika Masa Pemerintahan Nagari
Masa pemerintahan nagari, setiap nagari berusaha menggalakkan pelestarian dan pembudayaan seni tradisionalonal nagari tersebut. Sepdampak halnya mereka menggalakkan pelestarian dan aktivitas budaya tari Minangkabau, dalam kehidupan sosialnya. Artinya, pada masa pemerintahan nagari masa lalu, keberadaan budaya tari dilaksanakan secara berkesinambungan oleh setiap masyarakat nagari.
Tari Minangkabau memperoleh ruang untuk hidup dan berkembang ketika pemerintahan nagari berkuasa di Sumatera Barat sampai tahun 1979. Keberadaan dan perkembangan budaya tari Minangkabau masa itu belum mendapat hambatan, baik dari masyarakat maupun dari pemerintah serta budaya asing. Apalagi hambatan dari tekanan politik pemerintah baik daerah maupun pusat, hal ini belum diperoleh oleh budaya tari Minangkabau dalam aktivitasnya di nagari.
Tari Minangkabau masa pemerintahan nagari, memperoleh kesempatan untuk hidup dan berkembang dalam berbagai aktivitas sosial dan adat-istidakt dari masyarakat nagari. Tari Minangkabau senantiasa digunakan dalam berbagai aktivitas yang bersifat adat dan sosial yang dilaksanakan oleh masyarakat nagari. Oleh yang demikian, ada beberapa tarian yang harus dipertunjukan dalam berbagai acara adat dan sosial yang dilaksanakan oleh masyarakat dan pemerintahan. Sehingga keberadaan tari Minangkabau dalam masyarakat nagari disokong oleh berbagai unsur masyarakat.
Oleh karena itu, keberadaan budaya tari Minangkabau dalam nagari, bukan saja merupakan milik sekumpulan orang, atau sekumpulan pemangku adat dan pemerintah saja. Akan tetapi budaya tari Minangkabau dia menjadi milik semua pihak yang ada di adalam nagari tersebut. Semuan pihak boleh merasa memiliki dan merasa bertanggungjawab, serta menggunakan tari tersebut dalam kehidupannya di dalam nagari.
Sebab itu, budaya tari ketika masa pemerintahan nagari mendapat penghargaan dan pengakuan dari berbagai pihak masyarakat. Karena itu budaya tari Minangkabau memiliki tempat dalam berbagai kegiatan dalam kehidupan masyarakat. Selain itu, tari tradisionalonal ditempatkan sebagai warisan budaya yang perlu dipelihara kelestariannya. Oleh demikian, tarian tersebut diurus pertumbuhannya oleh masyarakat nagari secara bersama-sama, dan digunakan untuk keperluan bersama-sama pula. Sehingga budaya tari tidak dilecehkan dan di asingkan dalam kehidupan masyarakat nagari tempatan.
Seiring dengan itu, bahwa masyarakat nagari mengakui keberadaan tari Minangkabau, disebabkan oleh pengakuan dan penghargaan mereka kepada jasa dan arwah nenek moyang mereka. Karena, mereka menganggap apabila mereka tidak mengakui keberadaan budaya tari Minangkabau, berarti mereka juga tidak mengakui silsilah keturunan mereka serta keberadaan nenek moyang mereka sendiri. Hal ini dipandang sebagai prilaku yang keliru dan durhaka kepada nenek moyang mereka. Sebab itu, keberadaan budaya tari dipandang sebagai pusaka yang harus dipelihara keberadaan dan perkembangannya. Karena sejarah terciptanya tari tradisionalonal tersebut melibatkan nenek moyang mereka, untuk itu keberadaan budaya tari Minangkabau diakui oleh masyarakat nagari di Sumatera Barat.
Tari Minangkabau Ketika Masa Pemerintahan Desa Berkuasa di Sumatera Barat
Setelah terjadi perubahan pemerintahan dari nagari menjadi desa tahun 1980, segalanya mulai berubah. Perubahan ini bukan saja mengenai sistem pemerintahan, struktur pemerintahan dan pemimpin pemerintahan, tetapi juga berpengaruh terhadap keberadaan dan kelestarian adat dan budaya di bekas wilayah nagari tersebut. Nagari sudah berpecah-belah, dari satu nagari menjadi lima bahkan enam pemerintahan desa, secara tidak langsung menimbulkan enam pula identitas desa dan enam pula struktur pemangku adat baru. Dampaknya strutur adat dan budaya pun telah berpecah-belah, menyebabkan adat dan budaya kehilangan arah dan tujuan .
Pemerintahan desa tidak lagi berdasarkan kepada adat dan budaya lokal. Sistem yang digunakan adalah berdasarkan kepada hirarki dari atas ke bawah atau top down. Karenanya sistem ini begitu berpengaruh terhadap sistem sosial. Sebab itu, mengenai loyalitas dan solidaritas masyarakat baik di dalam kaum, maupun dalam satu kesatuan masyarakat desa sudah renggang dan terpuruk oleh sistem politik pemerintahan desa tersebut. Selain itu, arah dan tujuan dari pemerintahan desa lebih fokus terhadap mengekalkan kekuasaan orde baru dan partai Golkar serta peningkatan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Sehingga persoalan adat dan budaya tari tidak termasuk dalam arah dan tujuan pembangunan pemerintah desa.
Bagi orang-orang yang ingin membudayakan atau melestarikan budaya tari Minangkabau tidak mendapat respon yang positif daripada masyarakat secara umum. Itulah sebabnya tari tradisionalonal tidak memperoleh peluang untuk berkembang dan memperoleh tempat guna beraktivitas secara berkesinambungan. Semakin lama senimannya semakin tersingkir dan berpencar di seluruh daerah Minangkabau, dan tidak ada waktu bagi mereka untuk berlatih dan mengajarkan tari kepada generasi muda. Budaya modern dan nasional telah mulai pula becokol di desa, menyebabkan generasi muda cenderung mengikuti trend budaya modern tersebut daripada budaya tari Minangkabau.
Seniman-seniman tari tradisionalonal merasa kecil hati dan mencari aktivitas lain yang lebih fokus terhadap bagaimana mencari nafkah bagi memenuhi keperluan ekonomi keluarganya. Sedangkan sokongan daripada pemangku adat yang diharapkan untuk memajukan tari tradisionalonal tidak kunjung datang pula. Masalahnya adalah pemangku adat dan penghulu turut pula merasa kecil hati, karena tidak diajak ikut serta oleh pemerintahan desa guna mengendalikan masyarakat baik masalah sosial, budaya dan ekonomi maupun politik. Karena mereka beranggapan semua masalah sudah diurus oleh pemerintah desa. Sehingga mereka terkesan berlepas tangan terhadap budaya tari Minangkabau.
Ketika masa pemerintahan desa berkuasa, pewarisan tari tradisionalonal Minangkabau di dalam wilayah desa tersebut mendapat tantangan daripada masyarakat. Karena ramai masyarakat yang tidak menyokong pewarisan tersebut. Sehingganya para pewaris atau pakar tari dan juru latih tari tradisional tersebut menutup diri. sehingga berlaku sistem pewarisan tertutup pada masa ini. Semakin lama semakin menjadi budaya pula bagi seniman tari untuk menutup diri. Pemerintah desa dengan politik sentralisasinya, telah menyebabkan terjadinya kemerosotan perkembangan budaya tari di desa tempatan.
Masa pemerintahan desa telah pula terjadi peralihan fungsi dan kegunaan daripada tari tradisional di Minangkabau. Pada masa ini, fungsi tari telah beralih menjadi komoditi hiburan untuk masyarakat apa saja, tidak harus masyarakat desa tempatan. Selain itu, tarian tradisional juga telah berfungsi sebagai komoditi hiburan bagi wisatawan, dan sebagai objek kajian bagi orang-orang institusi pendidikan seni.
Ruang dan tempat pertunjukan telah berkembang dari ruang terbuka dan tempat balai adat atau arena dan bangsal kepada ruang tertutup, panggung hiburan, plaza dan lobi hotel berbintang serta kawasan pariwisata. Selain itu musik dan kostum telah dikreasikan dalam corak dan warna yang baru. Musik dibuat seperti sebuah musik ensambel Talempong, sebelumnya hanya seperti musik sederhana yaitu musik Talempong Pacik saja. Secara koreografi tari pun telah dikemas berdasarkan keperluan seni pertunjukan hiburan, yaitu dengan memberikan variasi dan mempendekan durasi pertunjukannya.
Seiring dengan dipinggirkannya budaya tari tradisional Minangkabau di berbagai desa, membuat golongan institusi pendidikan seni baik formal maupun non-formal, mencoba mengambil alih peranan masyarakat desa untuk melestarikan, membudayakan dan mengembangkan tari tradisional Minangkabau dalam lingkungan akademik mereka. Berbagai pihak dari institusi pendidikan seni telah memasukan tari tradisional Minangkabau ke dalam kurikulumnya. Yang mana kurikulum tersebut khas mengenai tari tradisionalonal daerah tempatan. Selain itu, pihak institusi juga membuat program pengembangan untuk tari tradisional yang memproduksi tari ciptaan baru Minangkabau. Selain itu, institusi pendidikan seni juga telah menyebarluaskan perkembangan tari tradisional Minangkabau sampai ke sekolah-sekolah.
Jawatan pariwisata telah berperanan dalam memasarkan dan mendukung kreativitas seniman dalam perkembangan budaya tari Minangkabau di Sumatera Barat. Selain itu, jawatan pariwisata juga telah menimbulkan terjadinya sebuah persoalan persaingan yang kompetitif antara kumpulan tari yang ada di Sumatera Barat. Dampak dari peranan jawatan pariwisata ini yaitu, menyebabkan nilai-nilai keaslian dan falsafah tari Minangkabau tidak tampak lagi dalam pertunjukannnya, sehingga ada kesan tari Minangkabau kehilangan nilai falsafahnya dan kehilangan ruhnya.
Keberadaan dan Perkembangan Budaya tari Minangkabau dalam Pemerintahan Nagari Masa Kini
Setelah terjadinya reformasi politik di Indonesia tahun 1998, yang berakibat jatuhnya pemerintahan Suharto. Semenjak itu, daerah menuntut perlu diberikan hak otonomi kepada mereka. Mulai tahun 1999 terbit peraturan mengenai hak otonomi daerah untuk Kabupaten dan Kota di Indonesia. Otonomi daerah tersebut diatur dalam undang-undang nomor 32 tahun 1999. Berdasarkan kepada UU No. 32 tersebut pemerintah Provinsi Sumatera Barat merubah kembali pemerintahan desa kembali menjadi pemerintahan nagari. Sehingga nagari yang telah terpecah- belah menjadi desa-desa dipersatukan kembali menajadi nagari, baik daripada aspek kawasan teritorial maupun organisasi adat dan budaya.
Sebagian nagari masih belum melaksanakan pemilihan umum mengenai pemimpin nagari (wali nagari), sebab itu masih ada wali nagari ditunjuk langsung oleh Bupati melalui Camat. Pengendalian dan pengawasan terhadap masyarakat umum belum diserahkan sepenuhnya kepada pemangku adat, pemangku adat hanya berkuasa disekitar kaumnya saja. Pemangku adat juga belum diajak untuk ikut terlibat dalam pemerintahan nagari. Budaya nagari masih belum beraktivitas sepenuhnya, meskipun secara moral revitalisasi (membangkitkan kembali) budaya tari telah disokong oleh pemerintahan nagari, baik secara pribadi oleh wali nagari maupun secara pemerintahan.
Arah dan tujuan pemerintah nagari masa kini baru sampai pada tingkat meningkatkan taraf ekonomi (pengentasan kemiskinan) masyarakat nagari, serta mensosialisasikan sistem pemerintahan nagari. Sistem pemerintahan nagari telah bersifat desentralisasi, namun belum berdasarkan secara penuh kepada demokrasi Minangkabau, maupun adat dan budayanya.
Kehidupan sosial masyarakat nagari masa kini, telah kehilangan identitas sebagai masyarakat nagari. Kehidupan sosial masyarakat tidak lagi bersifat komunal, tetapi lebih bersifat individual. Rasa solidaritas kesukuan dan keluarga saparuik dan sarumah gadang telah semakin terpinggirkan dan ditinggalkan oleh masyarakat nagari. Gaya hidup modern telah membudaya dalam diri masyarakat nagari masa kini. Telah renggang hubungan mamak (paman) dengan kemenakannya. Penghargaan kemenakan terhadap mamak juga telah berkurang, meskipun pemerintahan nagari telah mengembalikan kedudukan mamak dalam kaumnya masa kini. Sebab itu, mamak sebagai pemangku adat merasa sulit untuk mengendalikan kemenakan dan masyarakat nagari untuk menggalakkan kembali budaya tari di nagari.
Orang Minangkabau bersifat dinamisme, anti parokialisme sehingga melahirkan jiwa merdeka, kosmopolitan dan egaliter. Sebab itu mereka mudah menerima perubahan atau hal-hal yang baru yang datang kepadanya. Sehingga mereka sulit melepaskan pengaruh modern dan gaya hidup yang telah lama bercokol dalam hidupnya. Untuk itu, mereka sulit kembali menerima hal-hal yang bersifat tradisional.
Setelah beberapa tahun pemerintahan nagari berkuasa, pemangku adat banyak yang beraktivitas kembali untuk meneruskan aktivitas mereka yang pernah terhenti pada masa pemerintahan desa. Mereka merasa memperoleh kesempatan untuk menjayakan dan memfungsikan budaya tari tradisionalonal Minangkabau dalam kehidupan sosial masyarakatnya. Selain meneruskan minat mereka terhadap kesenian tersebut. Mereka berpendapat bahwa pekerjaan untuk menggalakkan dan menjayakan kembali budaya tari Minangkabau, adalah untuk mengembalikan marwah nagari dan menjayakan serta melestarikan kembali identitas nagari.
Perkembangan tari Minangkabau masa kini didominasi oleh institusi pendidikan seni. Melalui berbagai sekolah seni dan univeristas maupun berbagai kumpulan tari yang ada di nagari maupun di berbagai kota, tari Minangkabau coba digalakkan perkembangannya. Sehingga perkembangan tari masa kini mulai merebak kembali ke pada masyarakat nagari melalui pendidikan seni di sekolah-sekolah. Siswa atau pelajar-pelajar di berbagai sekolah telah pula mempelajari dan mempraktekkan budaya tari Minangkabau dalam berbagai kegiatan akademiknya. Sehingga perkembangan tari semakin subur di sekitar kampus dan sekolah. Seiring dengan itu, keberadaan tari Minangkabau berkembang di sekitar kumpulan-kumpulan tari yang banyak di pusat kota. Tari Minangkabau baik tradisionalonal maupun kreasi telah menjadi bahan ajar bagi pembelajaran kesenian di sekolah-sekolah di nagari tempatan. Tari kreasi Minangkabau yang diproduksi oleh kumpulan tari telah menjadi trend pula masa kini oleh sebagian besar masyarakat nagari.
Perkembangan budaya tari di nagari belum sepenuhnya dapat dikatakan berhasil. Karena masih ada sebagian nagari yang belum menggalakkan perkembangannya. Tari tersebut masih menjadi sebagai kesenian alternatif. Keberadaan tari tradisionalonal Minangkabau saat ini masih bersifat transisi, sehingga masih belum menjadi fokus budaya bagi masyarakat nagari. Hal ini dampak daripada prilaku dan sikap masyarakat Minangkabau yang telah terbawa arus modern, yang mudah menerima hal-hal yang baru.
Perkembangan tari Minangkabau masih berlaku di sekitar tempat tinggal atau kedudukan seniman dan pemangku adat saja, yang secara tradisional niniak mamaknya mewariskan tari tradisional tersebut terhadap mereka. Oleh demikian, masih berlaku sistem pewarisan tertutup terhadap budaya tari Minangkabau. Seiring dengan itu, bagi nagari yang memiliki fanatisme terhadap budaya tari, telah pula berlaku sistem terbuka. Kenyataannya masa kini di Sumatera Barat telah berlaku sistem pewarisan tari Minangkabau tertutup dan terbuka.
Fungsi tari Minangkabau masa kini telah berkembang dari fungsi sosial untuk interaksi dan integrasi sosial, berkembang kepada fungsi untuk status sosial. Selain tu, fungsi tari untuk acara adat berkembang menjadi acara seremonial pemerintah dan pihak swasta. Dari fungsi hiburan rakyat berkembang menjadi fungsi industri hiburan baik untuk pariwisata maupun masyarakat umum. Sehingga fungsi tari sebagai komoditi industri hiburan, telah menjadi salah satu sumber mata pencarian bagi seniman tari Minangkabau di nagari tempatan.
Secara umum pemerintahan nagari di Sumatera Barat telah mencoba menyokong untuk menggalakkan kembali budaya tari tradisionalonal Minangkabau. Hal ini seiring dengan kebijakan pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang ingin membangkitkan kembali budaya tari tradisional Minangkabau, agar budaya tesebut tidak terkubur, atau telah dijadikan sebagai ikon pariwisata bagi negara lain. Sebab itu, secara hirarki mulai dari pemerintahan Provinsi sehingga pemerintahan nagari masa kini, telah sibuk dengan berbagai perencanaan kegiatan untuk menggalakkan kembali perkembangan buadaya tari Minangkabau. Salah satu cara yaitu, dengan melaksanakan apresiasi dan sosialisasi budaya tari Minangkabau.
Faktor sosial, budaya dan politik telah mempengaruhi perubahan pada perkembangan tari Minangkabau masa kini. Sehinga perubahan tersebut telah berdampak kepada penyebaran atau pertumbuhan tari Minangkabau, maupun pada persoalan pelaku. Fakto-faktor tersebut juga telah berdampak kepada perubahn bentuk, fungsi dan kegunaan dari tari Minangkabau masa kini. Yang cukup mengembirakan adalah, faktor politik dapat juga mengembalikan eksistensi budaya tari Minangkabau sebagi warisan dan identitas budaya dalam masyarakat nagari yang menaunginya.
Masa kini telah terjadi suatu perkembangan terhadap budaya tari Minangkabau dari aspek bentuk, koreografi, struktur pertunjukan dan struktur gerak serta perubahan daripada nilai dan fungsi serta kegunaan tari tradisional tersebut dalam masyarakat. Tata aturan acara tari tradisional tidak lagi mengikuti tata aturan acara yang bersifat tradisional lama ketika masa pemerintahan nagari dahulu. Tempat pertunjukan tidak lagi terikat akan aturan masa lalu, baik durasi dan make up serta kostum dan musik pengiring telah jauh berubah mengikuti perkembangan seni pertunjukan masa kini. Karena tari tradisional tidak saja sebagai warisan budaya, namun masa kini ia telah pula berkembang sebagai komoditi industri hiburan. Bahkan sebagai ukuran status sosial sebagian masyarakat di pusat kota dan nagari.
Pengaruh jawatan pariwisata turut menyemarakkan perkembangan budaya tari, sehingga budaya tari Minangkabau mampu dipasarkan dalam konteks industri hiburan dan pariwisata. Selain itu, dampak dari peranan pariwisata juga telah memancarkan sikap artis yang sebenarnya dari seniman tari Minangkabau, yaitu sebagai seniman yang mampu berkomunikasi dengan baik dengan konsumernya. Selain itu, jawatan pariwisata juga telah membina manajemen seni pertunjukan yang lebih baik kepada berbagai kumpulan tari Minangkabau.
Secara kuantitas telah terjadi perkembangan tari Minangkabau daripada jenis penari, jumlah tarian, populasi masyarakat dan organisasi yang menggunakan dan mempelajari tari Minangkabau. Hal ini berpengaruh kepada aktivitas tari Minangkabau, sehingga aktivitasnya semakin ramai, dan corak serta ragam pertunjukan semakin berwarna pula.
Penutup
Semasa pemerintahan nagari berkuasa, tari Minangkabau memperoleh kedudukan yang penting dalam kehidupan masyarakat, tari tersebut digunakan, difungsikan dalam berbagai acara adat dan sosial masyarakat nagari. Hal ini disebabkan, karena pemangku adat diberi hak untuk mengendalikan masyarakat, kaum dan kerabat. Sehingga mereka mampu untuk menggalakkan budaya tari dalam kehidupan sosial masyarakat. Sehingga ada kerjasama antara masyarakat, pemangku adat dan pemerintahan nagari untuk bersama-sama mengawasi perkembangan budaya tari Minangkabau.
Pada tahun 1980 pemerintah pusat dengan gagasan meningkatkan taraf perekonomian masyarakat daerah di seluruh Indonesia. Gagasan tersebut berupa bantuan keuangan untuk pembangunan fisikal, yang dikenal dengan Bandes. Dampak dari gagasan atau politik pembangunan pemerintah pusat tersebut, menyebabkan terjadinya perdebatan antara para cendikiawan dan budayawan serta ahli politik di Sumatera Barat. Namun gagasan tersebut, diterima oleh pemerintah provinsi untuk merubah nagari menjadi desa. Karena bantuan Bandes hanya cukup untuk satu desa yang lebih kecil wilayahnya, sedangkan nagari memiliki wilayah yang cukup besar, sehingga nagari perlu dibagi menjadi beberapa desa.
Hal ini secara tidak langsung berdampak kepada persoalan adat dan budaya yang ada di nagari. Sehingga masyarakat nagari mulai pada tahun 1980 hidup dengan adat dan budaya yang di atur secara sentralisasi oleh pemerintah desa. Sehingga adat dan budaya tidak berfungsi ketika masa pemerintahan nagari. Hal ini jelas berhubungan pula dengan permasalahan budaya tari Minangkabau.
Setelah pemerintahan desa berjalan, yang dimulai tahun 1980 terjadi permasalahan terhadap perkembangan budaya tari Minangkabau. Pemerintahan desa tidak merujuk lagi kepada adat dan budaya tempatan, sehingga pemerintah desa tidak lagi bersifat disentralisasi, tetapi telah bersifat sentralisasi terhadap pemerintah pusat. Posisi dan kedudukan pemangku adat tidak lagi berperanan ketika masa pemerintahan nagari. Karena kontribusi pemangku adat tidak lagi dibutuhkan dalam sistem pemerintahan desa.
Sebab itu, prilaku sosial masyarakat tidak lagi mampu diawasi oleh pemangku adat, sehingga loyalitas dan solidaritas kekerabatan semakin menepi. Hal ini berpengaruh terhadap pewarisan dan pelestarian budaya tari Minangkabau. Dampaknya budaya tari Minangkabau semakin menepi dan jarang digunakan dalam kehidupan sosial masyarakat di berbagai desa. Sokongan pemerintahan desa tidak kuat dan tegas terhadap tari Minangkabau
Melihat kondisi perkembangan tari telah terpuruk di desa, institusi pendidikan mencoba mengambil alih pengendalian pwarisan dan pelestariannya. Melalui kurikulum pembelajaran mereka. Ringkasnya tari tradisionalonal Minangkabau terkubur secara aktivitas, meskipun masih tersimpan secara konsep dan bentuk dalam diri senimannya di desa berkenaan.
Setelah reformasi politik di Indonesia 1998, sistem pemerintahan kembali ke pada sistem nagari. Realitasnya sistem pemerintahan nagari masa kini belum secara penuh kembali seperti masa nagari masa lalu. Secara prinsip pemangku adat dan Pemerintahan nagari berkeinginan merevitalisasi dan membudayakan kembali tari Minangkabau dalam kehidupan masyarakat di nagari.
Masa kini prilaku masyarakat yang telah terpengaruh kuat dengan gaya hidup modern, dimulai dari masa pemerintahan desa. Dampaknya mereka kurang merasa hormat terhadap pemangku adat. Realitas ini menjadi hambatan bagi pemangku adat dan wali nagari guna menjayakan dan membudayakan kembali tari Minangkabau bagi masyarakat nagari. Seiring dari itu, pemerintah belum sepenuhnya membuat program kerja untuk membudayakan tari Minangkabau, karena pemerintah lebih terfokus kepada persoalan kemiskinan. Secara prinsip, pemangku adat dan Pemerintahan nagari berkeinginan merevitalisasi dan membudayakan kembali tari Minangkabau dalam kehidupan masyarakat di nagari.
Institusi pendidikan seni semakin mendominasi arah dan tujuan dari perkembangan buaya tari Minangkabau masa kini, melalui pengembangan kuantitas dan kualitas. Karena dominasi institusi ini, secara beransur-ansur budaya tari Minangkabau kembali dibudayakan dan bercokol kembali di nagari dan di perkotaan. Dominasi ini dijalankan melalui aktivitas pelajar, juru latih, dan dosen, maupun seniman daripada kumpulan tari. Secara tidak langsung, institusi pendidikan seni telah membantu usaha dan keinginan pemangku adat dan wali nagari untuk menjadikan kembali tari Minangkabau sebagai budaya nagari.
Faktor sosial, budaya dan politik telah mampu merubah tari Minangkabau, baik daripada aspek bentuk, fungsi, kegunaan dan pelakunya. Sebab itu, semenjak pemerintahan desa sehingga kembali pada masa pemerintahan nagari masa kini. Faktor tersebut telah menyebabkan perubahan pada tari Minangkabau. Di satu sisi politik pemerintahan desa yang bersifat sentralisasi telah membenamkan aktivitas budaya tari Minangkabau, namun di sisi lain politik desentralisasi telah pula mengembalikan eksistensinya dalam masyarakat nagari masa kini. Oleh demikian politik desentralisasi yang berakar kuat kepada adat dan budaya tempatan, mampu menjamin bertahtanya kembali budaya tari Minangkabau di nagari.
Jawatan pariwisata di masa pemerintahan desa juga mengambil peranan dalam memasarkan budaya tari Minangkabau. Sehingga dengan adanya pemasaran tersebut membangkitkan kreativitas dalam kumpulan tari baik yang tradisional maupun yang bersifat semi professional. Pada akhirnya melalui jawatan pariwisata budaya tari Minangkabau dapat dipasarkan baik di dalam maupun ke luar negeri. Akan tetapi dengan adanya campur tangan jawatan pariwisata, tari Minangkabau juga dipandang telah kehilangan nilai dan khasanah keMinangkabauannya, oleh sebagian elit adat dan budayawan tempatan.
Bibliografi
Alfar Arbi. (1999). Urai Kerai Suatu Tarian dalam Ritual Pengobatan Pada Masyarakat Mentawai. Padang: Cagar Budaya
Amir MS. (2007). Masyarakat Adat Minangkabau Terancam Punah. Jakarta: PT. Mutiara Sumber Widya
Boestami. (1993). Kedudukan dan Peran Perempauan dalam Kebudayaan Suku Bangsa Minangkabau. Padang: Esa
Bogdan, Robert C, dan Biklen. (1982). Qualitatif Research for Education Theory and Methods. Boston: Allyn and Bacon, Inc.
Cassirer, Ernst. (1982). Manusia dan Kebudayaan Sebuah Esai Tentang Manusia. Terjemahan, Alois A. Nugroho. Jakarta: Gramedia
Geertz Clifford (1973). The Interpretation of Culture. New York: Basic Books
Gorys Keraf (1995). Eksposisi. Jakarta: PT. Grasindo
Hans. J. Daeng,. (2000). Manusia, Kebudayaan dan Lingkungan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hasrul. (2001). “Perubahan Nagari Menjadi Desa dan Kembalai Ke Nagari: Suatu Problematika Sosial Politik dan Budaya di Sumatera Barat”. Padang : Cagar Budaya.
Hefner, Robert. W. (1987). The Politics of Popular Art: Tayuban Dance and Cultural Change in East Java. Princeton: Princeton University Press
Herskovits, Melville J. (1984). Cultural Dynamics. New York: Knopf
Indrayuda. (2006) “Tari Minangkabau: Peran Elit Adat dan Keberlangsungan”. Hasil Penelitian yang tidak diterbitkan, Universitas Negeri Padang
Laswell, Harold and Abraham Kaplan. (1969). Power and Society” A Framework for Political Inquiry. New Havew: Yale Universiti
P. Simulie. (2002. Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Padang: LKAAM Sumatera Barat
Sepriono. (2006). Budaya Minangkabau dalam Dilema Politik dan Perubahan Perilaku Sosial. Padang: Taraju
Senin, 12 September 2011
Artikel Tari
Diposkan oleh
TANTRA DANCE THEATRE
di
21:53
0
komentar
Label: Sosiologi Antropologi Tari
Langganan:
Entri (Atom)
